Dalam era globalisasi ini, transaksi perdagangan internasional menjadi pilar utama bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Salah satu elemen krusial yang mengatur perjalanan barang dan jasa antar negara adalah kontrak jual beli internasional. Melibatkan pihak-pihak dari berbagai sudut dunia, kontrak semacam ini memerlukan ketelitian dan pemahaman mendalam agar dapat mengatasi tantangan yang seringkali kompleks.
Kebutuhan para pembisnis tentang asas-asas hukum khusunya transaksi-transaksi internasional adalah masalah utama yang penting bagi pedagang-pedagang internasional dilatarbelakangi karena adanya :
1. Letak geografis dan sistem hukum yang berbeda;
2. Perubahan dan perkembangan bisnis yang signifikan;
3. Adanya penyelesaian Hukum Perdata Internasional yang rumit di setiap negara yang terlibat
Setelah dilakukan pelbagai upaya, oleh berbagai organisasi internasional selama 50 tahun lebih, maka UNCITRAL (United Nations Commision on International Trade Law) berhasil menyelenggarakan serangkaian konferensi internasional yang akhirnya menghasilkan Konvensi Wina tentang Kontrak-kontrak Jual-Beli Internasional (1980), atau yang dikenal dengan nama CISG (Contracts for the International Sale of Goods)
Ada yang beberapa aturan atau lingkup bagi para pembisnis dalam melakukan perdagangan internasional berdasarkan CISG:
- Negaranya adalah negara yang sudah meratifikasi dan/atau peserta konvensi CISG;
- Para pihak atau pembeli dan penjual harus memiliki domisili usaha di negara yang berbeda;
dalam artikel 10 CISG mengatakan bahwa bilamana ada pihak yang tidak memiliki tempat usaha tertentu, maka tempat kediaman sehari-hari yang menjadi sebagai tempat usaha - Transaksi yang di cakup dalam CISG adalah jual beli barang-barang bergerak dan sekaligus berwujud;
Berikut adalah beberapa contoh yang bisa menjadi acuan para pembisnis dalam menerapkan CISG”
- Perusahaan mobil di Indonesia menjual produk mobilnya ke German ( Indonesia dan German meratifikasi CISG, maka CISG berlaku)
- Perusahaan Indonesia menjual kepada distibutor dari perusahaan German yang berdomisili usaha di Indonesia ( CISG tidak berlaku)
CISG merupakan aturan yang bisa di pilih bagi para pembisnis yang akan bertansaksi jual beli internasional, jadi singkat kata bahwa para pembinis dapat mengenyampingkan atau merujuk pada aturan CISG, selama para pembisnis tersebut menegaskan dalam kontrak yang akan dibuat, oleh karena itu para pembinis agar lebih berhati-hati dalam melihat isi kontrak dan merumuskannya agar tidak menjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam perjanjian eskspor-impor perusahaan indonesia dengan perusahaan german, Para Pihak setuju untuk menudukan diri kepada Hukum Perdata Indonesia atau dengan isi perjanjian ” Seluruh penafsiran dan/atau pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini akan tunduk berdasarkan ketentuan hukum Indonesia “
bilamana indonesia bukan salah satu negara yang meratifikasi CISG, maka seluruh ketentuan CISG akan dikesampingkan keberlakuannya
masih banyak pembahasan terkait isi dari CISG, kita akan bahas di part selanjutnya