Butuh Legalitas Usaha untuk Produk Pangan Rumahan? Simak Kriteria Produk yang diizinkan Memperoleh SPP-IRT!

Sebelum Membahas Kriteria Produk yang diizinkan memperoleh SPP-IRT, kita ulas terlebih dahulu apa sih SPP-IRT itu?

Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau saat ini disebut dengan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

SPP-IRT  adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Maka dari itu, Pastikan produk yang akan teman-teman daftarkan, sudah memiliki Label Merek.

Lalu Bagaimana Jenis-Jenis Pangan yang termasuk dalam Kriteria Produk yang diizinkan Memperoleh SPP-IRT? Berikut daftar Jenis- Jenis Pangan yang masuk kriterianya :

  1. Hasil Olahan Daging Kering : Abon Daging, Dengdeng Daging, Kerupuk Kulit, dsb.
  2. Hasil Olahan Ikan Kering : Pempek, Udang Kering (ebi), Presto Ikan, Cumi Kering, dsb.
  3. Hasil Olahan Unggas Kering : Telur Asin, Usus Goreng, Kulit Unggas Goreng, dsb.
  4. Sayur Asin & Sayur Kering : Keripik, Acar, Asinan/Manisan Sayur, Jamur Kering, dsb.
  5. Hasil Olahan Kelapa :Nata de Coco, Kelapa Parut Kering, Geplak, dsb.
  6. Tepung dan Hasil Olahannya : Bihun, Biskuit, Bagelen, Cendol, Cimol, Cakue, Bika Ambon, Roti, Kulit Lumpia, Tepung Sagu, Tepung Beras, dsb.
  7. Minyak dan Lemak : Minyak Kelapa, Minyak Zaitun, Minyak Sawit, dsb.
  8. Selai, Jeli, dan Sejenisnya : Jem/ Selai, Jeli Rumput laut, Jeli Buah, Srikaya, Cincau, dsb.
  9. Gula, Kembang Gula, dan Madu : Gula Aren, Gula Pasir, Madu, Sirop, Aromanis, dsb.
  10. Kopi, Teh, Coklat Kering atau Campurannya : Kopi Kering/Bubuk, The Hijau, dsb.
  11. Bumbu : Aneka Bumbu Masakan, Bawang Goreng, Cuka, Kecap Asin/Manis, Saos Tomat, Saos Sambal, Tauco, Bumbu Kacang dsb.
  12. Rempah-Rempah : Bawang Merah Kering/Pasta/Bubuk, Cabe Kering, Jahe Kering, Kayu Manis, Kapulaga, Ketumbar, Pala, Lada Putih, Wijen, dsb.
  13. Minuman Ringan, Minuman Serbuk : Minuman Serbuk, Minuman Kopi, Minuman Teh, Minuman Rempah, Minuman Rosela Minuman Bandrek, Minuman Sari Madu dsb.
  14. Hasil Olahan Buah : Keripik, Manisan/Asinan Buah, Buah dalam Sirop, dsb.
  15. Hasil Olahan Biji-Bijian dan Umbi : Ketan, Keripik Kentang, Berondong, Tape, dsb.
  16. Lain-Lain ES : Es Stik/ Es Lilin, Es mambo, Es Putar, Es Hunkue, dsb.

Nah, itulah beberapa Jenis Pangan yang termasuk dalam Kriteria Produk yang diizinkan Memperoleh SPP-IRT, Jika teman-teman memiliki pertanyaan  seputar SPP-IRT dan ingin membuat Legalitas Usaha Produk yang teman-teman punya, Silahkan Konsultasikan kepada kami melalui temanlegal.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *