Pendaftaran Merek dan Hak Merek, Kenapa Penting?

Bagi pengusaha yang memproduksi dan memiliki produknya sendiri, sudah pasti Merek merupakan hal yang sangat penting dan tidak terpisahkan dalam usahanya tersebut. Merek yang telah didaftarkan akan melahirkan Hak Merek bagi pemiliknya, selain itu Merek juga merupakan ciri khas ataupun identitas dari suatu produk yang dijual, sehingga sudah tentu Merek tidak dapat dianggap sepele.

Namun sekarang ini walaupun telah banyak merek dan produk yang beredar di pasaran, belum tentu semua merek tersebut telah terdaftar dan terdapat Hak Mereknya. Jika terus dibiarkan, tentu saja hal ini dapat memberikan kerugian bagi sang pemilik produk tersebut.

Kemungkinan terburuk yang dapat terjadi apabila suatu Merek tidak didaftarkan oleh pemiliknya adalah Merek tersebut dapat diklaim dan digunakan oleh orang lain, ataupun kemungkinan lainnya adalah Merek yang digunakan telah dipakai dan didaftarkan oleh orang lain, sehingga pemilik merek yang tidak terdaftar tersebut harus mengganti mereknya dan menarik produknya dari pasaran agar tidak dituntut oleh pemilik merek yang sah.

Jadi, masih mau menganggap sepele mengenai pendaftaran merek ini? Berikut adalah penjelasan singkat mengenai pendaftaran merek dan pentingnya hak merek tersebut.

Mengenai Hak Merek diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lebih labjut mengenai prosedur pendaftaran merek terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Merek terbagi menjadi Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif (Dagang dan Jasa). Merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warna dan dapat berbentuk baik dua dimensi atau tiga dimensi.

Sebelum membahas mengenai pendaftaran merek, kamu perlu tau keuntungan dari pendaftaran merek itu sendiri, yang diantaranya adalah:

  1. Sebagai Identitas
    Merek ada untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dengan barang dan/jasa lainnya, jadi seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Merek merupakan ciri khas atau identitas dari suatu produk.
  2. Legalitas
    Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat merek yang merupakan bukti legalitas atau kepemilikan atas merek tersebut secara sah. Selain itu, merek yang terdaftar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dijual
  3. Tindakan Preventif
    Pendaftaran merek merupakan tindakan preventif untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti dapat mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama

Hak atas Merek diberikan kepada pemohon atau orang yang mendaftarkan merek tersebut. Merek yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Merek dapat didaftarkan baik oleh perorangan atau diwakilkan kepada orang lain dengan menggunakan surat kuasa. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara non-elektronik atau secara elektronik dengan mengunjungi laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran merek diantaranya adalah mengenai:

  1. Kelas Merek yang akan didaftarkan;
  2. Merek tidak boleh sama atau mirip dengan merek terdaftar lainnya atau dengan merek terkenal;
  3. Merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, kesusilaan, moral, agama;
  4. Merek tidak boleh memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;
  5. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  6. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  7. Tidak memiliki daya pembeda;
  8. Merupakan nama atau lambang milik umum.

Jika Anda memiliki kesulitan dalam pendaftaran merek dan/atau membutuhkan jasa pendaftaran merek milik Anda, silakan kunjungi dan konsultasikan bersama kami di temanlegal.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *