Pahami Tahap-Tahap Dalam Penyusunan Perjanjian

Perjanjian atau Kontrak, merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Agar perjanjian dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapanpara pihak
3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
4. Sebab/causayang diperbolehkan secara hukum.
Kontrak sendiri memiliki 2 fungsi yaitu, fungsi yuridis dan ekonomis yang memiliki pengertian yang berbeda. Fungsi yuridis kontrak adalah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Dalam penyusunan sebuah kontrak ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan sebagai berikut,
1. Judul perjanjian, dalam perjanjian harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya kesalahpahaman dapat dihindari.
2. Pembukaan, biasanya berisi tanggal dan tempat pembuatan perjanjian.
3. Pihak-pihak dalam terlibat dalam Perjanjian, harus diperhatikan jika pihak tersebut orang pribadi serta badan hukum, terutama kewenangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini menandatangani Perjanjian.
4. Premi, yaitu penjelasan resmi/latar belakang terjadinya suatu kontrak.
5. Substansi Perjanjian, bagian yang merupakan inti kontrak. Yang memuat apa yang dikehendaki, hak, kewajiban Para Pihak, jangka waktu, detail teknis dan termasuk pilihan penyelesaian sengketa.
6. Penutup, memuat tata cara pengesahaan suatu kontrak, yaitu dengan membubuhi paraf dan/atau tandatangan pada perjanjian tanda bukti paham mengenai isi perjanjian dan menyepakatinya.
Adapun dalam pembuatan perjanjian, drafter harus memastikan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian sudah mengakomodir tujuan dibuatnya Perjanjian dan kebutuhan Para Pihak sehingga tidak terjadi dispute/sengketa di kemudian hari.
Masih bingung untuk pembuatan perjanjian? Jangan khawatir! Temanlegal.com terdiri dari orang-orang yang berpengalaman di bidang hukum dan siap untuk membantu Anda! Klik https://temanlegal.com/en/pembuatan-perjanjian untuk lebih lanjut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *