Serba Serbi Franchise / Waralaba dan Perizinannya!

Anda pernah melihat toko Mixue? Esteh Indonesia? Gacoan? Toko outlet atau resto dengan nama-nama tersebut tidak asing dari penglihatan kita di jalanan kota-kota besar maupun kota-kota kecil. Brand-brand tersebut adalah salah satu dari ribuan franchise atau waralaba di Indonesia.
Sebenernya apa arti dan maksud dari franchise atau waralaba? Waralaba sendiri berasal dari dua suku kata, yaitu wara yang artinya “lebih” dan laba berarti “untung”. Jadi, secara harfiah waralaba diartikan sebagai bisnis yang menawarkan keuntungan lebih.
Sekarang ini, franchise atau waralaba merupakan pilihan usaha yang diminati oleh para pelaku usaha, karena kebanyakan usaha tersebut memiliki modal yang beragam sesuai dengan kemampuan pelaku usaha dan menjanjikan kemudahan pengembalian modal serta keuntungan, serta kejelasan dalam menjalankan bisnis serta pemasarannya.
Franchise di Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Suatu bisnis bisa disebut franchise yang beroperasi di Indonesia apabila memenuhi 6 kriteria ini:
• Memiliki khas usaha
• Terbukti sudah memberikan keuntungan
• Memiliki standar pelayanan dan barang atau jasa
• Mudah diajarkan dan diaplikasikan
• Adanya dukungan yang berkesinambungan
• Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah terdaftar
Untuk menjalankan bisnis secara Franchise, pelaku usaha juga wajib untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) diproses dan diterbitkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh:
– Pemberi Waralaba dari Luar Negeri,
– Pemberi Waralaba dari Dalam Negeri,
– Pemberi Waralaba Lanjutan dari Luar Negeri,
– Pemberi Waralaba Lanjutan dari Dalam Negeri
– Penerima Waralaba dari Waralaba Luar Negeri,
STPW diproses dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas permohonan STPW yang diajukan oleh:
– Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri
– Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri
– Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri
Anda tidak perlu khawatir atau bingung mengenai perizinan usaha Anda, Temanlegal.com siap untuk membantu pengurusan perizinan STPW, cukup dengan klik https://temanlegal.com/pembuatan-perizinan-umkm, tanyakan sekarang! Konsultasi Gratis

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *