Perkembangan binis sewa perkantoran sampai dengan saat ini masi dalam kondisi belum pulih sepenuhnya diakibatkan covid pada tahun 2021 silam, berdasarkan data yang kami dapat di situs kompas “https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/10/04/bisnis-perkantoran-dan-apartemen-butuh-waktu-untuk-pulih” bahwa binis sewa perkantoran akan pulih pada tahun 2026.
Memang sewa perkantoran masih belum pulih akan tetapi, anda bisa memanfaatkan ruang kosong pada rumah anda atau rumah anda yang tidak terpakai untuk disewakan sebagai tempat usaha. sebelum anda melakukan hal tersebut, perlu di pahami unsur-unsur apa saja yang harus ada dalam perjanjian sewa. Berikut adalah beberapa hal penting yang harus ada dalam perjanjian sewa.
- PIHAK
Pihak disini adalah orang/badan usaha yang akan menyewa rumah anda sebagai tempat bisnis, pastikan bilamana dia sebuat badan usaha berbentuk PT atau CV yang menandatangani atau yang masuk dalam pihak adalah orang yang mewakili PT atau CV tersebut misalnya Direktur atau orang yang diberi kuasa oleh direktur untuk menandatangani Perjanjian Sewanya - LUASAN SEWA
pastikan luasan sewa ditulis sesuai yang anda akan sewakan, misalnya rumah anda dengan luas 300m2, akan tetapi luasan yang akan disewakan adalah 120m2, anda harus mencantumkan 120m2 dalam isi kontrak sewa - JANGKA WAKTU SEWA
Pastikan jangka waktu sewa sesuai dengan kesepatakan, jangka waktu sewa bisa dihitung mulai dari penyerahan kunci kepada penyewa atau bisa diberikan grace period kepada penyewa sebelum mulai waktu sewa - PEMBAYARAN
Anda dapat menuliskan pembayaran sewa sekaligus bayar atau dengan termin - PENGEMBALIAN RUANG SEWA
Ada dapat menuliskan pengembalian ruang sewa harus sesuai dengan pada saat kondisi penyewa menyewa, atau bisa dikatakan lain, misalnya kondisinya menjadi lebih baik, anda membiarkan kondisi yang telah ada tidak dikembalikan kepada kondisi semula - DEPOSIT SEWA
Deposit sewa anda bisa terapkan bilamana, ada kondisi penyewa tidak sengaja merusak bangunan ataupun lainnya, sehingga menimbulkan kerugian pada anda. Deposit sewa ini lah fungsinya untuk mengganti kerugian anda. - TANDA TANGAN
Perjanjian sewa harus ditandatangani oleh para pihak, dan dibuat rangkap dua.
Diatas adalah penggalan unsur-unsur dari Perjanjian Sewa yang dalam prakteknya bervariatif adanya oleh karena itu bagi Anda yang ingin membuat Perjanjian Sewa, bisa langsung chat di Website https://temanlegal.com/