pendirian CV bidang konstruksi

Pendirian CV Bidang Konstruksi: Tujuan, Resiko, dan Syarat

Semenjak perubahan peraturan pendirian CV bidang konstruksi di tahun 2019, banyak menimbulkan sejumlah pertanyaan. Terutama mengenai apa saja syarat pendirian CV? Tentunya terdapat sejumlah aturan baru mengenai pendirian CV.

Mengapa banyak orang memilih badan usaha CV? Karena pendirian CV dinilai lebih mudah daripada PT. Keuntungan mendirikan CV tidak kalah dengan pendirian usaha dibidang PT, tapi perlu diingat bahwa dibalik keuntungan tentu ada resiko. 

CV termasuk badan usaha apa? CV ini termasuk dalam badan usaha non-hukum tapi tetap terdaftar secara legal. Karena CV milik banyak orang, maka pembagian keuntungan CV nantinya dilihat dari persentase modal dan laba. Simak yuk, sejumlah informasinya!

Pengertian CV Proyek

Sebelum membahas pada syarat pendirian CV bidang konstruksi ini, pahami dulu Apa itu CV Proyek? CV yang dibahas kali ini bukan salah satu dokumen untuk persyaratan melamar kerja. Akan tetapi, CV adalah commanditaire vennootschap.

Sehingga dari nama tersebut, CV merupakan sebuah badan usaha yang mana dibentuk oleh dua atau lebih orang. Kemudian, mempercayakan modal serta segala mempercayakan untuk memimpin usaha kepada salah satu orang.

Perusahaan CV ini memiliki berbagai macam bentuk, salah satunya CV bidang konstruksi atau proyek. Apa yang dimaksud dengan CV konstruksi? Lebih ke bidang kontraktor, seperti kontraktor jalan, listrik, dan proyek besar lainnya. 

Tujuan Pendirian CV Bidang Konstruksi

Telah disinggung sebelumnya, bahwa orang lebih banyak membentuk usaha CV karena dikenal mudah. Selain itu, modal yang didapatkan pun dapat berasal dari internal, yakni para persekutuan di dalam CV tersebut. Akan tetapi bukan hanya itu saja! Yuk simak apa saja tujuannya!

1. Melancarkan Proses Operasional Usaha

Pendirian CV bidang konstruksi tentu memiliki sejumlah operasional yang memerlukan kuasa hukum di dalamnya. Tujuan dibentuknya CV adalah untuk memperlancar proses operasional usaha karena telah memiliki badan hukum yang jelas.

2. Meningkatkan Penjualan Usaha

Adanya badan usaha yang telah berbentuk CV maka akan meningkatkan penjualan. Para konsumen umumnya akan lebih percaya atau lebih menerima apabila suatu produk dihasilkan dari perusahaan yang jelas legal. 

3. Salah Satu Syarat Tender

Apabila tertarik untuk meningkatkan usaha dengan mengambil tender, maka memerlukan badan usaha untuk dapat memenangkan tender. Karena tender tidak mungkin dimenangkan jika perorangan. Oleh karena itu, perlu legalitas dari perusahaan agar dapat dipertimbangkan.

4. Membuka Lapangan Pekerjaan

Alasan utama didirikan sebuah CV adalah untuk membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Karena telah berbentuk badan usaha, maka peluang usaha semakin produktif akan tinggi, maka perlu banyak karyawan lagi. 

5. Memperjelas Izin Usaha

Karena perusahaan CV telah memiliki kuasa hukum dan terdaftar di seluruh Indonesia bahkan juga terdaftar dalam bursa perdagangan nasional. Adanya hal tersebut, maka badan usaha akan memiliki identitas yang jelas.

Resiko Pendirian CV Bidang Konstruksi

Dalam pendirian CV bidang konstruksi memiliki sejumlah resiko yang dapat menjadi bahan pertimbangan. Ada beberapa resiko mendirikan CV apalagi CV bidang konstruksi, yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan CV konstruksi!

1. Tidak Adanya Batasan Tanggung Jawab Sekutu Aktif

Resiko tersebut terkadang dapat menjadi konflik besar dalam tatanan operasional CV. Karena di dalam aturan regulasi CV, anggota aktif yang boleh melakukan segala kegiatan. Sedangkan anggota pasif tidak boleh ikut sama sekali dalam kegiatan perseroan.

2. Susahnya Menarik Modal Kembali

PT dan CV apa bedanya? Yakni dapat dilihat modal yang dapat bebas keluar masuk perusahaan. Anggota pasif CV harus menanggung beban karena modal tidak dapat ditarik kembali oleh mereka. Berbeda dengan PT yang mana investor dapat menarik modal dengan menjual saham.

3. Makin Banyak Anggota Makin Berisiko

Mengapa semakin banyak anggota justru berisiko? Karena, semakin banyak anggota akan memicu banyak konflik. Sebaiknya, pertimbangkan besar-kecil usaha yang dijalankan untuk menentukan anggota dalam CV. 

Syarat Pendirian CV Bidang Konstruksi

Dalam pendirian CV terdapat syarat mendirikan CV yang harus dipenuhi untuk diajukan. Apabila tidak ingin ribet dapat menghubungi layanan jasa pengurusan di https://temanlegal.com/. Adapun syarat yang harus dipenuhi, adalah:

  1. Fotokopi NPWP penanggung jawab CV.
  2. Fotokopi KTP anggota pendiri CV, sekurang-kurangnya 2 orang.
  3. Pas foto penanggung jawab CV ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar, berlatar belakang merah.
  4. Bukti surat sewa atau surat izin mendirikan bangunan.
  5. Bukti pelunasan PBB.

Kualifikasi CV Bidang Konstruksi

Adapun penilaian untuk kualifikasi CV bidang konstruksi ini berbeda daripada CV non-konstruksi. Kualifikasi adalah maksimal bidang usaha CV bidang konstruksi. Berikut dijabarkan kualifikasi pada tiap bidang usaha CV konstruksi!

1. Kualifikasi Kecil

Adapun pada kualifikasi kecil, kemampuan keuangan pada badan usaha ini minimal Rp300 juta. Untuk peralatan konstruksinya hanya ada 1 sub klasifikasi saja. Dengan melibatkan ahli PJTBU merangkap PJBU minimal 6 jenjang SKK, dan PJSKBU minimal SKK jenjang 5.

2. Kualifikasi Sedang

Untuk kualifikasi sedang, kemampuan keuangan haruslah 2 miliar rupiah. Dengan seorang PJTBU minimal jenjang 7 SKK, dan seorang PJSKBU dengan minimal 6 jenjang SKK. Jika kualifikasi kecil memiliki 1 sub kualifikasi alat konstruksi, maka kualifikasi ini memiliki 2 sub.

3. Kualifikasi Besar

Pada kualifikasi besar, haruslah memiliki kemampuan keuangan 25 miliar rupiah. Dengan kemampuan penghasilan kinerja sekitar 50 miliar. Di dalamnya harus ada seorang PJTBU dengan jenjang 8, dan PJSKBU minimal jenjang SKK 7. Dengan 3 subklasifikasi konstruksi.

Keuntungan Pendirian CV Bidang Konstruksi

Memperhatikan sejumlah resiko yang ada, lalu apa keunggulan mendirikan CV? Adapun keuntungan mendirikan CV kontraktor juga setimpal dengan resiko yang ada. Beberapa keuntungan yang didapat dalam mendirikan CV bidang konstruksi, sebagai berikut!

1. Proses Cepat dan Tidak Memerlukan Modal Minimal

Salah satu keuntungan yang paling dirasakan adalah proses pembentukannya yang cepat dan modal CV. Untuk mendirikan CV dapat digunakan modal yang sangat minim karena tidak ada ketentuan ketika mendaftarkan usaha menjadi CV.

Dengan begitu, para anggota persekutuan komanditer dapat menggunakan modal internal yang dimiliki mereka. Jika perlu dan nekat, CV dapat dibentuk tanpa adanya modal sekalipun, namun dengan begitu masih tetap tercatat legal.

2. Biaya  Pendirian yang Murah

Biaya pembuatan CV kontraktor masih tergolong murah, karena seperti yang dibahas sebelumnya bahwa tidak ada ketentuan modal minimum. Dan, juga prosesnya yang lebih muda jadi pengeluaran biaya relatif lebih murah. 

Syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian CV bidang konstruksi pun lebih sedikit dibandingkan dengan PT. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap proses persetujuan CV yang umumnya lebih cepat dibanding PT.

3. Pembayaran Pajak yang Tidak Ribet

Pasti akan muncul pertanyaan CV kena pajak apa saja? Ketika hendak mendaftarkan usaha menjadi CV. Jika PT akan dikenakan pajak dividen, sedangkan pajak CV kontraktor hanya berupa laba perusahaan saja.

Dalam pendirian CV bidang konstruksi pembayaran pajak CV akan lebih mudah daripada PT. Nantinya juga CV lebih leluasa dalam melakukan operasional usaha mereka, dengan adanya kesepakatan pembagian kekuasaan dari sekutu pasif dan aktif.

PENUTUP

Demikian pembahasan pendirian CV bidang konstruksi serta syarat pendirian CV bidang konstruksi. Sejumlah resiko perlu dipertimbangkan sebelum mengubah usaha menjadi CV, hindari peraturan yang dapat menimbulkan resiko tinggi dalam CV.

QnA (Question and Answer)

Beberapa pertanyaan seputar pendirian CV bidang konstruksi yang banyak menjadi pencarian dirangkum, sebagai berikut:

1. Berapakah modal awal untuk membentuk CV?

Berapa modal awal pendirian CV? Perlu dipahami bahwa tidak ada ketentuan untuk modal pendirian CV.

2. Siapa yang dimaksud dengan sekutu aktif dan pasif dalam CV?

Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan operasional usaha CV sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang menyerahkan modal dan tidak ikut campur pengurusan operasional usaha.

3. Dalam CV apakah terdapat istilah komisaris?

Di dalam CV tidak ada istilah komisaris atau direksi, karena bentuk CV tidak seperti PT yang melibatkan banyak anggota pengurus di dalamnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *