Bantuan Hukum Terdakwa

Bantuan Hukum Terdakwa: Tujuan, Jenis, Hak dan Kewajiban

Bantuan Hukum Terdakwa adalah pemberian layanan hukum yang membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan masalah hukum. Biasanya bantuan ini akan disediakan oleh lembaga yang berfokus pada pemberian keadilan bagi semua orang.

Menurut UU No. 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum menyatakan bahwa bantuan ini sebagai pelayanan yang diberikan secara gratis kepada penerima tertentu. Penerima bantuan hukum ini yaitu masyarakat yang tidak mampu untuk melaksanakan hak-hak dasar mereka dalam menghadapi permasalahan hukum. 

Tujuan Bantuan Hukum

Dalam publikasi surat edaran MA No. 10 Tahun 2010 pasal 27 mengenai Petunjuk Bantuan Hukum menyatakan bahwa masyarakat yang tidak mampu berhak menerima layanan bantuan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun tujuan dari bantuan hukum terdakwa ini adalah:

1. Menjamin Akses Keadilan

Keberadaan layanan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap orang atau individu memiliki akses yang adil terkait sistem peradilan. 

Oleh sebab itulah, para pihak berwenang akan memberikan kesempatan bagi para individu yang tidak mampu untuk memahami, menghadapi, dan menyelesaikan masalah hukum yang menimpa mereka.

2. Perlindungan Hak-Hak Individu

Selain menjamin akses keadilan, bantuan ini juga bertujuan untuk melindungi hak dasar individu. Sehingga dengan memberikan pelayanan bantuan hukum yang memadai, maka bantuan hukum dapat membantu memenuhi hal-hal si penerima bantuan.

Selain itu, layanan ini juga mencegah adanya pelanggaran hak serta memberikan perlindungan ketika hak-hak mereka dilanggar.

3. Mendorong Keadilan Sosial

Tujuan selanjutnya untuk mendorong keadilan sosial terkait sistem hukum. Dalam kasus ini, bantuan hukum akan mengurangi kesenjangan terkait akses keadilan antara individu yang mampu secara finansial dan individu yang tidak mampu.

Dengan adanya bantuan hukum, maka akan lebih membantu dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan merata.

4. Memberi Informasi & Pengetahuan Hukum

Tujuan layanan ini berikutnya adalah sebagai pemberian informasi dan pengetahuan kepada para individu yang membutuhkannya. Hal ini bisa berupa pemberian informasi terkait hak-hak hukum, proses hukum yang terlibat, serta opsi yang tersedia bagi para individu yang sedang menghadapi masalah hukum.

5. Mempromosikan Penyelesaian Damai

Bantuan hukum akan berperan dalam mempromosikan penyelesaian damai sengketa di luar meja pengadilan. Dengan pemberian mediasi ataupun pendekatan alternatif penyelesaian sengketa dengan damai, bantuan ini juga akan membantu para individunya mencapai kesepakatan yang memuaskan.

Kesepakatan yang diputuskan ini tanpa melibatkan adanya proses pengadilan yang panjang dan mahal.

Jenis Bantuan Hukum Terdakwa

Setelah mengetahui terkait apa saja tujuan dari Bantuan Hukum Terdakwa ini, Anda juga harus mengetahui beberapa jenis layanan yang ada. Adapun jenis-jenisnya antara lain sebagai berikut:

1.  Bantuan Hukum Cuma-Cuma dari Advokat

Bantuan hukum cuma-cuma dari advokat atau biasa dikenal dengan istilah Pro Bono adalah layanan hukum yang diberikan oleh advokat dengan sukarela kepada si pengirimnya. 

Pihak advokat yang memberikan bantuan tni secara sukarela umumnya untuk membantu individu atau para kelompok yang tidak mampu secara finansial dan mendapatkan bantuan hukum yang diperlukan.

Terkait bantuan hukum pro bono ini meliputi konsultasi masalah hukum, perwakilan di pengadilan, penyusunan dokumen hukum, dan sebagainya.

2. Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Di beberapa negara atau yurisdiksi telah menyediakan terkait program pembebasan biaya perkara bantuan hukum bagi individu atau kelompok si penerima bantuan.

Keberadaan program bantuan hukum ini akan memungkinkan individu atau kelompok yang memenuhi syarat untuk memperoleh keringanan biaya hukum. Bahkan di penerima bantuan juga bisa dibebaskan sepenuhnya dari biaya perkara atau biaya administratif lain.

Biaya perkara bantuan hukum yang dimaksudkan, meliputi biaya pengadilan, biaya pengacara, atau biaya seputar hukum lainnya. 

Adanya pembebasan biaya perkara ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan yang adil dan setara bagi seluruh pihak terkait.

3. Bantuan Hukum LBH

Bantuan hukum LBH ini didirikan dengan tujuan untuk menyediakan bantuan terkait hukum kepada para masyarakat yang membutuhkan. Lembaga atau organisasi kemasyarakatan ini biasanya mempunyai tim advokat serta staf terlatih.

Tim yang terlibat dalam program bantuan hukum terdakwa tersebut memiliki tugas untuk memberikan nasihat hukum, konsultasi seputar hukum, representasi hukum, serta bantuan hukum lain kepada para individu atau kelompok yang membutuhkan.

Lembaga bantuan hukum ini akan dengan sukarela dalam memberikan bantuan seperti masalah hukum perdata, pidana, keluarga, ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum Terdakwa

Sebagai lembaga atau organisasi pemberi Bantuan Hukum Terdakwa, terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus diperhatikan dan dipahami. Adapun hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum adalah sebagai berikut:

1. Hak Pemberi Bantuan Hukum Terdakwa

  • Hak mewakili individu di pengadilan maupun dalam proses hukum lain.
  • Hak memberikan nasihat hukum kepada individu yang membutuhkan bantuan hukum.
  • Hak mempertahankan kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan.
  • Hak mendapatkan dukungan serta sumber daya yang dibutuhkan guna memberikan pelayanan hukum yang memadai.

2. Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum Terdakwa

  • Kewajiban menjaga kepentingan klien dan bertindak integritas.
  • Kewajiban pemberian layanan hukum yang profesional dan kompeten.
  • Kewajiban dalam menjaga kerahasiaan informasi klien
  • Kewajiban berkomunikasi jujur dan transparan dengan klien.
  • Kewajiban menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan memprioritaskan kepentingan para klien.
  • Kewajiban menghormati kode etik profesi serta standar praktik yang masih berlaku.
  • Kewajiban dalam meningkatkan pengetahuan serta keterampilan hukum melalui pendidikan dan pengembangan profesional.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum Terdakwa

Selain mengetahui hak dan kewajiban dari si pemberi bantuan hukum terdakwa, terdapat juga hak dan kewajiban yang harus diperhatikan dan dipahami untuk si penerima bantuan. Adapun hak dan kewajiban penerima bantuan hukum adalah sebagai berikut:

1. Hak Penerima Bantuan Hukum Terdakwa

  • Hak mendapat nasihat hukum berkualitas dari pengacara ataupun lembaga penyedia bantuan hukum.
  • Hak memperoleh akses terhadap bantuan hukum secara adil dan setara tanpa diskriminasi.
  • Hak menjaga rahasia dan privasi informasi yang diberikan oleh penyedia bantuan hukum.
  • Hak mengajukan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan terkait masalah hukum yang sedang dihadapi.

2. Kewajiban Penerima Bantuan Hukum Terdakwa

  • Kewajiban memberikan informasi akurat dan lengkap.
  • Kewajiban mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
  • Kewajiban memberikan umpan balik terhadap layanan yang diberikan

Untuk mendapatkan konsultasi terkait hukum, TEMAN LEGAL bisa menjadi solusi terbaik untuk membantu penyelesaian masalah hukum Anda. 

Sebagai penyedia layanan konsultasi hukum dan notaris berpengalaman, TEMAN LEGAL akan memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang Anda butuhkan. Jika ingin menggunakan layanan kami untuk konsultasi Bantuan Hukum Terdakwa, bisa mengunjungi web resminya di TEMAN LEGAL 

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Bagaimana cara meminta bantuan hukum terdakwa secara gratis?

(1) Mengajukan permohonan tertulis/lisan, (2) Menyerahkan dokumen terkait perkara, (3) Melampirkan SK tidak mampu, (4) Ajukan permohonan kepada pihak berwenang.

2. Bagaimana cara mencari pemberi bantuan hukum terverifikasi?

Jika Anda membutuhkan Bantuan Hukum Terdakwa, maka Anda dapat memeriksanya pada daftar pemberi bantuan hukum/OBH di portal resmi bphn.go.id.

3. Apakah kasus terdakwa korupsi bisa mendapat bantuan hukum gratis?

Bantuan Hukum Terdakwa akan diberikan kepada terdakwa yang menghadapi masalah, seperti pidana, keperdataan, dan tata usaha negara, baik litigasi atau non-litigasi.

4. Apa syarat menjadi bagian dari pemberi bantuan hukum?

(1) Berbadan hukum, (2) terakreditasi sesuai UU Bantuan Hukum, (3) Memiliki kantor/sekretariat tetap, (4) Memiliki pengurus, (5) Memiliki program bantuan hukum terdakwa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *