Dalam menjalankan suatu usaha tentunya banyak hal yang harus diperhatikan dan dilakukan. Salah satunya adalah mengenai legalitas dalam berusaha. Mendirikan suatu Badan Usaha merupakan salah satu syarat dasar dalam memenuhi legalitas berusaha.
Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk Badan Usaha yang ada di Indonesia. Bentuk Badan Usaha di Indonesia ada berbagai macam, tapi banyak perusahaan besar yang lebih memilih PT sebagai bentuk Badan Usahanya. Kira-kira kenapa ya?
- PT merupakan Badan Hukum
Pengaturan mengenai Perseroan Terbatas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Menurut UU PT, Perseroan Terbatas adalah badan hukum (Pasal 1 angka 1).
Badan Hukum merupakan suatu badan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti selayaknya manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim. - Harta Kekayaan PT Terpisah
Karna PT merupakan Badan Hukum, otomatis harta kekayaan milik PT terpisah dari harta kekayaan milik pribadi.
Hal ini memberikan keuntungan bagi para pengusaha, karena jika dikemudian hari terjadi sengketa dan/atau perusahaan mengalami kerugian maka pertanggungjawabannya terbatas hanya pada harta kekayaan PT - Dapat Memiliki Aset Tanah
PT dapat memiliki hak atas tanah berupa Hak Guna Bangungan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai, sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria. - Kemudahan Menambah Kepemilikan
Modal di dalam PT terbagi atas saham, sehingga jika ingin menambahkan kepemilikian PT dapat menerbitkan saham baru yang bisa dibeli oleh orang lain dan/atau pun melalui cara dengan membeli saham dari pemegang saham lainnya. - Syarat Umum
Pada umumnya PT atau badan usaha yang berbentuk badan hukum merupakan syarat umum dan utama pada proyek-proyek yang diadakan oleh Pemerintah atau Non-Pemerintah. Dengan kata lain, kesempatan untuk mendapatkan proyek tersebut menjadi lebih besar jika usaha sudah berbentuk PT atau Badan Hukum
Selain hal-hal tersebut di atas, masih banyak hal lainnya yang merupakan keuntungan dari mendirikan PT, misalnya seperti kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan karena pada umumnya para investor merasa bentuk badan usaha PT lebih terpercaya dan profesional
Walaupun usaha Anda masih dalam tahap perintisan, tidak ada salahnya untuk memilih bentuk badan usaha PT bagi usaha Anda, karena dengan begitu Anda sudah menunjukan keseriusan dalam membangun usaha Anda. Selain itu, jika pada masa mendatang usaha Anda sudah berkembang menjadi lebih besar, Anda tidak perlu lagi kerepotan untuk mengubah bentuk usaha Anda menjadi Perseroan Terbatas.
Jika Anda butuh berkonsultasi terlebih dahulu seputar Pendirian PT atau memerlukan jasa Pendirian PT, silakan hubungi kami di sini temanlegal.com