Pemutusan Hubungan Kerja dan Akibat Hukumnya

Dalam pusaran perubahan global dan dinamika bisnis yang terus berubah, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan menjadi sorotan utama. Keputusan ini, yang diambil sebagai respons terhadap tuntutan pasar yang semakin ketat, mengguncang fondasi keamanan pekerja dan mengajukan pertanyaan mendasar tentang peran etika dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Fenomena pemutusan hubungan kerja memang memiliki konsekuensi hukum baik bagi Perusahaan ataupun bagi karyawan dari Perusahaan, sebelum itu kita perlu memahami hubungan kerja kalian dengan Perusahaan, yang terikat dalam Perjanjian Kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau lebih dikenal dengan pegawai kontrak dan PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu).

Dalam Pemutusan PKWTT dan PKWT oleh Perusahaan mempunyai dampak masing-masing, dampak yang yang diatur dalam Undang-Undang 13 tahun 2003, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 serta PP 35 Tahun 2021

Dalam hal kalian sebagai Pegawai dengan kontrak PKWTT bilamana ada pemutusan hubungan kerja, Perusahaan atau Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan kerja dan uang penggantian yang harusnya diterima, Ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan besaranya tergantung dari lama kerjanya dimulai dari 1 Tahun masa kerja dengan 1x bulan upah sampai dengan lebih dari 8 tahun masa kerja mendapat 9 bulan upah, ketentuan tersebut bisa di lihat di PP 35 Tahun 2021 pasal 40. Jumlah besaran pesangon yang diterima oleh pegawai memang berfariasi tergantung juga dari alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja misalnya karena adanya efisiensi perusahaan, atau karena adanya kerugian yang dialami Perusahaan.

Dalam hal kalian sebagai Pegawai PKWT, bilamana ada pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, maka Perusahaan atau Pengusaha wajib membayar sisa kontrak yang tertera dalam Perjanjian PKWT, dan bilamana tidak ada pemutusan hubungan kerja akan tetapi masa kontrak telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Perusahaan atau Pengusaha, maka kalian berhak mendapatkan uang kompensasi yang besarannya bersifat proposional tergantung dari lama kontrak dijalankan,

Contoh Sederhana :

PKWT selama 12 bulan secara terus menerus akan diberikan uang kompenasi sebesar 1 bulan gaji di akhir masa kontrak
PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan akan diperhitungan secara proposional misalnya dengan perhitungan “Masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.

Dalam hal pemutusan kerja bukan hanya dari pihak pengusahanya saja, akan tetapi bisa dari buruh atau pegawai, hal yang perlu di perhatikan dalam UU tenaga kerja adalah “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja” Dalam hal ini bukan Perusahaan saja yang akan mengganti rugi akan tetapi pegawai ataupun buruh dapat menerima konsekuensinya

Jadi ketika kalian berkonsultasi terkait adanya pemutusan hubungan kerja, bisa langsung chat di https://temanlegal.com/bantuan-hukum-terpadu/


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *