Cara dan syarat pendirian CV dibutuhkan pelaku bisnis ketika ingin mendirikan sebuah badan usaha. Dengan mendirikan badan usaha dan mengurus dokumen hukum usaha lainnya, berarti usaha Anda sudah sah berdiri dan mempunyai izin usaha yang diperlukan.
Jadi, Anda dapat menjalankan usaha Anda dengan rasa aman dan nyaman, serta terhindar dari risiko dibekukannya kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang karena usaha Anda belum memiliki izin. Lantas, tahukah Anda apa itu CV perusahaan?
Pengertian CV (commanditaire vennootschap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modalnya kepada dua orang atau lebih. Hal ini dilakukan untuk menjalankan perusahaan sekaligus dipercaya memimpin perusahaan.
Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda bagi setiap anggota. Oleh karena itu, pada syarat pendirian CV ada dua sekutu yang berbeda.
Sementara itu, terdapat pula beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Mitra komanditer (sekutu pasif) mempunyai tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada mitra komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan CV.
Besaran bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya kita dapat melihat pasal 20 KUHP atau KUHD yang membahas tentang sekutu pasif (sekutu komanditer), yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan.
- Setiap sekutu pasif (terbatas) disebut sekutu penyertaan terbatas karena ia hanya menitipkan uang atau harta sebagai modal sehingga ia berhak memperoleh keuntungan dari keuntungan perusahaan.
- Kerugian CV juga ditanggung oleh mitra pasif namun hanya sebatas jumlah modal yang ditanam.
- Sekutu pasif bisa juga disebut silent partner atau sleeping partner karena namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.
Syarat Pendirian CV
Setelah mengetahui pengertian CV, tidak lengkap rasanya jika tidak mengetahui syarat-syarat mendirikan CV secara lengkap. Tanpa adanya persyaratan tersebut tentunya CV tidak akan bisa berdiri, berikut beberapa persyaratannya:
1. Syarat Umum
Ada persyaratan umum yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Persyaratan umum ini biasanya langsung diketahui oleh orang awam karena tidak terlalu rumit untuk melengkapinya, berikut persyaratannya:
- Terdapat dua orang atau lebih yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan juga sekutu pasif.
- Orang yang mendirikan CV berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Seluruh kepemilikan perusahaan harus dimiliki oleh warga negara Indonesia sendiri tanpa adanya campur tangan pihak asing.
2. Syarat Dokumen
Setelah mengetahui syarat pendirian CV secara umum tersebut, persyaratan khusus berupa dokumen juga harus disertakan. Jika Anda tidak mengetahui dokumen apa saja yang perlu Anda persiapkan, informasi berikut akan membantu Anda:
- Fotokopi KTP dari kedua belah pihak, baik mitra pasif maupun mitra aktif.
- Lampirkan nama CV yang akan didirikan. Pastikan nama tersebut belum terdaftar karena jika ada nama yang sama maka harus diganti.
- Sertakan fotokopi NPWP dari penanggung jawab perusahaan. Jika Anda belum mempunyai NPWP, maka Anda harus mengajukannya dahulu.
- Pilih bidang usaha atau KBLI yang tepat.
- Tulis email dan nomor telepon perusahaan yang ingin Anda dirikan.
- Jika CV dikuasakan, maka wajib menyertakan bukti berita acara beserta surat kuasanya. Surat tersebut harus disertai KOP perusahaan dan juga mempunyai stempel.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Cara Mendirikan CV Perusahaan
Lantas, bagaimana cara mendirikan CV perusahaan yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Maka Anda bisa simak ulasan yang ada sebagai berikut.
1.Tentukan Pendiri CV
Syarat pendirian CV terpenting saat mendirikan CV adalah pendiri CV itu sendiri. Pasalnya, dalam mendirikan CV minimal harus ada 2 orang yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Misalnya, mitra pasif hanya memiliki tanggung jawab terbatas sebagai investor, sedangkan mitra aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Selain itu, Anda juga harus menentukan dengan jelas pembagian harta benda sejak awal pendirian CV.
2. Pengajuan Nama CV
Untuk buat CV perusahaan, Anda perlu mengajukan lamaran secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Agar lebih mudah, permohonan nama dapat dibuat oleh Notaris sebagai wakil Anda. Agar nama yang diajukan dapat diterima, nama CV tentu harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018.
3. Pembuatan Draft Akta Pendirian
Setelah nama dinyatakan disetujui, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian CV yang dilakukan oleh Notaris.
Akta pendirian ini akan menjadi dasar peraturan dalam menjalankan CV yang antara lain meliputi jumlah modal, kontribusi masing-masing mitra, tempat tinggal CV, maksud dan tujuan CV (bidang) dan usaha yang dijalankan oleh CV).
4. Pengurusan SKDP
SKSD juga merupakan bagian penting dalam syarat pendirian CV dan cara membuatnya. SKDP sendiri merupakan singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini menjadi syarat penting dalam pembuatan CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha. Pihak yang berwenang menerbitkan SKDP adalah kepala desa tempat domisili CV.
5. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Anda dapat memperoleh NIB dengan melakukan registrasi pada sistem OSS (Online Single Submission) dan Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NIB melalui sistem ini.
6. Surat Keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan Usaha
Setelah proses pembuatan akta pendirian selesai dan Anda telah menandatangani dokumen persyaratan di hadapan Notaris, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV Anda melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan CV telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha.
7. Pendaftaran CV ke PN
Langkah selanjutnya dalam mempersiapkan syarat pendirian CV adalah mendaftarkan CV tersebut ke PN. Langkah ini bisa Anda lakukan jika Anda sudah mendapatkan akta notaris.
Anda bisa mendaftarkan notaris di tempat CV Anda berdomisili di Pengadilan Negeri setempat.
Jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti SKDP, NPWP, dan nama CV. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan hingga PN memberikan persetujuan.
8. Pengumuman Ikhtisar Resmi
Langkah terakhir dalam membuat CV adalah pengumuman ikhtisar resmi. Rangkuman ini akan diumumkan setelah akta pendirian disetujui oleh PN. Kemudian, pendiri CV wajib melakukan publikasi dengan tujuan sebagai Lembaran Negara RI.
Setelah menyelesaikan proses pembuatan CV, Anda juga dapat melakukan proses pendaftaran merek di Layanan Pendaftaran Merek. Merek terdaftar akan mempunyai perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan merek tidak terdaftar.
Mengurus pendirian CV mungkin dianggap merepotkan, terlebih jika Anda baru memulai bisnis. Selain bisa meminta bantuan orang terpercaya untuk mengurus legalitas ini, Anda juga bisa menghubungi temanlegal.com sebagai jasa pendirian CV.
Temanlegal akan membantu Anda dalam mengurus syarat pendirian CV hingga pembuatan CV sampai rampung. Jadi, segera daftar CV Anda sekarang juga!