Legal Due Diligence Perjanjian? Gunanya Apa?

Sebagai Legal Officer, Legal Due Diligence (LDD) merupakan salah satu pekerjaan utama yang sering dilakukan, yaitu penelusuran dari segi hukum terhadap suatu entitas atau objek transaksi sesuai dengan suatu tujuan transaksi tertentu.

Seringkali, Legal Officer dihadapkan pada perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh entitas tersebut, untuk memudahkan identifikasi terhadap entitas tersebut, dari segi hukum dan nilai bisnis, misalnya.

Karena atas setiap perjanjian yang telah dibuat, memiliki pelaksanaan dan nilai yang berbeda-beda. Misalnya antara perjanjian sewa dengan perjanjian jual beli dimana terdapat perbedaan pelaksanaan bisnis dan nilai bisnis. Penting bagi seorang Legal Officer untuk melakukan pengidentifikasian hal-hal dalam suatu perjanjian.

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan kewajiban para pihak ini berisikan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian. Hak dan kewajiban menjadikan Para Pihak wajib melaksanakan perjanjian tersebut, karena atas pelanggaran hak dan kewajiban dalam perjanjian dapat terjadinya pelanggaran, wanprestasi hingga dispute para pihak.

Nilai Perjanjian
Nilai perjanjian berisi nilai atas pelaksanaannya suatu perjanjian, berkaitan dengan seberapa besarnya suatu perjanjian terhadap perjanjian bisnis, penting bagi Legal Officer maupun Konsultan Hukum untuk dapat memilah mana perjanjian yang memiliki nilai yang tinggi dan mana yang tidak. Sehingga, dapat memperluas penilaian terhadap suatu entitas.

Pembatasan Bagi Para Pihak

Hal ini dapat tercantum pula dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Batasan-batasan ada dalam perjanjian bertujuan agar pelaksanaan atas perjanjian dapat dilaksanakan sesuai dengan porsi masing-masing pihak.

Jangka Waktu Perjanjian
Legal Officer wajib memeriksa untuk juga memeriksa keberlakuan dari suatu perjanjian, apakah masih berlaku atau tidak. Seringkali jangka waktu ini diabaikan oleh para pihak, namun ketika adanya dispute terjadi, jangka waktu menjadi salah satu aspek penting dalam hal pembuktian.

Selain hal-hal tersebut, terdapat hal-hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan saat proses pemeriksaan LDD atas suatu perjanjian. Hal-hal tersebut yakni klausula pengakhiran, klausula pengalihan, keadaan cedera janji, kerahasiaan, bahasa, serta juga hukum yang berlaku dan penyelesaian perselisihan. Pemeriksaan hal-hal tersebut bertujuan untuk dapat mendapatkan keseluhan gambaran secara legal dan garis besar bisnis suatu entitas/perusahaan.

Anda ingin mempelajari lebih dalam terkait Legal Due Diligence ataupun Perjanjian? Atau bahkan praktik langsung Legal Due Diligence dan Perjanjian? Bisa Banget! Kunjungi Temanlegal.com dan chat langsung!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *