KITAP adalah

KITAP adalah: Pengertian, Syarat, Prosedur dan Perbedaannya dengan KITAS

KITAP adalah bentuk perizinan yang harus dimiliki oleh WNA yang tinggal secara tetap di wilayah Indonesia. Butuh beberapa syarat dan prosedur tersebut untuk bisa mempunyai perizinan satu ini loh. Dengan kata lain tidak sembarang WNA bisa mendapatkannya. 

KITAP ini tidak sama dengan KITAS loh, meski keduanya sama-sama perizinan untuk WNA. Jika KITAS adalah izin tinggal sementara bagi WNA di Indonesia. Nah, untuk KITAP ini yaitu izin tinggal tetap bagi WNA di wilayah negara Indonesia.

Pengertian KITAP

Jika membahas tentang KITAP memang seringkali dikaitkan dengan KITAS. Sebelum membahas perbedaan antara keduanya, sebaiknya anda pahami dulu apa itu KITAP bagi WNA? Tujuannya tidak lain agar Anda paham dan tidak bingung lagi.

Anda perlu tahu bahwa KITAP kepanjangan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. Sehingga bisa diketahui bahwa KITAP adalah izin secara resmi untuk tinggal secara tetap di Indonesia bagi WNA pemegang ITAP. ITAP sendiri merupakan Izin Tinggal Tetap.

Dokumen perizinan seperti ini bisa Anda dapatkan dengan beberapa sebab seperti berikut:

  1. Sebab pertama membuat KITAP adalah WNA pemegang ITAP merupakan seorang pekerja, investor dan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
  2. Alasan berikutnya untuk bisa mendapatkan KITAP WNA adalah suami, istri atau pun anak dari WNA yang mengantongi ITAP.
  3. KITAP adalah izin yang bisa Anda dapatkan karena jalur keluarga yang diakibatkan dari pernikahan campuran.
  4. Terakhir agar bisa memperoleh KITAP Indonesia yaitu mantan WNI atau bisa juga anak yang punya kewarganegaraan ganda RI.

Syarat Membuat KITAP 

Setelah mengetahui apa itu KITAP, untuk bisa punya KITAP ini tidak bisa asal daftar kemudian jadi. Tapi Anda harus melengkapi sejumlah syarat sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa syarat dalam mengurus pembuatan KITAP adalah seperti berikut:

  1. Syarat pertama untuk membuat KITAP adalah surat jaminan yang asalnya dari pihak penjamin. 
  2. Surat domisili atau yang biasa disebut dengan surat keterangan tempat tinggal. 
  3. Syarat selanjutnya untuk mengurus pembuatan kartu KITAP adalah paspor kebangsaan yang masih berstatus sah dan aktif pada waktu tersebut. 
  4. Jika proses pengajuan dilakukan menggunakan pihak kuasa, maka perlu menyertakan surat kuasa yang dilengkapi dengan materai. 

Prosedur Membuat KITAP 

Setelah Anda paham dengan berbagai syarat membuat KITAP seperti di atas. Sekarang waktunya Anda memahami tata cara atau prosedur dalam pengurusan KITAP. Beberapa prosedur membuat KITAP adalah sebagai berikut:

  1. Langkah awal membuat e-KITAP adalah dengan melakukan pendaftaran dengan cara online. 
  2. Lalu lanjutkan dengan membawa berbagai macam dokumen persyaratan ke pihak imigrasi. 
  3. Proses selanjutnya dalam membuat KITAP adalah pihak imigrasi yang akan memperoleh dokumen persyaratan tersebut. 
  4. Proses berikutnya pihak pemohon bisa melakukan pembuatan lewat bank maupun lewat POS. 
  5. Berikutnya pihak terkait akan melakukan pengecekan lapangan. 
  6. Proses selanjutnya untuk membuat KITAP sponsor istri atau lainnya yaitu tahapan wawancara. 
  7. Setelah itu adalah tahap persetujuan oleh pihak terkait lalu kemudian proses cetak KITAP. 
  8. Jika sudah jadi, KITAP akan diserahkan pada pemohon. 

Perbedaan KITAS dan KITAP bagi WNA

KITAS/KITAP adalah bentuk perizinan yang sudah bukan perkara yang baru lagi bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Meski keduanya punya beberapa kesamaan, tapi tetap punya sejumlah perbedaan seperti penjelasan berikut:

1. Status dan Tujuan

Perbedaan pertama antara KITAS dan KITAP adalah dari segi status serta tujuan yang dipunya. Dimana KITAP ini bisa dimiliki oleh WNA yang sudah punya KITAS untuk tinggal di Indonesia serta WNA yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Sehingga bisa dikatakan bahwa KITAP punya status yang lebih permanen dan dapat dilakukan perpanjangan. Sedangkan KITAS Indonesia adalah izin tinggal sementara untuk WNA di indonesia. Bisa untuk kebutuhan pendidikan, bekerja, maupun tujuan lainnya.

2. Proses Mendapatkannya

Faktor pembeda antara KITAS dan KITAP WNA yaitu terletak pada bagian proses memperolehnya. Dimana KITAP bisa diajukan oleh WNA yang mengantongi KITAS serta mampu melengkapi syarat tertentu. Seperti sudah tinggal selama beberapa waktu di Indonesia. 

Sementara itu untuk KITAS bisa diajukan oleh pihak sponsor maupun pihak yang mengundang WNA terkait. Alasan mendapatkan KITAS tersebut bisa karena sejumlah tujuan. Dalam hal ini no KITAP adalah salah satu identitasnya.

3. Hal dan Kewajiban

Apa perbedaan KITAS dan KITAP? Salah satu perbedaan KITAS dengan KITAP juga ada pada hal dan kewajiban pemohon. Untuk KITAP bisa dibilang hal dan kewajiban pemenangnya hampir mirip dengan penduduk tetap.

Tidak terkecuali hak tinggal yang punya tingkat kestabilan yang lebih baik. Sedangkan hal kewajiban WNA yang mengantongi KITAS disesuaikan dengan tujuannya. Sehingga tidak salah jika pemegang KITAS boleh bekerja.

4. Durasi Tinggal

Letak pembeda antara unlimited KITAP Indonesia dengan KITAS juga terdapat pada durasi tinggal yang dimiliki. Yang mana KITAP tidak punya batasan waktu sehingga WNA tidak perlu melakukan perpanjangan secara rutin.

Sedangkan untuk KITAS memiliki durasi waktu sesuai keperluan WNA tinggal di Indonesia. Misalnya untuk pemegang KITAS untuk kebutuhan bekerja berbeda dengan untuk kebutuhan pendidikan atau lainnya.

5. Syarat Pengajuan

Perbedaan KITAS dengan KITAP juga berada pada syarat pengajuan yang harus dilengkapi. Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada orang asing siapa saja? Salah satunya yaitu WNA yang sudah punya KITAS dan memenuhi syarat tertentu.

Syarat pengajuan KITAP yaitu keterlibatan WNA dalam ekonomi sosial yang ada di Indonesia dan lainnya. Sedangkan KITAS syaratnya bisa didasarkan atas kontrak kerja atau lainnya seperti contoh KITAS WNA pada umumnya.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa yang dimaksud dengan KITAP?

KITAP adalah izin secara resmi untuk tinggal secara tetap di Indonesia bagi WNA pemegang ITAP. ITAP sendiri merupakan Izin Tinggal Tetap. Dokumen perizinan seperti ini bisa didapatkan dengan beberapa sebab.

2. Apa saja syarat mengurus KITAP bagi WNA?

Syarat pertama untuk membuat KITAP yaitu surat jaminan. Surat keterangan tempat tinggal. Paspor kebangsaan yang masih berstatus sah dan aktif pada waktu tersebut. Surat kuasa jika menggunakan pihak kuasa.

3. Apa saja prosedur mengurus pembuatan KITAP?

Prosedur mengurus KITAP yaitu melakukan pendaftaran dengan cara online. Lalu lanjutkan dengan membawa berbagai macam dokumen persyaratan ke pihak imigrasi. Pihak imigrasi yang akan memperoleh dokumen persyaratan tersebut dan seterusnya. 

4. Apa sjaa perbedaan antara KITAS dan KITAP bagi WNA?

Perbedaan KITAS dan KITAP meliputi status dan tujuan, proses perolehan, hak dan kewajiban, durasi tinggal dan juga syarat pengajuan.

Cara Mudah Mengurus KITAP

Beberapa orang masih merasa terkendala saat akan mengurus pembuatan KITAP secara mandiri. Untuk itulah mereka membutuhkan cara mudah seperti layanan dari Teman Legal. 

Mengurus pembuatan KITAP di sini tidak cuma mudah, tapi juga cepat. Anda pun bisa melakukan konsultasi dan bertanya KITAP adalah perizinan yang seperti apa dan lainnya. Yuk buruan hubungi Teman Legal segera untuk melakukan pemesanan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *