KITAS adalah salah satu jenis dokumen perizinan yang dibutuhkan oleh WNA supaya bisa tinggal selama beberapa waktu di Indonesia. Tenang saja jika masa berlaku KITAS habis, karena hal tersebut masih bisa dilakukan perpanjangan kok.
Pastinya dengan ketentuan dan persyaratan tersendiri. Sebenarnya istilah KITAS kepanjangan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Pemberian KITAS ini tidak dilakukan secara sembarangan loh. Sebab cuma ditujukan pada WNA yang bekerja, pensiun atau pun lainnya.
Pengertian KITAS
Pertama-tama Anda harus mengenal apa yang dimaksud dengan KITAS terlebih dulu sebelum beranjak pada topik yang lebih jauh. Dokumen satu ini cukup penting bagi para WNA yang tinggal sementara di Indonesia.
Sehingga yang disebut dengan KITAS adalah sebuah dokumen perizinan yang diperlukan oleh WNA sebagai izin tinggal sementara di Indonesia. Secara umum jika seseorang memasuki negara lain pastinya butuh izin dong.
Nah, izin inilah yang disebut dengan nama visa. Sedangkan keberadaan dari visa kedatangan seperti ini cuma punya masa berlaku sebentar. Jika WNA yang bersangkutan berkeinginan tinggal lebuh lama di Indonesia. Maka akan membutuhkan izin khusus.
Di Indonesia sendiri izin yang sifatnya khusus tersebut merupakan KITAS. Biasanya KITAS Indonesia seperti ini diperlukan bagi WNA yang ingin bekerja di sini. Maupun WNA yang ingin menikmati keindahan Indonesia dalam waktu lebih lama sebagai Ekspatriat.
Syarat dan Ketentuan Membuat KITAS
Untuk bisa mendapatkan visa KITAS adalah perkara yang membutuhkan proses. Sebab Anda yang ingin mengurus dokumen perizinan ini perlu melengkapi sejumlah syarat dan ketentuan. Yang rinciannya bisa Anda simak dalam penjelasan berikut:
1. Syarat Membuat KITAS
Setelah mengetahui apa itu KITAS dan seluk beluknya. Kini waktunya Anda memahami beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika ingin mendapatkan KITAS resmi dari pihak yang berwenang. Daftar syarat yang dimaksud bisa disimak dalam paparan di bawah ini:
- Syarat KITAS yang pertama adalah syarat permohonan ITAS yang berasal dari pihak sponsor.
- Berikutnya yaitu identitas sponsor bisa dalam bentuk KTP.
- Syarat lain untuk mengurus KITAS Indonesia adalah paspor dalam bentuk asli dan salinannya.
- Selain itu juga butuh syarat berikutnya memperoleh KITAS adalah Telex persetujuan ITAS.
- Syarat lain membuat KITAS adalah Surat keterangan domisili, bisa diperoleh baik dari RT /RW maupun hotel tempat menginap.
- Syarat selanjutnya untuk memperoleh kartu KITAS adalah yaitu formulir pengajuan ITAS yang dilakukan.
- Syarat terakhir mengurus KITAS adalah surat jaminan beserta pernyataan asalnya dari pihak sponsor yang dilengkapi dengan materai 10 ribu.
2. Ketentuan Mendapatkan KITAS
Jika Anda sudah paham KITAS adalah sebuah izin tinggal terbatas dan butuh beberapa syarat untuk mendapatkannya. Selain syarat, ada ketentuan yang harus Anda pahami supaya pengajuan pembuatan KITAS diterima seperti berikut:
- Ketentuan pertama yaitu untuk WNI yang berperan sebagai penjamin suami atau pun istri bisa menyertakan buku nikah, KK sponsor maupun KTP sponsor. Dalam hal ini Anda bisa melihat contoh KITAS WNA supaya lebih tahu.
- Bagaimana cara mendapatkan KITAS? Salah satu cara mendapatkan KITAS yaitu memenuhi ketentuan yang diberlakukan. Seperti ketika penjamin merupakan WNI berstatus orang tua pemohon, maka perlu menyertakan akta kelahiran pemohon berbahasa Indonesia.
- Ketentuan berikutnya dalam mengurus KITAS adalah pemohon sebagai Tenaga Kerja Asing. Maka perlu menyertakan IMTA, RPTKA dan lainnya.
- Sedangkan bagi pemohon pihak PMA atau Penanam Modal Asing maka untuk cara membuat KITAS berikutnya yaitu dengan menyertakan dokumen BKMP atau dokumen lain yang diperlukan.
- Ketentuan terakhir KITAS adalah surat rekomendasi yang asalnya dari pihak instansi yang bersangkutan. Berlaku jika pemohon merupakan mahasiswa atau pelajar aktif.
Jenis KITAS
Seperti yang banyak diketahui bahwa jenis KITAS di Indonesia itu tidak cuma satu, tapi ada beberapa. Mengingat KITAS dan KITAP adalah dokumen penting bagi WNA yang tinggal di Indonesia. Maka inilah beberapa jenis KITAS yang perlu Anda ketahui:
1. KITAS Visa Kerja
Salah satu jenis KITAS yang ada di Indonesia yaitu KITAS visa kerja. Bentuk dan perwujudannya bisa Anda lihat pada contoh KITAS milik WNA lain.
Jenis KITAS ini biasanya diperlukan oleh TKA yang kerja di sini. Misalnya yang bekerja di PT PMA, PT PMDN, atau lainnya.
2. KITAS Visa Pensiun
Jenis lain dari KITAS yaitu KITAS visa pensiun. Sehingga dengan kata lain fungsi KITAS adalah dokumen perizinan bagi WNA yang sudah memasuki masa pensiun. Keberadaannya menjadi izin bagi WNA yang ingin menghabiskan waktu pensiun tersebut di Indonesia.
3. KITAS Dependent Visa
Istilah dependent visa sering juga disebut dengan istilah dependent KITAS. Izin tinggal yang diberikan kepada pemohon ini cuma berlaku untuk sejumlah orang saja. Salah satu pemegang KITAS adalah pemegang saham di IMTA.
Untuk lebih memahaminya anda bisa lihat contoh KITAS elektronik yang bisa Anda akses dengan mudah pakai sambungan internet.
4. KITAS Visa Investor
Cara membuat KITAS online sebenarnya bisa Anda lakukan dengan lebih mudah loh. Bisa dibilang bahwa KITAS ini berhubungan dengan Visa untuk melengkapi keperluan investor di Indonesia. Keberadaan dari KITAS investor adalah salah dokumen yang mempermudah pekerja memperoleh izin.
5. KITAS Visa Pernikahan
KITAP/KITAS adalah bentuk perizinan yang harus dimiliki oleh WNA yang tinggal di Indonesia. Nah, untuk KITAS visa pernikahan ini bisa dimiliki WNA ketika menikah dengan pasangan berstatus WNI.
Dalam hal ini untuk memperoleh no KITAS adalah hal penting. Caranya dengan menyertakan bukti pernikahan. Misalnya seperti buku nikah atau bisa juga pakai sertifikat nikah secara resmi.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa yang dimaksud dengan KITAS?
Yang disebut dengan KITAS merupakan dokumen perizinan yang diperlukan oleh WNA sebagai izin tinggal sementara di Indonesia. Secara umum jika seseorang memasuki negara lain pastinya butuh izin berupa visa khusus berupa KITAS.
2. Apa saja syarat untuk mendapatkan KITAS?
Syarat pertama adalah syarat permohonan KITAS yang berasal dari pihak sponsor. Identitas sponsor bisa dalam bentuk KTP. Syarat lainnya yaitu paspor dalam bentuk asli dan salinannya. Telex persetujuan KITAS dan masih banyak lagi.
3. Bagaimana ketentuan untuk mendapatkan KITAS?
Ketentuan pertama untuk WNI sebagai penjamin suami atau pun istri bisa menyertakan buku nikah, KK sponsor maupun KTP sponsor. Ketika penjamin merupakan WNI berstatus orang tua pemohon, maka perlu menyertakan akta kelahiran pemohon dan lainnya.
Solusi Mudah Mengurus KITAS dengan Cepat
Dari berbagai macan syarat dan ketentuan yang diminta ketika ingin mengurus KITAS. Tidak jarang membuat pemohon kesulitan dalam beberapa hal. Tapi itu dulu, sebab sekarang ada Teman Legal yang hadir menawarkan solusi.
Mengurus legalitas apa saja bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat dengan Teman Legal. Menariknya Anda bisa konsultasi dan menanyakan KITAS adalah atau yang lainnya. Tunggu apa lagi? segera hubungi kontra yang tertera!.