kelebihan PT dan CV

Kelebihan PT dan CV yang Perlu Diketahui

Sebelum membuat badan usaha, mengetahui kelebihan PT dan CV merupakan hal yang sangat penting. Bagi seorang pelaku usaha, salah satu langkah awal yang penting untuk segera dipertimbangkan adalah mendirikan perusahaan atau badan usaha untuk usahanya. 

Dengan demikian, usaha yang dijalankan dapat dikatakan telah memperoleh izin yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adanya bentuk badan usaha yang jelas nantinya dapat memberikan nilai tambah dan daya tarik tersendiri terhadap usaha.

Apa Kelebihan PT dan CV?

Di Indonesia, bentuk perseroan yang cukup familiar dan banyak digunakan oleh para pelaku usaha adalah Perseroan Terbatas (PT) dan juga Perseroan Terbatas (CV). 

Meskipun terdapat beberapa bentuk perusahaan dan badan usaha lain selain PT dan CV, namun sebagian besar pelaku usaha di Indonesia mempertimbangkan apakah sebaiknya mendirikan PT Perseorangan atau mendirikan CV untuk perusahaannya. 

Lantas, apa perbedaan CV dan PT? untuk Anda yang masih bingung antara kedua badan usaha tersebut, berikut beberapa kelebihan yang perlu Anda ketahui.

Kelebihan PT (Perseroan Terbatas)

PT Perorangan tentu mempunyai banyak keuntungan. Apa saja kelebihan PT dan CV dalam badan usaha? Berikut beberapa keuntungan dari perseroan terbatas adalah:

1.Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan

Dalam PT, maka modal yang Anda tanamkan akan dibagi menjadi saham, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) UU PT. Dengan memiliki saham, Anda adalah pemegang saham PT dan saham yang Anda miliki dianggap sebagai aset tidak berwujud.

Jadi, saham tersebut bisa dialihkan kepada pihak lain, misalnya dengan menjual saham.

2. Kemudahan Pendanaan

Dengan mendirikan usaha berbentuk PT, maka Anda bisa mendapatkan modal usaha yang mudah, misalnya dari bank. Sebab, kreditor mempercayai pelaku usaha berupa PT. 

Dalam kelebihan PT disini, Anda juga dapat memproses tambahan dana dari investor dengan mudah sesuai dengan Anggaran Dasar PT dalam Akta Pendirian. 

3. Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas

Dengan mendirikan PT, peluang Anda untuk mengembangkan bisnis juga akan semakin besar. Anda dapat mengikuti tender, sekaligus mengembangkan bisnis Anda dengan membuka kantor cabang.

4. Meningkatkan Kredibilitas

Salah satu kelebihan perseroan terbatas adalah dapat meningkatkan kredibilitas Anda. Hal ini dikarenakan PT merupakan perusahaan berbadan hukum yang kredibel sehingga akan lebih mudah dipercaya untuk menjalin hubungan kerja. 

Selain itu, mendirikan PT juga akan membuat Anda menjadi lebih profesional.

5. Harta & Aset Pribadi Lebih Aman

Kelebihan PT dan CV memang sama-sama menjadikan harta dan aset pribadi menjadi lebih aman.

Dalam PT sendiri, hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bahwa tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas jumlah saham yang dimiliki. 

Jadi jika perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, maka pemegang saham hanya kehilangan sejumlah saham yang dimilikinya.

6. Ekspansi Bisnis Lebih Mudah

Badan usaha berbentuk PT dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing (PT PMA). Selain itu, Anda mempunyai peluang lebih besar dalam menjalankan aktivitas bisnis. 

Anda juga dapat mengikuti tender dan mengembangkan jenis usaha dan wilayah operasional yang lebih luas.

Kelebihan CV (Commanditaire Vennotschaap)

“Persekutuan Komando (Commanditaire Vennotschaap) atau sering dibilang CV adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu yang saling melengkapi, guna menjalankan bisnis secara terus-menerus.”

Diambil dari bunyi Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Persekutuan Terbatas. 

Agar lebih memahami kelebihan PT dan CV dalam badan usaha, berikut ini beberapa kelebihan CV yang perlu Anda ketahui untuk dibandingkan dengan PT.

1.Modal Usaha yang Minim

Bagi Anda calon wirausaha dengan modal terbatas, membuat CV bisa menjadi pilihan dibandingkan badan usaha lainnya. 

Karena dalam cara pendirian CV tidak ada syarat modal minimal. Sehingga hal ini akan memudahkan para pengusaha. Maka tak heran jika model badan usaha ini banyak digemari oleh para pebisnis kecil.

2. Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Saat hendak menarik keputusan besar, badan usaha berbentuk CV tidak harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Berbeda dengan badan usaha berbentuk PT yang harus melalui RUPS untuk pengambilan keputusan besar. 

Hal ini memudahkan pelaku usaha dalam mengambil keputusan di saat kritis dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Begitu pula perubahan Anggaran Dasar (AD) juga dapat dilakukan tanpa RUPS.

3. Proses Pendirian Lebih Mudah

Seperti yang diketahui, kelebihan PT dan CV memiliki sedikit perbedaan, salah satunya yaitu dalam proses pendirian. Biasanya PT mempunyai persyaratan yang lebih rumit dan juga memakan waktu yang cukup panjang.

Mendirikan CV tergolong memiliki persyaratan yang mudah dan tidak ribet. Prosedurnya juga lebih singkat dan cepat selesai. 

Pembuatan CV bisa memakan waktu lebih singkat karena tidak memerlukan persetujuan khusus dari Kementerian Hak Asasi Manusia. Jadi bagi Anda yang ingin memiliki bisnis legal dengan cepat, membuat CV bisa menjadi solusi utama.

4. Perpajakan yang lebih mudah

Sistem pembayaran pajak di CV tidak serumit pengurusan pajak PT. Pemerintah hanya mewajibkan pajak atas keuntungan CV atau keuntungan akhir tahun atau satu kali pajak. 

Bagi hasil yang diterima pemilik CV tidak dikenakan pajak. Namun penghasilan perorangan dari pemilik CV baik mitra aktif maupun pasif dapat dikenakan PPh. Hal ini tentu tak sama dengan pajak yang diterapkan pada PT.

5. Sistem Kepemilikan

Kelebihan PT dan CV dalam kepemilikan juga sedikit berbeda. Di CV ada sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola perusahaan dan berhak melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan.

Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif adalah pihak yang tanggung jawabnya hanya sebatas modal disetor saja. 

Jadi, jika perusahaan mengalami kerugian maka tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal disetor saja, begitu pula sebaliknya jika perusahaan memperoleh keuntungan.

6. Dapat Mengikuti Tender Pemerintah

Dengan mendirikan badan usaha berbentuk CV, maka Anda akan dapat mengikuti tender pemerintah yang terbuka untuk umum. Berbeda dengan perseorangan yang tidak bisa mengikuti tender pemerintah. 

Oleh karena itu, maka tidak heran jika CV menjadi salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih oleh para pengusaha khususnya di Indonesia. 

Nah, dengan mengetahui kelebihan PT dan CV pastinya sekarang sudah tergambar oleh Anda jenis badan usaha apa yang paling sesuai dengan kondisi Anda saat ini.

Jika Anda merasa bingung dalam proses pembuatan CV atau PT dan memerlukan bantuan, maka Anda bisa konsultasi dengan tim Temanlegal.

Anda hanya perlu memberikan beberapa persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya Anda cukup menyerahkan seluruh persyaratan kepada Temanlegal

Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu hasilnya saja tanpa sedikit pun ikut mengurus dan pergi ke instansi-instansi terkait.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *