UD adalah singkatan dari usaha dagang yang dikenal sebagai perusahaan perorangan. Jenis usaha ini dikenal lebih mudah pendiriannya dibandingkan bentuk badan usaha seperti CV maupun badan hukum bentuk PT. Akan tetapi ketiganya ini memiliki ciri yang berbeda.
Secara umum, UD didirikan dan dijalankan oleh satu orang dan setiap permasalahan yang terjadi akan ditanggung oleh orang tersebut. UD masuk kategori apa? UD termasuk dalam kategori usaha mikro. Perbedaan UD dan CV ada pada ciri pembeda antara keduanya.
Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar UD, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Pahami dahulu apa perbedaan PT, CV dan UD? Dan apa kelebihan dan kekurangan dari UD. Ingin tahu lebih lanjut? Simak informasinya berikut!
Definisi UD (Usaha Dagang)
Sebelumnya, mari bahas mengenai apa itu UD usaha dagang? Untuk memahami lebih lanjut tentang jenis usaha tersebut. UD adalah jenis badan usaha yang mana aktivitas bisnisnya dilakukan dengan kegiatan berdagang.
Jadi, dalam operasional usahanya, UD akan melakukan pembelian barang kemudian menjual barang tersebut. Pada kegiatan usahanya, UD tidak melakukan proses produksi, Usaha Dagang memperoleh profit dari hasil margin harga.
Seperti yang telah dijelaskan, pengertian UD termasuk dalam kategori usaha mikro. Hal ini dikarenakan UD tidak memerlukan modal besar bahkan syarat pendiriannya sangat mudah. Jika ada yang membantu usaha, maka orang tersebut bertindak sebagai karyawan.
Ciri-Ciri UD (Usaha Dagang)
UD sama CV apa bedanya? Walau sekilas UD, CV dan PT sama-sama bentuk usaha. Namun, ada beberapa ciri yang membedakan ketiga bentuk usaha tersebut. Agar tidak salah memahaminya, perhatikan ciri dari Usaha Dagang (UD) di bawah!
1. Tidak Mempunyai Badan Hukum
Izin Usaha Dagang memiliki ciri, tidak mempunyai badan hukum karena berbentuk badan usaha. UD adalah badan usaha yang tidak perlu melakukan pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta usaha. Semua kewajiban dan tanggung jawab ada di tangan pemilik usaha.
2. Modal Usaha dari Satu Orang Pemilik
Pemilik izin usaha dagang (UD) adalah pemegang kepemilikan modal usaha secara penuh. Oleh karena itu, proses pendirian usaha dagang sangat sederhana dibanding PT dan CV. Dalam mendirikan UD dapat dilakukan sendiri tanpa mengajak orang lain.
Kemudian, pada kegiatan operasional usaha, UD memegang perang sangat sentral. Sebagai pendiri sekaligus pemilik usaha, nantinya harus terjun langsung dalam pengelolaan usaha. Untuk menunjang kelancaran operasional kerja dari usaha dagang.
3. Tingkat Kebutuhan Modal yang Kecil
UD adalah badan usaha yang kebutuhan modalnya relatif kecil. Dan inilah yang menjadi salah satu keuntungan membuat UD. Karena itu, nantinya Anda tidak memerlukan modal yang terlalu banyak dalam proses pendirian UD.
Anda yang ingin memulai usaha, tidak perlu kesulitan untuk mengumpulkan modal awal. Hanya dengan modal yang relatif kecil dan prosesnya tidak sulit.
Manfaat UD (Usaha Dagang)
Memiliki izin untuk usaha dagang tentunya memberikan banyak manfaat dalam kegiatan operasional usaha. Kurang lebih izin tersebut mirip seperti SIUP dan surat izin usaha perdagangan lain. Adapun manfaat UD, sebagai berikut!
1. Bukti Legal Usaha Dagang
Manfaat mendapatkan izin usaha dagang, yakni memberikan bukti legal suatu usaha dagang. Sama seperti izin usaha lain, yang mana dokumen tersebut memberikan kejelasan hukum. Hal ini, berguna untuk mempermudah segala kegiatan perdagangan.
2. Memudahkan Untuk Mengakses Sumber Modal
Adanya izin usaha mampu memberikan kemudahan pemilik usaha dalam mengakses sumber modal usaha. Umumnya izin usaha ini digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman modal di bank.
3. Memudahkan Proses Administrasi dan Ekspor Impor
Adanya izin usaha dagang menjadi bukti legal kegiatan usaha, sehingga memudahkan dalam proses administrasi usaha. Dengan ini, akan memudahkan proses ekspor dan impor perdagangan.
4. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Karena telah memiliki izin yang legal, secara langsung akan meningkatkan kredibilitas usaha. Adanya izin usaha ini juga akan menarik perhatian para calon klien dan meningkatkan kepercayaan calon klien.
5. Memudahkan Kegiatan Operasional
Segala kegiatan operasional usaha akan lebih mudah jika telah memiliki izin untuk usaha dagang. Tiap kegiatan operasional usaha tentunya memerlukan surat izin, untuk itulah izin usaha dagang diperlukan.
Keuntungan dan Kekurangan UD (Usaha Dagang)
Apa kelebihan dan kekurangan dari usaha perdagangan? Mendirikan UD (Usaha Dagang) tentu ada kekurangan dan kelebihannya. Hal ini perlu diperhatikan bagi Anda yang hendak mendirikan UD. Adapun kekurangan dan kelebihannya dapat dijabarkan, berikut:
1. Kelebihan Usaha Dagang
UD adalah salah satu bentuk usaha yang sederhana dalam modal dan kegiatan operasional yang sederhana. Salah satu dari kelebihan UD ada pada cirinya, yakni modal yang relatif murah. Kemudian, beberapa kelebihan lainnya, yakni:
- Kegiatan operasional usaha yang relatif mudah dan sederhana.
- Modal usaha yang relaitf murah.
- Pilihan produk dagang yang beragam.
- Tidak perlu melakukan aktivitas produksi.
- Dapat didirikan oleh satu orang.
- Konsumen bebas memilih produk sesuai dengan keinginan.
2. Kekurangan Usaha Dagang
Berikutnya, ada beberapa kekurangan perusahaan dagang yang perlu diperhatikan sebagai bahan pertimbangan. Jangan hanya melihat kelebihan saja tanpa mempertimbangkan kekurangan dari UD. Adapun kekurangan didirikannya UD, sebagai berikut:
- Untuk mendirikan Usaha Dagang diharuskan memiliki gudang.
- Wajib untuk memiliki tempat display produk.
- Memerlukan alat angkut seperti mobil atau pick up untuk mengirim barang.
- Barang yang cacat dapat diretur oleh konsumen, sehingga akan menimbulkan kerugian.
Untuk itu, sebelum membuka Usaha Dagang perlu untuk mempertimbangkan lokasi yang mampu memenuhi hal di atas. Apalagi untuk keperluan transportasi harus dipertimbangkan secara matang.
Cara Pendirian UD (Usaha Dagang)
UD adalah bentuk usaha perdagangan yang mana proses pendiriannya cukup mudah dan sederhana. UD untuk apa? UD diperlukan untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan. Untuk itu, pendirian UD dapat dengan mudah dilakukan di Teman Legal.
Teman Legal merupakan jasa pengurusan legalitas usaha, yang mampu menangani masalah dalam pendirian UD. Sebagai pemohon, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa syarat, apa persyaratan bikin UD? Berikut syaratnya:
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KK pemohon.
- Fotokopi tagihan PBB lokasi usaha, bila menyewa lahan harus menyertakan surat penyewaan sewa lahan.
- NPWP pribadi.
- Surat izin domisili usaha dari kantor desa/kelurahan.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
- Melampirkan surat pengantar dari RT dan RW.
Syarat diatas harus dilampirkan kemudian akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan khawatir karena seluruh proses ditangani oleh tenaga profesional, proses cepat dan hasil yang akurat.
PENUTUP
UD adalah singkatan UD usaha dagangan yang dalam kegiatan usahanya tidak memerlukan proses produksi. Mendirikan UD terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Untuk urusan legalitas usaha, percayakan saja pada Teman Legal!
Frequently Asked Question (FAQ)
UD adalah salah satu bentuk usaha yang sederhana yang dapat didirikan dengan modal yang relatif murah. Ada beberapa pertanyaan seputar pendirian Usaha Dagang, sebagai berikut!
1. Pendirian UD apakah memerlukan NPWP?
UD apakah perlu NPWP? NPWP menjadi salah satu syarat dalam pendirian UD. Akan tetapi, NPWP yang dimaksudkan adalah milik pribadi pendiri usaha.
2. UD merupakan singkatan dari?
UD singkatan dari apa? UD merupakan singkatan dari Usaha Dagang. Di mana dalam usahanya, pemilik usaha akan bertanggung jawab penuh dalam kegiatan usaha.
3. Bagaimanakah cara membuat Usaha Dagang?
Cara membuat UD dapat dengan mudah dilakukan melalui layanan dari jasa pendirian usaha di Teman Legal. Banyak paket pendirian usaha yang dapat dipilih dengan harga yang murah!