Penting! Dokumen Legalitas yang Harus Dimiliki oleh Perseroan Terbatas

Pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tata cara pendirian, pengurus, kewenangan hingga pembubaran diatur secara jelas dalam UUPT tersebut. Sebenarnya, apa saja sih dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh Perseroan Terbatas?
1. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan. Akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum/perusahaan, maka wajib mengajukan permohonan untuk pengesahan atas badan hukum sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian.

2. Akta Perubahan
Seiring dinamisnya usaha dan operasional suatu perusahaan, berdampak adanya anggaran dasar atau akta perusahaan yang juga harus disesuaikan dengan perubahan kondisi perusahaan tersebut. Perubahan akta tersebut dilakukan guna penyesuaian klausul atau aturan yang kurang tepat terhadap perubahan kondisi perusahaan. Adapun perubahan akta tersebut kadangkala merubah anggaran dasar ataupun tidak merubah anggaran dasar. Harus cermat nih!

3. NPWP
Perusahaan memiliki kewajiban untuk comply terhadap aturan pajak yang berlaku, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. NPWP merupakan salah satu dokumen wajib saat Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, pembukaan rekening bank perusahaan, pengajuan fasilitas pinjaman ke bank, dan lainnya.

4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diturunkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan berdasarkan tingkat resiko.

5. Izin Usaha
Perizinan usaha dalam OSS-RBA dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku usaha dengan tingkat usaha yang ditentukan oleh OSS dan detail dokumen perizinan yang harus pelaku usaha dapatkan.

Anda masih ada kendala mengenai legalitas tersebut? Urus melalui Temanlegal.com cukup dengan klik https://temanlegal.com/pembuatan-perizinan-umkm, tanyakan sekarang! Konsultasi Gratis

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *