Perjanjian Nominee atau yang sering disebut dengan perjanjjian saham pinjam nama, merupakan praktek yang sedikit banyak sering dilakukan pada prakteknya di Indonesia, meskipun bila melihat dari Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang penanaman modal bahwa menegaskan adanya larangan kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas (PT) untuk dan atas nama orang lain.
Singkatnya bahwa dalam suatu PT secara yang secara de Jure itu milik pemegang saham yang tercatat dalam akta akan tetapi secara de Faktonya adalah kepunyaan dari beneficiary.
Secara latar belakang banyak sekali hal yang menyebabkan adanya praktek nominee saham, salah satunya adalah adanya daftar negative investasi bagi asing untuk mendirikan usahanya di indonesia. Daftar negative investasi tersebut salah satunya berisikan bidang-bidang usaha apa saja, besaran persentase saham yang dapat dimiliki oleh asing, dan bilamana ada bidang usaha yang tidak dapat di miliki oleh asing sepenuhnya, maka berdasarkan kepentingan pribadinya WNA asing tersebut berpotensi untuk membuat perjanjian nominee dan mendirikan usaha dengan PT PMDN.
Dalam Prakteknya perjanjian nominee seperti yang dijelaskan diatas ada sanksi terhadap perlanggaran tersebut tercantum dalam UU penanaman modal pasal 33 ayat 2 yang menyatakan bahwa “bila penanaman modal, baik dalam negeri ataupun asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham Perseroan Terbatas untuk dan atas nama orang lain sehingga menyebabkan perbedaan pada kepemiikan saham Perseroan Terbatas secara normatif (nominee) dan secara substansial (beneficiary) maka perjanjian dan/atau pernyataan tersebut batal demi hukum.
Contoh singkat dari Perjanjian Nominee
- Seorang WNA ingin mendirikan perusahaan perkebunan di indonesia akan tetapi adanya batasaan kepemilikan saham
WNA (beneficiary) meminta WNI untuk mendirikan perusahaan Perkebunan dengan atas nama pemilik saham dalam akta adalah WNI (Nominee)
Perusahaan berdiri menjadi PT PMDN dengan beneficiary WNA dengan perjanjian nominee yang isinya berbagai macam kententuan yang menguntungkan kedua belah pihak.
adapun akibat Hukum dari Praktek Nomine tersebut adalah
- Perjanjian dianggap Batal demi hukum
- Berdasarkan UU No 40 tahun 2008 bahwa kepemilikan saham sepenuhnya milik pihak WNI (Nominee)
- WNA (beneficiary) tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai pemegang saham dari perseroan tersebut
Adapun alasan lain mengapa praktek nominee ini terjadi yaitu;
- Adanya kuputsan pribadi dari pemegang saham untuk menyembunyikan identitasnya untuk menjadi privasi dan menghindari paparan publik
- Adanya situasai untuk mengurangi eksposur dari masalah hukum yang akan datang sehingga mendapatkan keuntung tertentu
- dll
Dari penjelasan singkat diatas memang ada beberapa cara yang dianggap sebagai penyelundupan hukum dalam rangka melegalkan praktek tersebut, akan tetapi dengan artikel ini ingin memberikan informasi karena adanya beberapa kasus WNI yang dipinjam namanya sebagai pemegang saham tanpa tahu konsekuensinya. dan perlu diperhatikan alasan apapun itu dalam praktek nominee saham dapat menimbulkan isu hukum pada saat pelaksanaanya ataupun dikumudian hari.