Bagi warga negara asing yang memutuskan untuk tinggal di Indonesia akan membutuhkan dokumen legal sesuai peraturan. Dokumen legal itu dinamakan KITAS dan KITAP, yang tentunya ada perbedaan KITAS dan KITAP itu.
Dari arti KITAS/KITAP dapat diketahui jika KITAS/KITAP adalah kartu izin tinggal bagi warga negara asing dengan beberapa kondisi yang berbeda. Namun perbedaan KITAS dan KITAP seringkali membuat bingung.
Mulai dari pengertian, masa berlaku hingga siapa saja pihak penerima KITAS/KITAP memang tidaklah sama. Nah bagi yang ingin tahu apa perbedaan KITAS dan KITAP Anda bisa ikuti penjelasan di dalam artikel ini.
Apakah KITAP Itu?
Istilah KITAP merupakan kepanjangan dari kata Kartu Izin Tinggal Tetap. Kartu ini merupakan dokumen resmi bagi semua warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk bekerja dan tinggal secara tetap di Indonesia.
Namun warga negara asing di Indonesia tersebut baru akan mendapatkan kartu izin untuk bertempat tinggal tetap setelah memiliki KITAS sebelumnya. Namun tentu saja dengan beberapa kondisi dan persyaratan yang wajib untuk dipenuhi sebelumnya.
Misalnya memiliki masa tinggal yang cukup, memperpanjang kartu KITAS miliknya tepat waktu, membayar pajak dan lain sebagainya. Lantas apa saja syarat mendapatkan KITAP dan Bagaimana cara mendapatkan KITAP?
a. Pihak Penerima KITAP
Dasar hukum pemberian KITAP adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2021. Di dalam pasal 26 peraturan perundangan tersebut disebutkan jika KITAP dapat diberikan kepada:
1. Melalui Proses Alih Status
Pemberian KITAP tanpa ada proses pengalihan status berlaku bagi:
- Warga negara asing yang bekerja sebagai pekerja, rohaniawan, investor dan keluarga karena telah terjadi perkawinan campuran. Yang mana golongan ini telah memiliki KITAS sebelumnya.
- Pasangan (suami atau istri) serta anak dari warga negara asing yang telah memiliki KITAP.
- Warga negara asing yang dulunya adalah WNI.
- Eks subjek adalah anak yang memiliki kewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
2. Tanpa Melalui Proses Alih Status
Sedangkan berikut ini adalah beberapa pihak penerima KITAP secara langsung tanpa harus melalui proses alih status, yaitu:
- Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda Republik Indonesia namun memilih untuk memiliki kewarganegaraan asing.
- Anak dari warga negara asing yang telah mengantongi izin tinggal tetap di Indonesia, yang mana anak tersebut lahir di Indonesia.
- Warga negara Indonesia yang telah kehilangan status warga negara Indonesia di wilayah hukum Indonesia.
b. Jangka Waktu Berlakunya KITAP
Untuk masa berlaku izin tinggal tetap diberikan selama jangka waktu lima tahun. Namun terdapat beberapa pengecualian bagi warga negara asing yang masuk ke dalam beberapa kualifikasi berikut, yaitu:
- Pasangan (baik suami atau istri) dari warga negara asing yang telah menjadi pemegang KITAP.
- Ayah atau ibu dari warga negara asing yang merupakan pemegap KITAP.
- Anak dari warga negara asing yang merupakan pemegang kartu izin untuk tinggal tetap secara permanen, yang lahir di Indonesia.
Akan tetapi jangka waktu berlaku lima tahun tersebut dapat diperpanjang lagi menjadi jangka waktu yang tak terbatas. Hanya saja hal ini baru dapat terjadi jika izin tinggal yang dimiliki tidak dibatalkan.
Apakah KITAS Itu?
Untuk paham apa saja perbedaan KITAS dan KITAP, maka tak hanya perlu mengerti apa itu KITAP. Namun juga harus paham apakah KITAS itu?
Istilah KITAS merupakan kepanjangan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Yaitu sebuah kartu yang merupakan dokumen legal dari pemerintah Indonesia yang dapat dimiliki oleh warga berkewarganegaraan asing.
Yaitu warga negara asing yang berniat untuk bekerja dan tinggal secara sementara waktu di Indonesia. Masa berlaku dari kartu izin tinggal sementara ini adalah satu tahun. Sehingga setiap tahun wajib bagi warga negara pemegang KITAS untuk melakukan perpanjangan.
Perpanjangan izin sementara tersebut dapat dilakukan pada kantor imigrasi terdekat. Proses untuk mendapatkan KITAS jauh lebih mudah dibandingkan KITAP. Selain itu biaya perolehan KITAS juga jauh lebih murah jika dibandingkan dengan biaya KITAP.
Namun perlu dipahami jika KITAS memiliki batasan waktu dalam penggunaannya. Sehingga warga negara pemegang KITAS harus mengubah statusnya menjadi pemegang KITAP setelah beberapa tahun. Tentunya setelah melampaui ketentuan yang menjadi syarat wajibnya.
a. Pihak Penerima KITAS
Dari pasal 52 di dalam UU No. 6 Thn. 2011 yang mengatur tentang keimigrasian, dapat disimpulkan jika penerima KITAS adalah:
- Warga negara asing yang masuk ke Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas.
- Anak yang lahir dari pasangan pemegang KITAS.
- Warga negara asing yang memiliki izin tinggal kunjungan lewat proses alih status.
- Semua kru kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah yurisdiksi Indonesia menurut ketentuan yang berlaku.
- Warga negara asing yang menikah dengan warga Indonesia secara sah.
- Anak dari warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga Indonesia.
b. Jangka Waktu Berlakunya KITAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum & HAM pasal 75, maka pemilik KITAS tak perlu melakukan perpanjangan visa tinggal di Indonesia setiap bulan lagi. Sedangkan untuk jangka waktu masa berlaku KITAS dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
1. Masa Berlaku 5 Tahun
Pemberian KITAS dengan masa berlaku paling lama 5 tahun diberikan kepada warga negara asing dalam rangka rumah kedua.
2. Masa Berlaku 1 hingga 2 Tahun
Sedangkan masa berlaku KITAS selama 1 hingga 2 tahun berlaku bagi warga negara asing dalam hal:
- Warga negara asing yang menikahi warga Indonesia secara sah.
- Bekas warga negara Indonesia, warga negara asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, Investor dan rohaniawan.
- Pelajar asing yang sedang belajar di Indonesia.
Perbedaan Antara KITAS dan KITAP
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika bedanya KITAS dan KITAP adalah:
- Perbedaan KITAS dan KITAP yang pertama adalah masa berlaku KITAP yang lebih lama dari KITAS.
- Perbedaan KITAS dan KITAP yang kedua adalah proses pembuatan KITAP lebih rumit dibandingkan KITAS.
- Perbedaan KITAS dan KITAP yang ketiga adalah biaya pembuatan KITAS lebih murah daripada KITAP.
Frequently Asked Questions
Berikut beberapa pertanyaan seputar perbedaan KITAS dan KITAP:
1. Berapa lama masa berlaku KITAP dan KITAS?
Untuk KITAP masa berlakunya 5 tahun. Sedangkan KITAS memiliki masa berlaku yang bervariasi antara 5 tahun, 1 hingga 2 tahun dan 90 hari.
2. Apa beda visa dan KITAS?
Untuk pengurusan pemberian visa berada di wilayah kerja departemen imigrasi setempat. Sedangkan KITAS ada di wilayah kementerian Hukum & HAM.
3. Berapa lama mengurus KITAS?
Sesuai instruksi presiden, maka lama waktu pengurusan KITAS oleh imigrasi adalah 2 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran biaya terlaksana.
Penutup
Semoga uraian mengenai perbedaan KITAS dan KITAP di atas dapat bermanfaat dan bisa membuka wawasan. Namun jika Anda masih ada yang ingin dipertanyakan bisa menghubungi Teman Legal.
Yaitu sebuah perusahaan pengurusan berbagai legal dokumen, hukum dan kenotariatan yang profesional dan terpercaya. Silahkan kontak Teman Legal dan dapatkan sesi konsultasi gratis untuk membicarakan kasus Anda.