SPPL adalah

SPPL Adalah: Definisi, Tujuan dan Cara Mengurusnya!

SPPL adalah surat wajib yang harus dimiliki para pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Dokumen ini penting dimiliki untuk pelaku usaha tertentu, dimana usaha tersebut memiliki dampak terhadap lingkungan. 

Dokumen SPPL berguna untuk mengurangi risiko terjadinya kerusakan pada lingkungan yang disebabkan kegiatan usaha. Guna meningkatkan kesadaran lingkungan, pemahaman mengenai dokumen serta perizinan lingkungan ini diperlukan. 

Karena dokumen tersebut akan menjadi kunci keberlangsungan bisnis, seperti SPPL, AMDAL dan UKL-UPL. Untuk itu, apakah wajib memiliki SPPL? Dan bagaimana berapa lama SPPL berlaku? Penasaran? Simak penjelasan info mengenai SPPL di bawah!

Definisi SPPL

SPPL itu singkatan dari apa? SPPL merupakan singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Kemudian, SPPL adalah dokumen pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab atas kegiatan usaha dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup. 

Jadi, apa saja dokumen SPPL? SPPL berisikan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha. Adanya SPPL maka penanggung jawab usaha menyanggupi untuk melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup atas kegiatan usaha maupun di luar usaha. 

Akan tetapi, hanya beberapa bidang usaha tertentu saja yang wajib memiliki SPPL. Meski begitu, SPPL ini tetap perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha, agar paham apakah usaha yang dijalankan perlu SPPL atau tidak. 

SPPL dikeluarkan oleh siapa? SPPL diterbitkan langsung dari sistem OSS Dinas Lingkungan Hidup. OSS adalah singkatan dari Online Single Submission dan merupakan sistem satu pintu untuk pengurusan dokumen legalitas.

Bidang Usaha yang Wajib Memiliki SPPL

SPPL Dinas Lingkungan Hidup tidak semua bidang usaha harus memiliki SPPL. Untuk usaha dengan dampak lingkungan yang signifikan tapi tidak terdapat dalam kriteria AMDAL, maka SPPL wajib dimiliki. Berikut ini usaha yang wajib memiliki SPPL adalah berikut!

1. Bidang Usaha Perhubungan

Usaha yang wajib memiliki SPPL, yakni usaha dalam bidang perhubungan. Di mana bidang perhubungan yang dimaksud, yakni SPBU dengan tangki kurang dari 30 m3 dan terminal angkutan umum dengan kapasitas kurang dari 500 orang per-hari.

Selain itu, usaha bengkel, pengujian kendaraan bermotor dan uji emisi yang mana memiliki luas lahan lebih dari 0,10 ha dan kurang dari 0,25 ha. Hal ini perlu karena pembangunan serta kegiatan sehari-harinya bersangkutan dengan lingkungan hidup.

2. Bidang Usaha Prasarana Wilayah

Berikutnya, usaha yang memerlukan SPPL adalah bidang usaha dalam prasarana wilayah. Salah satu kegiatan yang sering dijumpai, yakni pemasangan papan reklame atau iklan yang luasnya kurang dari 120 m3. Selain itu, pembangunan taman kota yang luasnya kurang 2 ha.

3. Bidang Usaha Pariwisata

Selanjutnya, bidang usaha pariwisata seperti hotel, tempat hiburan, restoran dan resort yang menyediakan kurang dari 100 meja. Obyek wisata yang memiliki lahan kurang dari 1 ha, tempat hiburan malam, tempat karaoke dan juga pangkas rambut. 

4. Bidang Usaha Kesehatan

Pembangunan rumah sakit tipe C yang memiliki kapasitas kurang dari 100 tempat tidur. Selain itu, pusat kebugaran yang memiliki fasilitas spa dan sauna harus memiliki SPPL dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. 

5. Bidang Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral

Karena berkaitan langsung dengan sumber daya alam, maka bidang energi dan sumber daya mineral harus memiliki SPPL. Contohnya, yakni penambangan mineral non logam dengan luas kurang dari 5 ha dan PLTS dengan kapasitas kurang dari 1 MW. 

6. Bidang Usaha Pertanian

Semua budidaya hortikultura yang memiliki lahan dengan skala 2 hingga 5 hal ini perlu memiliki SPPL. Selain itu, peternakan sapi potong kurang dari 500 ekor juga memerlukan SPPL dan termasuk dalam bidang pertanian. 

7. Bidang Usaha Perikanan dan Kehutanan

Bagi Anda yang memiliki bidang usaha dalam budidaya ikan tawar dengan luas kolam kurang dari 5 ha, harus memiliki SPPL. Kemudian, bidang usaha dalam pengelolaan hasil perikanan yang kapasitas produksinya kurang dari 5 ton perhari juga perlu SPPL.

Pada bidang kehutanan, tiap kegiatan penebangan kayu dengan volume kurang dari 500 m3 perbulannya. Selain itu, kegiatan budidaya tanaman hutan dengan luas kurang dari 10 ha perlu memiliki SPPL.

8. Bidang Usaha Industri

Bidang perindustrian dan perdagangan yang mana produksinya kurang dari 2 ton per-harinya wajib mengurus SPPL. Selain itu, industri tekstil dengan kapasitas produksi kurang dari 1000 meter perhari. 

Tujuan dan Manfaat SPPL

Adapun manfaat dan Tujuan SPPL yakni untuk menegaskan komitmen penanggung jawab usaha/proyek untuk mengelola lingkungan hidup. Sering kali SPPL menjadi persyaratan yang harus dipenuhi untuk melanjutkan kegiatan usaha, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SPPL adalah sebuah bukti yang menunjukkan keseriusan penanggung jawab usaha/proyek dalam menjalankan program ramah lingkungan. Adanya SPPL bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup agar tidak terkena dampak negatif. 

Keuntungan Memiliki SPPL

Apakah SPPL sama dengan AMDAL? SPPL dan AMDAL adalah dua dokumen yang berbeda. Dan SPPL umumnya diperlukan untuk usaha/kegiatan yang memiliki risiko rendah terhadap kerusakan lingkungan. 

Sedangkan AMDAL untuk kegiatan usaha/proyek yang menimbulkan dampak besar secara signifikan pada lingkungan hidup. Untuk itu, dalam pelaksanaanya SPPL akan sangat menguntungkan perusahaan, adapun keuntungannya sebagai berikut:

1. Meningkatkan Tanggung Jawab dan Reputasi

Adanya SPPL mampu menunjukkan keseriusan serta tanggung jawab pelaku usaha atas kegiatan usaha yang dilakukan. Untuk itu, adanya tanggung jawab terhadap lingkungan tersebut akan meningkatkan reputasi bisnis. 

2. Memberikan Perlindungan Lingkungan

Mempunyai SPPL memastikan bahwa usaha yang dilakukan telah mematuhi regulasi yang berlaku. Sehingga, usaha yang dilakukan akan terhindar dari sanksi ataupun denda. Selain itu, SPPL ini akan memberikan perlindungan lingkungan. 

3. Meningkatkan Keunggulan Kompetitif

SPPL online yang dimiliki dapat menjadi sebuah keunggulan yang kompetitif di tengah persaingan bisnis saat ini. Karena konsumen akan cenderung memilih jasa atau perusahaan yang memiliki komitmen menjaga lingkungan. 

4. Meningkatkan Kesadaran Terhadap Lingkungan

SPPL sebagai dokumen legalitas mampu memberikan dan meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan. Kesadaran ini akan timbul melalui internal perusahaan dan dapat mendorong inovasi baru untuk praktik bisnis yang ramah lingkungan.

5. Meningkatkan Kredibilitas dan Menarik Konsumen

Bagi pelaku UMKM, mempunyai SPPL akan sangat menguntungkan karena mampu meningkatkan kredibilitas. Meningkatnya kredibilitas akan berdampak pada ketertarikan konsumen tentunya. Apalagi para konsumen muda yang peduli dengan isu lingkungan.

Selain itu, pihak ketiga nantinya akan tertarik untuk melakukan kerja sama atau menjadi mitra bisnis usaha. Sehingga SPPL adalah dokumen wajib yang bukan hanya berguna sebagai bukti pertanggungjawaban saja. 

Cara Mengurus SPPL

Bagaimana cara membuat SPPL? Kecanggihan teknologi membuat segala urusan menjadi mudah salah satunya cara mengurus SPPL. Untuk mengurusnya agar lebih mudah dan efisien waktu, lakukan pengurusan di Teman Legal. 

Untuk itu, perlu Anda pahami mengenai kriteria usaha apakah memerlukan SPPL atau tidak. Kemudian, mengurus persyaratan SPPL dan menyerahkan pada jasa pengurusan Teman Legal. Nantinya form SPPL akan diberikan secara online dan juga dalam bentuk fisik.

PENUTUP

SPPL adalah bukti tanggung jawab terhadap kegiatan usaha yang memiliki risiko rendah terhadap lingkungan hidup. SPPL kaitannya sangat erat dengan kegiatan usaha dan mampu memberikan manfaat besar. Untuk lebih mudah mengurus SPPL di Teman Legal saja!

Frequently Asked Question (FAQ)

Telah dijelaskan sebelumnya, SPPL adalah dokumen penting yang harus diurus untuk menunjang keberlangsungan usaha, berikut beberapa pertanyaan terkait SPPL!

1. Berapa lamakah SPPL berlaku?

SPPL berlaku berapa lama, SPPL ini berlaku selama usaha atau kegiatan tersebut berlangsung serta tidak ada perubahan jenis serta volume ketentuan usaha. 

2. Apakah SPPL ini wajib dimiliki?

SPPL di OSS ini wajib diurus untuk kegiatan usaha yang memiliki dampak ringan dan signifikan terhadap lingkungan hidup.

3. Bagaimana cara membuat SPPL?

Cara membuat SPPL yakni melalui sistem OSS atau dengan mudah memanfaatkan layanan pada jasa pengurusan legalitas usaha, seperti di Teman Legal

4. Berapakah harga mengurus SPPL?

Berapa biaya pembuatan SPPL? Dalam proses pengurusan tidak akan dikenai biaya atau gratis. Dan, umumnya SPPL sudah satu paket dalam layanan pendirian usaha.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *