Proses pendirian koperasi memang harus dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Selama proses pendiriannya, para pendiri koperasi harus mematuhi dasar hukum pendirian koperasi serta prosedur yang telah ditentukan.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang dioperasikan oleh orang perorangan demi kepentingan bersama. Koperasi melakukan kegiatan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Dasar Hukum Pendirian Koperasi
Istilah koperasi merujuk pada sebuah badan usaha yang terdiri atas anggota orang perorangan maupun badan hukum. Dalam menjalankan operasionalnya, koperasi akan didasarkan atas prinsip yang telah ditentukan.
Dalam pendirian dan pelaksanaan koperasi, terdapat dasar hukum yang mengaturnya. Umumnya, dasar hukum koperasi Indonesia adalah UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian. Selain itu, terdapat beberapa dasar hukum lainnya yang mengatur tentang koperasi, diantaranya:
- PP RI No 4 Tahun 1994 (Persyaratan & Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi)
- PP RI No. 17 Tahun 1994 (Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah)
- PP RI No. 9 Tahun 19965 (Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi)
- PP RI No 33 Tahun 1998 (Modal Penyertaan pada Koperasi)
- SK Menteri Negara Koperasi & UKM RI No. 36/Kep/MII/1998 (Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi)
- SK Menteri Negara Koperasi & UKM RI No 10/Kep/Meneg/III/2000 (Pedoman Kelembagaan & Usaha Koperasi)
- Peraturan Menteri Negara Koperasi & UKM RI No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 (Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian & Perubahan AD Koperasi)
- UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan)
- UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
- PP No. 9/1995 (Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang dilakukan oleh Koperasi)
- PP No. 5/2021 (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
- PP No. 7 Tahun 2021 (Kemudahan, Perlindungan, & Pemberdayaan Koperasi & Usaha Mikro, Kecil & Menengah)
- Keputusan Menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah N0. 49 Tahun 2021 (Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi)
Syarat Pendirian Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang membahas mengenai Perkoperasian, khususnya pada pasal 6 – 8 menyebutkan bahwa terdapat persyaratan dalam proses pendirian koperasi. Adapun syarat pendirian koperasi antara lain sebagai berikut:
- Syarat disesuaikan dengan bentuk koperasi yang akan didirikan, apakah primer atau sekunder.
- Untuk koperasi primer minimal diperlukan 20 orang/anggota, sedangkan untuk proses pendirian koperasi sekunder diperlukan minimal 3 koperasi berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk diharuskan memiliki kedudukan di wilayah NKRI.
- Dalam proses pendiriannya dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang memuat tentang anggaran dasar.
- Mempunyai anggaran dasar koperasi
Proses Pendirian Koperasi
Setelah mengetahui beberapa persyaratan proses pendirian koperasi, tentu Anda akan mencari tahu bagaimana prosedur pendiriannya. Berikut adalah proses pembuatan koperasi:
1. Pembentukan Kelompok Pra-Koperasi
Cara pertama, harus melakukan tahap pembentukan kelompok pra-koperasi. Anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan ataupun kepentingan ekonomi yang sama harus membentuk dalam kelompok dengan jumlah paling sedikit 20 orang.
Terkait kelompok inilah yang disebut dengan PRAKOPERASI, sebab belum berbadan hukum.
2. Persiapan Pembentukan Koperasi
Sebelum mulai diadakan rapat persiapan dalam proses pendirian koperasi, para pendiri harus mengadakan rapat internal terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan serta membahas semua hal yang berhubungan dengan rencana persiapan pembentukan dan pendirian koperasi. Adapun yang perlu dipersiapkan, seperti:
- Daftar nama pendiri koperasi.
- Nama dan tempat kedudukan koperasi. Untuk nama ini haruslah terdiri minimal 3 kata dan pembuatan nama tidak boleh mengandung hal-hal berbau sara.
- Jenis koperasi.
- Maksud serta tujuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
- Ketentuan terkait keanggotaan dan nama pendiri koperasi ini harus dicantumkan dalam anggaran dasar.
- Ketentuan tentang permodalan
- Ketentuan tentang pengelolaan.
- Ketentuan tentang jangka waktu berdirinya koperasi.
- Ketentuan tentang pembagian SHU
- Ketentuan tentang sanksi.
3. Penyusunan Rancangan ART Koperasi
Pada proses pendirian koperasi ini harus dilakukan kaitannya dengan penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Selain itu juga harus dilakukan penyusunan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam pembentukan koperasi.
Hal tersebut termasuk beberapa hal khusus yang belum dimuat dalam Anggaran dasar. Adapun pada langkah ini yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Tentukan besarnya Simpanan Pokok
- Tentukan besarnya Simpanan Wajib setiap bulannya per-anggota
- Persentase pembagian SHU
- Periodisasi Pengurus serta Pengawas
- Pengawas berperan sebagai pengontrol pada setiap kegiatan usaha dalam koperasi yang akan dijalankan pada 1 tahun
4. Rapat Pendirian Koperasi
Untuk hal yang harus diperhatikan ketika pelaksanaan rapat pembentukan atau pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
- Untuk rapat koperasi primer harus dihadiri minimal 20 orang pendiri.
- Untuk rapat koperasi sekunder minimal dihadiri oleh 3 koperasi yang diwakili oleh orang yang sudah diberi kuasa berdasar atas keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan.
- Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri yang telah disepakati bersama.
- Rapat ini harus dihadiri oleh pejabat yang berwenang dari instansi teknis, yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
- Saat penyelenggaraan rapat pembentukan, diwajibkan untuk membahas terkait: (1) pokok-pokok materi, (2) Isi atau muatan AD koperasi, (3) Susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
- Dalam pelaksanaan rapat ini harus dituangkan dalam sebuah berita acara atau notulen rapat pembentukan. Selain itu juga harus ditandatangani oleh pihak pimpinan rapat beserta dengan wakil dari pendiri koperasi sebagai saksi.
Dalam proses pendirian koperasi tentunya terdapat banyak hal yang harus dipersiapkan dan dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku. TEMAN LEGAL membantu Anda dalam mengurusi selama proses pendirian koperasi berlangsung.
Di TEMAN LEGAL, Anda akan mendapatkan berbagai layanan yang akan membantu terkait kebutuhan legal bisnis Anda. Didukung dengan konsultan hukum dan notaris yang berpengalaman, tentu layanan kami bisa menjadi solusi kebutuhan legalitas Anda.
Jika tertarik menggunakan layanan TEMAN LEGAL, Anda bisa mengunjungi website resminya.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa Tujuan Pendirian Koperasi?
Tujuan pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang adil dan demokratis.
2. Apa saja Syarat Mendirikan Koperasi Sekunder?
Syarat utamanya adalah adanya berita acara terkait rapat dalam proses pendirian koperasi sesuai dengan UU terbaru. Untuk syarat lengkap terkait koperasi sekunder Anda bisa cek di sini!
3. Berapa kisaran biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan koperasi?
Dalam proses pendirian koperasi, tentu pendirinya akan dikenakan biaya sesuai dengan layanan yang mereka dapatkan. Adapun kisaran biaya pendirian koperasi bisa Anda cek di sini!
4. Bagaimana proses pendirian koperasi dengan layanan Teman Legal?
(1) Tahap konsultasi, (2) Rapat anggota awal, (3) Berikan dokumen pendukung yang diminta untuk diproses, (4) Tanda tangan akta. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengecek langsung di website resminya.