SKT pajak adalah

SKT Pajak Adalah Program Wajib Pajak Badan

Istilah ini mungkin masih kurang familiar atau beberapa sudah ada yang mendengar istilah tersebut. Akan tetapi, penggunaanya masih belum jelas? SKT pajak adalah salah satu dokumen penting yang memuat beberapa administrasi pengurusan pajak.

Banyak yang masih bertanya-tanya SKT pajak untuk apa? Padahal surat ini adalah dokumen penting loh! Surat tersebut merupakan salah satu dokumen perpajakan dan menjadi program Wajib Pajak terkhusus untuk pemilik suatu bidang usaha tertentu.

Modern ini, SKT pajak dapat diurus secara langsung di kantor atau SKT pajak online. Urusan perpajakan menjadi sangat penting demi kelancaran administrasi pajak negara. Untuk itu, akan dibahas informasi mengenai SKT pajak dan cara mendapatkan SKT pajak.

Apa Sih SKT Pajak Itu?

SKT adalah singkatan dari surat keterangan terdaftar yang dipergunakan bagi beberapa pemilik sektor usaha. Jadi, SKT pajak adalah dokumen yang menyatakan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak setelah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Lalu, SKT diterbitkan oleh siapa? Surat ini diterbitkan secara resmi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bisa juga dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Surat tersebut adalah keterangan terdaftar perusahaan membayar pajak.

Kemudian, cara cek SKT dipakai dimana? Jika sudah terdaftar cara cek SKT pajak melalui website e-reg pajak. Pemohon bisa download SKT pajak juga melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Apakah SKT ada masa berlakunya? SKT pajak memiliki masa aktif layaknya NPWP. Sehingga, jika masa aktifnya sudah habis maka perlu diperbarui. Berapa lama SKT berlaku? Masa berlakunya hingga 5 tahun. 

Fungsi SKT Pajak

Sebagai pemilik badan usaha atau pemilik badan hukum sangat perlu untuk mengurus SKT pajak. Cara membuat SKT pajak bisa secara online maupun secara langsung melalui kantor pelayanan pajak. Untuk lebih praktis lagi percayakan pada jasa pengurusan Teman Legal.

1. Bukti Administrasi DJP

SKT pajak adalah surat bukti bahwa pemohon telah terdaftar di DJP. SKT adalah pajak badan yang baru pertama kali mendaftarkan untuk memperoleh NPWP. SKT dan NPWP apakah sama? Antara NPWP dan SKT pajak ini berbeda loh! 

NPWP adalah nomor tanda pengenal bagi para wajib pajak. Sedangkan SKT pajak sendiri berfungsi sebagai bukti administrasi dari DJP. Hal ini menandakan bahwa para Wajib Pajak sudah terdaftar dan mendapatkan NPWP.

2. Syarat SIUJK

SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, adanya SKT pajak akan berguna sebagai syarat membuat SIUJK. SIUJK akan diperlukan bagi badan usaha yang bergerak dalam konstruksi untuk mengikuti tender.

Tender proyek baik dari pemerintah maupun swasta memerlukan SIUJK. Tanda adanya SKT pajak maka SIUJK tidak bisa dibuat sehingga akan memperlambat kontrak dengan pihak lain. 

3. Bukti Kualitas dan Kredibilitas Perusahaan

Apa fungsi SKT pajak? SKT pajak juga berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Karena perusahaan tersebut terbukti telah mendaftarkan wajib pajaknya ke DJP. 

Adanya bukti terdaftar, menunjukkan perusahaan selalu membayar pajak. Ketepatan dalam membayar pajak adalah salah satu bukti kualitas dan kredibilitas perusahaan. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha untuk membuat SKT pajak tersebut.

4. Mudah Mengurus Administrasi

Memiliki SKT pajak memudahkan perusahaan untuk mengurus keperluan administrasi. Administrasi seperti mengurus keringanan tarif pajak dan pembukaan rekening perusahaan. Memiliki SKT Pajak akan memudahkan dalam mengurus izin usaha. 

Adanya Surat Keterangan Terdaftar ini memudahkan pelaku usaha mengurus berbagai administrasi. Dengan itu, urusan operasional bisnis akan lancar dan tender tetap bisa berusaha.

5. Mendapatkan Tarif Pajak Lebih Ringan

SKT pajak dapat memperingan tarif pajak lebih ringan. Wajib Pajak dapat menikmati tarif pajak ringan, seperti tarif pajak penghasilan sejumlah 0,5%. Selain itu, bagi UMKM tarif penghasilan final sebesar 2%.

6. Memudahkan Pembukaan Rekening

Membuka rekening bank atas nama perusahaan, syaratnya memiliki SKT pajak. Jadi Surat Keterangan Terdaftar pajak dibutuhkan dalam syarat pembukaan rekening. Selain itu, untuk melakukan peminjaman di bank atas nama perusahaan pun membutuhkan surat ini.

Untuk itu, kedudukan SKT pajak tidak hanya sebagai bukti bahwa perusahaan sudah terdaftar saja. Akan ada banyak manfaat dan juga fungsi yang didapatkan dari memiliki Surat Keterangan Terdaftar pajak ini. 

Isi SKT Pajak 

SKT pajak memiliki isi yang berkaitan dengan identitas Wajib Pajak dan jenis dari pajak. Surat Keterangan Terdaftar pajak tidak hanya sebagai bukti pajak. Adapun Surat Keterangan Terdaftar Pajak, terdiri dari:

  • Identitas nama Wajib Pajak;
  • NIK Wajib Pajak;
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU);
  • Alamat Wajib Pajak;
  • Kategori usaha;
  • Tanggal terdaftar;
  • Kewajiban pajak;

Ada beberapa kriteria kewajiban pajak yang perlu dibayarkan, yakni:

  • PPh (Pajah Penghasilan);
  • Pemotongan dan Pemungutan PPh;
  • Pemungutan PPN;
  • PPN Kegiatan Membangun Sendiri.

Pembuatan Surat Terdaftar Pajak 

Para Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar ketika mendaftarkan menjadi Wajib Pajak. SKT perusahaan adalah surat keterangan bahwa perusahaan sebagai Wajib Pajak sudah terdaftar pajak. 

Setelah mengetahui fungsi dari SKT pajak, mungkin muncul pertanyaan berapa lama urus SKT? Dan caranya untuk mengurus SKT pajak. Agar lebih praktis untuk proses pengurusan, lebih baik percayakan pada jasa legalitas di https://temanlegal.com/.

Melalui jasa pengurusan pendaftaran SKT pajak akan lebih efisien waktu dan juga biaya. Apakah SKT bayar? Pembuatan SKT pajak sendiri tidak dipungut biaya, dan dalam jasa pengurusan sudah termasuk dalam paket pendirian usaha.

Dalam pendirian usaha terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Karena sifat SKT pajak adalah kewajiban para pelaku usaha, maka dalam paketnya telah include pengurusan SKT pajak.

SKT pajak memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, dan jangka waktu penerbitannya sekitar 10 hari setelah terdaftar. Para Wajib Pajak bisa melakukan perpanjangan SKT pajak setelah masa berlakunya habis. 

Surat Terdaftar Pajak Dapat Dicetak Ulang

Apabila surat tersebut ternyata hilang, para Wajib Pajak bisa mengajukan permintaan untuk mencetak ulang. Saat mengajukan, para Wajib Pajak perlu menyertakan alasan permohonan pencetakan kembali surat tersebut. 

Alasan yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian formulir permohonan pencetakan ulang. Kemudian, diserahkan pada KPP atau KP2KP per wilayah kerja tempat usaha tersebut didirikan. Jangan khawatir karena pengajuan ini bisa dilakukan secara online!

Setelah mendapatkan SKT pajak adalah, membayar Wajib Pajak juga melakukan pelaporan pajak tepat waktu. Pelaporan pajak pun harus dilakukan secara tepat waktu untuk mematuhi syarat patuh pajak. 

Apabila peraturan tersebut dilanggar atau kelupaan, maka sanksinya adalah denda. Memang rasanya sepele, terlambat lapor pajak saja bisa dikenakan denda. Akan tetapi, hal ini dilakukan untuk pemenuhan syarat patuh pajak. 

PENUTUP

SKT pajak adalah salah satu dokumen wajib yang fungsinya sangat penting bagi operasional usaha. Baik badan usaha maupun badan hukum perlu mengurus SKT pajak sebagai bukti administrasi. Percayakan pengurusan SKT pajak di https://temanlegal.com/.

Frequently Asked Question (FAQ)

Terdapat beberapa pertanyaan mengenai SKT pajak adalah sebagai berikut!

1. SKT dalam pajak maksudnya apa?

SKT atau singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar, merupakan bukti terdaftarnya Wajib Pajak di Kantor Pajak.

2. Jika SKT hilang atau rusak bagaimana?

Apabila SKT hilang atau rusak dapat dilakukan pencetakan ulang dengan mengisi formulir pencetakan ulang.

3. NPWP dengan SKT apakah sama saja?

Keduanya berbeda, NPWP adalah nomor identitas sedangkan SKT adalah bukti surat terdaftar di kantor pajak sebagai Wajib Pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *