Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek yang Wajib Diketahui

“Eh gimana hak cipta atas merek milik kamu? sudah dipatenkan belum?”

Hmmmm… siapa kira-kira yang pernah mendengar kalimat seperti itu? Atau jangan-jangan Anda sendiri pernah mengucapkan kalimat tersebut?

Kalimat pertanyaan tersebut sering diucapkan oleh orang-orang, padahal tanpa disadari terdapat beberapa kesahalan dalam kalimat tersebut. Mari kita bahas secara singkat!

Merek dan Paten merupakan dua hal yang berbeda. Merek dan Paten merupakan bagian dari HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), begitu pula dengan Hak Cipta yang terkadang masih sering dipersamakan dengan Merek dan Paten. Padahal ketiganya memiliki pengertian dan objek yang berbeda.

Di dalam dunia bisnis atau usaha, HAKI merupakan hal penting yang harus diberi perhatian lebih oleh para pengusaha. Hal ini karena sedikit saja pengusaha lengah tentang keberadaan HAKI maka produk ataupun hal yang diciptakan oleh usahanya dapat direbut ataupun diakui oleh pihak lain. Maka dari itu penting untuk memiliki pengetahun dasar mengenai HAKI, khususnya Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

Memahami Pengertian dari Hak Cipta

Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Adapun yang menjadi objek dalam Hak Cipta yang dilindungi diantaranya seperti karya tulis (buku, pamflet, dll), lagu, musik, karya seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, patung, kaligrafi, dll), karya seni terapan, karya arsitektur, karya fotografi, dll.

Hak Cipta memiliki masa berlaku yang beragam, ada yang berlaku selama hidup Pencipta, ada yang berlaku selama 50 tahun (karya fotografi, potret, dll), berlaku selama 25 tahun (karya seni terapan), dan berlaku tanpa batas waktu (budaya tradisional yang dipegang oleh negara).

Terhadap Hak cipta ini seringkali dilanggar. Biasanya, pelanggaran yang terjadi pada hak cipta antara lain pembajakan ataupun menjiplak ciptaan orang lain dan menyalinnya dengan tidak mencantumkan sumbernya sehingga menjadi plagiarisme.

Memahami Pengertian dari Hak Paten

Mengenai Hak Paten diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Hak Paten juga merupakan salah satu bagian dari HAKI. Hak Paten adalah hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi ini diberikan negara pada inventor untuk jangka waktu tertentu

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu invensi agar diberikan perlindungan paten, yaitu dapat diterapkan dalam industri, mengandung langkah inventif dan bersifat kebaruan. Ketiga syarat ini harus dipenuhi suatu invensi agar mendapatkan perlindungan Hak Paten. Jangka waktu perlindungan atas Hak Paten adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Contoh dari hak paten adalah teknologi Auronautika oleh B. J. Habibie, teknologi Slide to Unlock dari Apple, dll.

Memahami Pengertian dari Hak Merek

Hak Merek diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek. Hak Merek juga merupakan sal satu bagian dari HAKI.

Merek dibagi menjadi Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif (Dagang dan Jasa). Merek digunakan baik pada barang yang diperdagangkan atau pada jasa untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Namun merek yang hendak didaftarkan tidak boleh memiliki kesamaan dengan merek terdaftar lainnya atau merek terkenal milik pihak lain. Selain itu juga merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, kesusilaan, memuat unsur yang menyesatkan, dll.

Merek terdaftar mendapat perlindungan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Baik Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek, semuanya dapat didaftarkan melalu DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Jika Anda membutuhkan jasa pendaftaran HAKI silakan kunjungi kami di temanlegal.com, kami siap membantu semua kebutuhan legal Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *