bukti kepemilikan tempat usaha

Pahami Bukti Kepemilikan Tempat Usaha dan Cara Membuatnya

Jika ingin jadi seorang pebisnis, Kamu harus tahu keamanan operasional usaha. Salah satunya berupa bukti kepemilikan tempat usaha yang bisa didapatkan dari pihak pemerintah yang berwenang. Butuh banyak prosedur yang harus Kamu lalui untuk mendapatkan bukti tersebut.

Meski begitu, pelaku usaha harus tetap memilikinya jika tidak ingin usaha yang dikelola bermasalah di kemudian hari. Keberadaannya bisa dipakai sebagai bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha/kantor atau usaha dalam bentuk lainnya.

Mengenal Bukti Kepemilikan Tempat Usaha

Bukti kepemilikan tempat usaha bisa dipahami sebagai bukti atau surat izin yang menyatakan bahwa usaha yang Kamu kelola sifatnya sah di hadapan hukum. Makanya saat menjalankan usaha tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang diberlakukan saat itu.

Dalam hal ini yang disebut bukti kepemilikan tempat usaha bisa juga diartikan sebagai Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Bahkan menurut pihak Kementerian Investasi menyebutkan bahwa SITU ini perlu dimiliki karena berperan sebagai tanda tempat usaha yang Kamu punya.

Lebih kurang isi dari SITU mencangkup informasi tentang lokasi tempat yang sesuai dan layak pakai guna mengembangkan usaha. Seperti halnya bukti kepemilikan rumah yang menjadi tanda bahwa rumah yang dimaksud adalah milik seseorang.

Bukti kepemilikan semacam ini punya fungsi untuk menghindari kejadian sengketa maupun masalah lain terkait hak milik di masa mendatang. Sebelum membuatnya, Kamu bisa membaca dasar hukum tempat usaha supaya lebih pasti lagi.

Prosedur Mengurus Bukti Kepemilikan Tempat Usaha / SITU

Untuk Kamu yang akan membuka usaha di sebuah tempat. Maka Kamu harus punya bukti resmi berupa surat izin tempat kegiatan usaha akan beroperasi. Lantas bagaimana prosedur untuk mendapatkan surat izin tersebut? Yuk kepoin bersama dalam penjelasan berikut:

1. Mengunjungi Perangkat RT/RW Setempat

Hal pertama yang perlu Kamu lakukan untuk mengurus bukti kepemilikan usaha yaitu mengunjungi perangkat RT/RW wilayah tersebut. Saat mendatangi pihak RT/RT jangan lupa membawa surat yang menyatakan bahwa tetangga memberikan izin dibukanya usaha di sana. 

Hal ini penting sebab sedikit banyaknya, tetangga pasti akan terdampak akan dioperasikannya usaha tersebut. Baik itu dampak kebisingan akibat lalu lalang kendaraan atau lainnya. Kamu bisa baca bukti kepemilikan tempat usaha pdf untuk dapat informasi lebih.

2. Meneruskan Surat Hingga Tingkat Kabupaten

Setelah dibawa ke pihak RT/RW. Kini Kamu bisa teruskan surat keterangan usaha dari Desa atau izin tetangga ke Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten. Dalam hal ini Kamu perlu menyertakan formulir terkait usaha yang diperoleh dari pihak RT/RW sebelumnya.

Di samping keberadaan dari formulir tersebut. Nyatanya Kamu juga harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat Surat Izin Tempat Usaha yang ditetapkan. Pastikan dokumen benar dan tidak keliru saat diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Syarat Mengurus Bukti Kepemilikan Tempat Usaha /SITU

Seperti yang disebut tadi, bahwa untuk mengurus pembuatan SITU diperlukan beberapa dokumen sebagai syarat. Sehingga bisa dibilang bahwa untuk membuat surat keterangan domisili usaha tidak sembarangan. Sebab harus melengkapi beberapa syarat berikut:

  1. Akta pendirian perusahaan dalam bentuk salinan.
  2. NPWP pihak pemilik perusahaan dalam bentuk salinan.
  3. Salinan dari keputusan disahkannya akta jadi badan hukum.
  4. Syarat mengurus surat izin usaha UMKM lainnya berupa lampiran dari surat keterangan domisili yang diperoleh dari Desa.
  5. Surat rekomendasi yang bisa Kamu dapatkan dari Dinas yang bersangkutan.
  6. Untuk membuat bukti kepemilikan perusahaan butuh syarat berupa Kartu Tanda Penduduk dari pihak pemilik perusahaan dalam bentuk salinan.
  7. Salinan dari akta perubahan yang paling akhir.
  8. Syarat berikutnya untuk membuat surat izin usaha perdagangan yakni pas foto dengan kriteria tertentu. Yakni punya ukuran 3×4 berwarna berjumlah 2 lembar.
  9. Surat permohonan yang dilengkapi dengan stempel perusahaan serta materai 10 ribu.
  10. Terakhir syarat untuk mengurus pembuatan bukti kepemilikan saham dalam usaha yaitu SITU versi lama yang akan dilakukan pembaruan.

Tips Pilih Lokasi yang Pas untuk Bisnis

Sering merasa bimbang dan bingung ketika menentukan lokasi yang tepat untuk buka usaha? Kamu perlu nih menerapkan beberapa tips pilih lokasi seperti contoh surat izin tempat usaha. Pembahasan selebihnya bisa kalian baca dalam ulasan berikut ini:

1. Berada di Keramaian

Salah satu tips menentukan lokasi tempat bisnis yang tepat adalah pilih yang ramai atau banyak didatangi orang. Sebab banyaknya orang yang datang bisa Kamu jadikan target pasar. Jika bingung cari saja contoh bukti kepemilikan tempat usaha dari suatu perusahaan.

2. Mudah Diakses

Untuk bisa mendatangkan banyak pelanggan. Pastikan bahwa bisnis yang Kamu rintis punya lokasi yang mudah dijangkau. Nah, supaya suatu lokasi punya tanda bahwa itu milik Kamu. Maka perlu punya surat domisili perusahaan di OSS. 

Jika memungkinkan, Kamu bisa pilih lokasi bisnis yang tak jauh dari jalan utama yang sering dilewati orang. Untuk memudahkan pengurusan perizinan, Kamu bisa mengajukan surat keterangan usaha online pada situs yang disediakan.

3. Lokasi Sekitar Aman

Salah satu perkara penting saat menentukan tempat untuk usaha yaitu memastikan lokasi sekitar aman. Entah itu aman dari tindak kriminalitas maupun dari hal lainnya. Untuk menentukan tingkat keamanan suatu tempat.

Kamu bisa bertanya pada warga sekitar dan bisa melakukan pengecekan wilayah tersebut secara berkala. Makanya sebelum membuat surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Pilih lokasi yang benar-benar sesuai.

4. Tidak jauh dari Pesaing

Memilih tempat usaha yang tidak jauh dengan tempat berdirinya usaha milik pesaing memang menawarkan tantangan tersendiri. Dengan kondisi seperti inilah Kamu bisa menciptakan kreasi serta inovasi terhadap usaha yang dikelola.

Untuk lokasi tempat membuka bisnis, memang harus punya izin resmi dari pemerintah. Seperti halnya contoh surat bukti kepemilikan tempat usaha. Contoh ini bisa kalian jadikan referensi dan pengetahuan tambahan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa itu bukti kepemilikan atas suatu tempat usaha?

Jawaban: Yaitu surat izin yang menyatakan bahwa usaha yang Kamu kelola sifatnya sah di hadapan hukum. Makanya saat menjalankan usaha tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang diberlakukan saat itu.

2. Apa saja prosedur mengurus SITU?

Jawaban: Prosedur mengurus SITU yaitu mengunjungi perangkat RT/RW setempat dan meneruskan surat hingga tingkat Kabupaten.

3. Bagaimana cara menentukan tempat usaha yang tepat?

Jawaban: Memilih lokasi yang terletak di keramaian, mudah diakses, wilayah sekitar termasuk aman, dan lokasinya tidak jauh dari pesaing.

Dapatkan Bukti Kepemilikan Tempat Usaha secara Mudah di Sini!

Sekarang ini banyak orang yang ingin segala sesuatu serba mudah. Termasuk mengurus pembuatan bukti lokasi yang menjadi tempat usaha. Makanya pihak https://temanlegal.com/ hadir sebagai solusi bagi Kamu yang suka serba mudah.

https://temanlegal.com/ siap melayani kebutuhan Kamu untuk membuat bukti kepemilikan tempat usaha dengan mudah dan cepat. Kamu jadi tak perlu ribet mengurus ini dan itu karena akan dibantu. Tertarik untuk mencoba? Buruan hubungi kontak yang tertera untuk pemesanan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *