PP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah

Pihak dalam PP Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sudah pahamkah kalian mengenai PP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti apa? Biasanya peraturan semacam ini akan melibatkan banyak hal. Mulai dari kementerian terkait sampai dengan lembaga yang turut serta.

Salah satu peraturan tersebut hadir dalam bentuk Perpres tentang pengadaan barang dan jasa tahun 2018. Dalam aturan tersebut memuat sejumlah pasal dengan rinciannya masing-masing. Misalnya seperti kontrak, jaminan dan lain sebagainya.

Pihak yang Berhubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa

Seperti aturan pada umumnya yang akan melibatkan sejumlah hal. PP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah juga berhubungan dengan beberapa pihak. Penasaran kan dengan siapa saja pihak tersebut? Tunggu apa lagi yuk baca penjelasannya dalam ulasan berikut:

1. Kementerian Negara

Satu diantara hal penting dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa terbaru yaitu kementerian negara yang dilibatkan. Pihak Kementerian ini merupakan perangkat dari pihak pemerintah yang berada di suatu bidang dalam lingkup pemerintahan.

2. Perangkat Daerah

Pihak kian yang turut terlibat dalam Perpres 16 pengadaan barang jasa berikutnya adalah perangkat daerah. Jika nantinya pihak DPRD atau Kepala Daerah perlu bantuan dalam penyelenggaraan daerah. Maka pihak yang membantu adalah Perangkat Daerah.

3. Lembaga LKPP

Ada yang sudah tau siapa sih sebenarnya Lembaga LKPP dalam PP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah itu? Lembaga LKPP di sini adalah pihak yang punya tugas untuk melakukan perumusan sekaligus pengembangan kebijakan terkait pengadaan barang/jasa.

4. KPA

Dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa juga melibatkan KPA loh. KPA berperan sebagai pihak pejabat yang dapat kuasa dari PA. Yang mana kuasa tersebut membuat KPA punya wewenang guna melaksanakan kewajiban sekaligus wewenang anggaran.

5. PPK

Sebagian orang masih bertanya-tanya apa itu PPK? PPK adalah sebuah singkatan dari kata Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam Perpres pengadaan barang dan jasa hukumonline PPK adalah pihak yang diberikan kuasa guna membuat keputusan pengeluaran anggaran.

6. Pokja Pemilihan

Keberadaan dari Pokja Pemilihan turut menjadi bagian dari Perpres pengadaan barang dan jasa 2023. Secara umum pihak Pokja Pemilihan bisa diartikan sebagai suatu SDM yang sudah dipilih untuk melakukan pengelolaan pemilihan penyedia.

7. Agen Pengadaan

Pihak yang tak kalah penting terlibat dalam peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa di desa yaitu agen pengadaan. Agen pengadaan adalah pemilik badan usaha yang menjalankan pekerjaan berupa barang maupun jasa.

Pihak ini diberikan kepercayaan oleh lembaga terkait untuk menjalankan perannya sebagai pemberi pekerjaan. Sebagaimana yang termuat pada PP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

8. RUP

Perpres 21 tahun 2023 juga melibatkan RUP. Apa sih itu RUP? Istilah RUP adalah singkatan dari kata Rencana Umum pengadaan baik berupa jasa maupun barang. Biasanya pihak yang melakukan perencanaan tersebut adalah lembaga atau pun kementerian terkait.

9. APIP

Tidak ketinggalan dengan yang lain, APIP juga turut serta dalam peraturan pengadaan barang dan jasa 2023. Yang disebut dengan APIP di sini adalah pihak yang punya tugas melakukan pengawasan terhadap  audit, evaluasi dan lainnya tentang pengadaan barang/jasa.

10. Jasa Konsultasi

Perpres tentang pengadaan barang dan jasa tahun 2022 turut mencantumkan bagian jasa konsultasi. Di sini jasa konsultasi merupakan pihak yang menyediakan layanan secara profesional mengenai bagian keilmuan tertentu yang menonjolkan olah pikir yang dimiliki.

11. Penyelenggara Swakelola

Keberadaan dari pihak penyelenggara swakelola turut menempati posisi tersendiri dalam materi pengadaan barang dan jasa. Pihak ini adalah golongan yang punya tugas untuk melakukan penyelenggaraan yang dilakukan secara swakelola.

12. PPTK

Pihak yang juga terlibat dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa tahun 2019 adalah PPTK. Pihak ini adalah para pejabat yang terdapat pada SKPD yang menjalankan kegiatan sebagaimana bidang yang diembannya.

13. Pemerintah Daerah

Tak cuma perangkat daerah saja yang masuk dalam Perpres 54 tentang pengadaan barang dan jasa. Melainkan juga ada pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Daerah guna menjalankan pemerintahan sebagaimana yang ada pada daerah otonom.

Rincian Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Disebutkan ada sejumlah aspek yang tercantum dalam PP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apa saja aspek yang sekiranya tercantum tersebut? Yuk simak dalam uraian di bawah ini:

1. Bukti Pembelian

Dalam kontra yang ada pada peraturan pengadaan barang dan jasa termuat bukti pembelian. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa maksimal nilai pengadaan barang maupun jasa tidak lebih dari 10 juta rupiah.

2. Surat Perintah Kerja

Perpres 70 tentang pengadaan barang dan jasa memuat kontra yang salah satunya berupa surat perintah kerja. Dengan rincian untuk jasa konsultasi maksimal nilai adalah 100 juta rupiah.

Sedangkan untuk bidang konstruksi nilai maksimal yang disebutkan yaitu 200 juta rupiah. Untuk barang/jasa minimal 50 juta rupiah dan maksimal 200 juta rupiah. PP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah memang penting dilihat dengan benar agar tidak salah.

3. Kuitansi

Jangan sampai lupa bahwa dalam kontrak dalam peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa juga mencantumkan kuitansi. Rincian kwitansi ini diperlukan jika pengadaan lain yang dilakukan mencapai angka maksimal 50 juta rupiah.

4. Surat Perjanjian

Rincian berikutnya yang berhubungan dengan Perpres 17 tahun 2023 adalah surat perjanjian. Surat ini dipakai saat melakukan pengadaan barang/jasa lain dengan nilai minimal 200 juta rupiah. Serta juga untuk pengadaan jasa dengan jumlah minimal 100 juta rupiah.

5. Surat Pesanan

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait hal ini bisa baca di Perpres terbaru pengadaan barang dan jasa pdf. Seperti halnya terkait surat pesanan yang diperlukan jika proses pengadaan pakai teknologi e-purchasing.

Jaminan Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam Peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa tahun 2018 juga termuat jaminan tertentu. Jaminan yang dimaksud akan terkait dengan beberapa hal. Diantaranya mulai dari jaminan penawaran hingga jaminan pemeliharaan.

Jaminan penawaran diperlukan ketika melakukan pengadaan pekerjaan konstruksi maupun lainnya dengan cara terintegrasi. Sedangkan jaminan lainnya diperlukan sebagaimana aturan yang berlaku. Lebih lengkapnya bisa disimak pada Perpres No. 17 tahun 2023 pdf.

Frequently Asked Questions (FAQ) 

1. Siapa yang dimaksud penyelenggara swakelola dalam pengadaan barang dan jasa?

Jawaban: Pihak swakelola adalah golongan yang punya tugas untuk melakukan penyelenggaraan yang dilakukan secara swakelola.

2. Kapan bukti pembelian dipakai dalam pengadaan barang/jasa?

Jawaban: Diperlukan ketika maksimal nilai pengadaan barang maupun jasa tidak lebih dari 10 juta rupiah.

3. Kapan butuh kuitansi saat pengadaan barang/jasa lain?

Jawaban: Diperlukan jika pengadaan lain yang dilakukan mencapai angka maksimal 50 juta rupiah.

Ingin Melakukan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Mudah? Di Sini Solusinya!

Kalian adalah pelaku usaha yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa? Namun bingung gimana sih caranya yang sesuai dengan aturan? Kalian sudah berada di kesempatan yang tepat.

Sebab https://temanlegal.com/ menyediakan layanan mudah untuk pengadaan barang/jasa. Sebagaimana yang tercantum dalam PP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tunggu apa lagi, hubungi https://temanlegal.com/ untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *