KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan

KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum memiliki cakupan luas karena kedua hal ini memiliki keterkaitan yang erat. Dimana di wilayah penyediaan akomodasi biasanya terdapat juga wilayah usaha yang berkaitan dengan penyediaan makan minum.

Uraian KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum Secara Detail

Kategori KBLI 2020 golongan KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum secara garis besar terbagi menjadi 2 golongan utama. Yaitu penyediaan akomodasi dan KBLI pengadaan makanan dan minuman.

Untuk cakupan wilayah usaha penyediaan akomodasi adalah untuk usaha menyediakan akomodasi bagi pelancong atau pengunjung jangka pendek. Sedangkan KBLI penyediaan makanan dan minuman meliputi penyediaan makan dan minum untuk dikonsumsi segera.

Akan tetapi cakupan kode KBLI untuk penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum ini tak termasuk akomodasi jangka panjang. Jadi penyediaan tempat untuk tinggal secara permanen tak masuk ke dalamnya.

1. Penyediaan Akomodasi

Cakupan dari sub golongan pertama dari KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum ini masih terbagi lagi menjadi beberapa bagian. Yaitu penyediaan akomodasi untuk jangka pendek dan lahan usaha untuk penyediaan aktivitas ekonomi yang diakomodasi jenis lainnya.

a. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek

Aktivitas ekonomi yang masuk contoh penyediaan akomodasi ini adalah semua yang memiliki usaha akomodasi jangka waktu harian atau mingguan saja. Sehingga KBLI penyediaan akomodasi akan fokus pada beberapa jenis usaha berikut ini, yaitu:

a.1. Hotel Bintang

Cakupan turunan dari golongan utama KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum ini meliputi usaha yang masuk kategori regulasi yang berlaku. Yaitu berdasarkan PP Menparekraf Nomor 7 Tahun 2021.

Yang masuk ke dalam golongan ini adalah hotel bintang 1 dan penginapan dengan luas bangunan kurang dari 10.000 m2. Selanjutnya penginapan dengan luas bangunan antara 4.000 hingga 6.000 m2.

Selain itu termasuk juga penginapan yang memiliki luas bangunan lebih dari 4.000 m2 dan luas banunan antara 6.000 hingga 10.000 m2.

a.2. Hotel Melati

Sub golongan penyediaan akomodasi dan makan minum ini meliputi usaha ekonomi dalam hal penyediaan akomodasi sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu berdasarkan surat keputusan dari instansi yang membawahinya sebagai pembinanya.

a.3. Pondok Wisata

Untuk KBLI pondok wisata mencakup area usaha penyedia jasa akomodasi berbentuk pondok wisata atau dikenal juga sebagai Homestay.

a.4. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Untuk KBLI penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya terbagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut, yaitu:

a.4.1. Penginapan Remaja

Youth Hostel atau penginapan remaja adalah usaha ekonomi yang menyediakan jasa penginapan berupa sharing room. Artinya dalam satu bangunan terdapat beberapa kamar yang disewakan layaknya sebuah hotel namun dengan ukuran luas bangunan yang lebih kecil.

a.4.2. Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan & Taman Karavan

Untuk golongan usaha ini meliputi area penginapan yang berada di alam terbuka dengan memakai tenda atau caravan sebagai tempat bermalamnya. Termasuk dalam golongan ini caravan berbentuk kereta gandeng yang dibawa pengunjungnya sendiri.

a.4.3. Vila

Cakupan KBLI vila adalah usaha ekonomi yang menyediakan jasa penginapan umum berbentuk rumah pribadi yang dikelola oleh pemiliknya sendiri. Rumah pribadi yang disewakan ini memiliki beberapa kamar dengan berbagai fasilitas penunjang di dalamnya.

a.4.4. Apartemen Hotel

Kelompok usaha yang masuk ke sug golongan ini adalah penyedia jasa penginapan sementara bagi umum yang mengelola apartemen menjadi hotel. 

a.4.5. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Untuk kelompok usaha ini meliputi berbagai usaha penyediaan akomodasi bagi umum yang tak masuk ke dalam 4 sub kategori di atas. Contoh bentuk usaha ini antara lain guest house, motel, cottage, bungalow dan lain sebagainya.

b. Penyediaan Akomodasi Lainnya

Di luar KBLI penyediaan akomodasi jangka pendek dalam uraian di atas, terdapat juga KBLI penyediaan akomodasi lainnya. 

Cakupan KBLI ini meliputi penyediaan akomodasi dengan ketentuan khusus yaitu Jangka waktu tinggal tamunya lebih lama dari berbagai kategori sebelumnya. Sedangkan untuk bentuk akomodasinya bebas. Bisa berupa kamar sendiri atau kamar bersama.

Contohnya adalah kos-kosan pegawai atau pelajar, asrama mahasiswa atau pelajar, pondok untuk para pekerja dan lain sebagainya.

2. Penyediaan Makanan & Minuman

Sub golongan besar kedua dari KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum adalah usaha penyediaan makanan dan minuman.

Golongan usaha yang masuk ke dalam KBLI penyedia makanan dan minuman ini meliputi semua usaha ekonomi yang menyediakan pelayanan penyediaan makanan dan minuman. Yang mana makanan dan minuman itu akan dikonsumsi segera.

Bentuk usahanya bisa berupa restoran modern atau restoran tradisional baik dengan sistem take away, self service atau pelayanan oleh pegawai. Tempatnya pun tak dibatasi karena dapat berupa bangunan tetap atau sementara baik menyediakan tempat duduk ataupun tidak.

KBLI makanan dan minuman ini terbagi lagi ke dalam beberapa sub golongan sebagai berikut:

a. Restoran & Penyediaan Makanan Keliling

Subgolongan KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum yang pertama meliputi usaha jasa penyedia makanan bagi pembeli baik dengan menyediakan tempat duduk ataupun tidak. 

Termasuk juga kegiatan penyediaan makanan baik dengan cara pembeli melakukan pengambilan makanan secara mandiri atau dilayani.

Secara rinci usaha boga yang masuk kategori ini adalah restoran, rumah atau warung makan, dan kedai makanan. Selain itu ada juga penyedia makanan keliling serta restoran dan penyedia makanan keliling lainnya.

b. Jasa Boga Event Tertentu & Periode Tertentu

Usaha jasa boga di dalam KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum ini terbagi ke dalam 2 golongan besar. Yaitu usaha boga untuk event tertentu dan untuk periode tertentu. 

Contohnya usaha katering untuk acara individu atau usaha katering untuk sekolah dan perkantoran.

c. Penyediaan Minuman

Yang masuk ke dalam golongan ini adalah semua kegiatan ekonomi yang menyediakan ragam minuman untuk dikonsumsi umum secara langsung sesuai pesanannya di tempat. Contohnya  kedai minuman, bar, kedai koktail, pub, diskotik dan masih banyak lagi lainnya.

Frequently Asked Questions

Berikut beberapa daftar pertanyaan tentang KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum yang sering muncul:

1. Apa yang dimaksud pengadaan makanan?

Yaitu prose mengolah bahan makanan mentah untuk menjadi jenis makanan yang siap santap bagi pengunjung atau pembeli.

2. Berapa kode KBLI usaha jasa penyedia makanan dan minuman?

Kode 56102, yaitu kode KBLI yang mencakup usaha penyediaan makanan dan minuman baik yang akan dikonsumsi pembeli langsung di tempat atau take away.

3. Kode KBLI 55110 mencakup usaha apa saja?

Kode KBLI 55110 meliputi ragam usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang ketentuannya seperti ketentuan hotel bintang. Entah itu menggunakan keseluruhan bangunan maupun hanya sebagian saja dari keseluruhan bangunan yang ada.

Penutup 

KBLI Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan merupakan kode KBLI yang meliputi ragam usaha kuliner dan penginapan. Karena pengaturan detail di dalamnya, pelaku usaha di bidang ini harus teliti agar dapat menemukan kode KBLI yang sesuai.

Namun bagi Anda yang tak memiliki banyak waktu dalam mengatur pengurusan legal dokumen percayakan saja pengurusannya pada Teman Legal. Yaitu sebuah perusahaan penyedia jasa pengurusan legal dokumen yang amanah dan profesional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *