Dalam rencana kerjasama antar Perusahaan atau rencana melakukan kegiatan transaksi dengan Perusahaan lain, seringkali diawali dengan Legal Due Diligence (LDD) sebagai awal proses tersebut. Apa itu LDD dan manfaat LDD? Simak ulasan di bawah ini.
Legal Due Diligence (LDD) atau yang sering disebut juga sebagai Legal Audit merupakan suatu kegiatan pemeriksaan dari segi hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi. Atas hasil LDD yang dilakukan, maka hasil yang akan didapat adalah:
– Profil atau legalitas suatu perusahaan/pribadi;
– Tingkat compliance perusahaan tersebut terhadap aturan yang berlaku;
– informasi mengenai kurang lebih nya aset atau kekayaan suatu perusahaan.
LDD seringkali menjadi salah satu aspek penting dalam mengambil keputusan sehubungan dengan perbuatan hukum antara lain kerjasama, pemberian fasilitas pinjaman, investasi, akuisisi dan merger.
LDD dapat dilakukan kepada orang pribadi maupun perusahaan. LDD kepada orang pribadi, dapat dimintakan legalitas atau identitas yang melekat pada dirinya, hartanya dan usahanya. LDD kepada perusahaan, dapat dilakukan dengan pengecekan terhadap aspek hukum dalam perusahaan, antara lain anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris, perizinan, ada/tidaknya perkara hukum hingga harta/aset perusahaan.
Sehingga dapat disimpulkan tujuan LDD adalah mendapatkan informasi dari segi hukum mengenai profil dan tingkat compliance suatu perusahaan guna selanjutnya dapat menentukan perbuatan hukum yang akan dilakukan dengan perusahaan yang telah di LDD tersebut.