Bagi karyawan, PKWT adalah suatu perjanjian penting yang harus dipahami dengan baik. Jenis perjanjian PKWT ini dikhususkan untuk karyawan yang masih berstatus belum tetap. Biasanya perjanjian semacam ini dipakai oleh karyawan kontrak maupun pekerja freelance.
Karyawan PKWT seperti ini umumnya punya kemampuan merampungkan pekerjaan yang sifatnya sementara. Sehingga masih memerlukan skill tambahan supaya lebih berkembang. Jika penasaran, Anda bisa melihat contoh PKWT di perusahaan-perusahaan.
Pengertian PKWT
Berbicara tentang dunia kepegawaian memang akan berhubungan dengan sejumlah hal. Termasuk salah satunya yaitu perjanjian kerja waktu tertentu. Sebelum momen bahas lebih jauh Anda perlu mengenal istilah ini lebih dulu.
PKWT adalah singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu. Sedangkan Pengertian PKWT adalah suatu perjanjian yang berisi kesepakatan antara pegawai atau tenaga kerja dengan perusahaan. Sehingga kedua pihak tidak bisa melakukan sesuatu seenaknya.
Asal Anda tahu bahwa seluk beluk tentang PKWT ini sudah diatur resmi oleh pemerintah dalam UU PKWT. Nah, dalam hal ini UU PKWT tersebut adalah UU Cipta Kerja yang sebelumnya dimuat dalam UU Ketenagakerjaan.
Ada beberapa poin yang dimuat dalam aturan tersebut, penjelasannya seperti berikut:
- Hal pertama dalam pencatatan PKWT yaitu pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai.
- PKWT dan PKWT UU Cipta Kerja juga memuat jenis pekerjaan yang sifatnya musiman, jadi tidak tetap.
- Aturan tersebut juga memaparkan bahwa pekerjaan yang ada punya perkiraan waktu selesai yang tidak terlalu lama, dan seterusnya.
Keunggulan PKWT
Ternyata keberadaan dari perjanjian kerja jangka waktu tertentu tidak cuma memberikan perlindungan untuk karyawan kontrak saja. Tapi ada banyak keunggulan lain dari PKWT loh, selebihnya bisa Anda simak di bawah ini :
1. Adanya Kompensasi
Salah satu kelebihan adanya PKWT yaitu diberlakukannya kompensasi. Kompensasi PKWT adalah suatu kebijakan yang sebelumnya tidak wajib. Namun kini ketika kontrak PKWT sudah selesai perusahaan harus memberikan kompensasi pada karyawan tersebut.
Nantinya kompensasi pekerja PKWT akan dibayarkan kepada karyawan yang sudah bekerja paling tidak selama 1 bulan. Hal ini juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena juga diatur dalam Perpres.
2. Berpeluang untuk Kerja Sampingan
Keunggulan diberlakukannya PKWT juga bisa membuat karyawan berpeluang untuk punya pekerjaan sampingan lain. Sebab itu sudah menjadi hak PKWT, sebab dalam perjanjian cuma menekankan selesainya pekerjaan yang diberikan dan deadlinenya.
3. Tak Terlalu Terikat dengan Perusahaan
Kelebihan berikutnya dari status pegawai PKWT adalah tidak terlalu terikat pada perusahaan tempatnya bekerja. Tentunya hal ini menjadi peluang bagus bagi para karyawan yang berpindah ke perusahaan lain.
Sebab ada yang menyebutkan bahwa selama Anda mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai PKWT Indonesia. Maka jika Anda pindah ke perusahaan lain pun bukan perkara yang aneh alias wajar – wajar saja.
4. Kontrak Tidak Bisa Dihentikan Tiba-tiba
Perlu Anda ketahui bahwa kontrak PKWT adalah kontrak kerja yang tidak bisa dibatalkan begitu saja. Baik dilakukan oleh pihak perusahaan maupun karyawan sekalipun. Namun jika pemberhentian kontrak tetap dilakukan.
Maka pihak yang menghentikan kontrak tersebut akan dikenakan denda terhadap pihak lain. Dengan begitu PKWT bisa memberikan perlindungan terhadap kedua pihak agar terjadi kerja sama dengan baik dan bisa maksimal kontrak PKWT nya.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Tenaga kerja PKWT dengan PKWTT diketahui punya beberapa perbedaan. Sebab kedua perjanjian tersebut memang dirancang untuk jenis karyawan yang tidak sama. Langsung saja berikut beberapa keberadaan antara PKWT dan PKWTT:
1. Masa Kerja
Ada yang masih belum paham PKWT berapa lama? Lama masa kerja PKWT akan berakhir sebagaimana waktu yang tercatat dalam perjanjian. Sedangkan masa kerja PKWTT akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Nah, lama waktu ini bisa sampai pekerja pensiun maupun sampai pekerja meninggal dunia. Bisa juga perjanjian berakhir saat pekerja memutuskan resign atau keluar dari perusahaan. Sehingga bisa dikatakan PKWT adalah perjanjian yang lebih cepat selesai.
2. PHK
Perbedaan berikutnya antara PKWTT dan PKWT adalah PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Dimana proses PHK karyawan PKWT tidak perlu melibatkan lembaga Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial atau LPPHI, kenapa?.
Alasannya karena penyelesaian hubungan kerja dengan karyawan PKWT adalah cukup disesuaikan dengan perjanjian saja. Sedangkan untuk karyawan PKWTT perlu melibatkan pihak LPPHI karena alasan tertentu.
3. Pembayaran Uang Pesangon
Pembayaran uang PKWTT dengan uang PKWT adalah letak perbedaan antara kedua jenis perjanjian tersebut. Dimana pekerja dengan perjanjian jenis PKWT tidak berhak atas uang pesangon. Selain itu, pekerja PKWT juga tidak memperoleh uang penghargaan ketika PHK.
Begitu juga sebaliknya, pekerja PKWTT punya hak untuk menerima uang pesangon beserta uang penghargaan saat kena PHK. Jadi dalam hal ini PKWT adalah perjanjian yang kurang menguntungkan.
4. Masa Percobaan
Masa percobaan yang dimiliki oleh pekerja dengan perjanjian PKWTT dengan PKWT adalah tidak sama. Dimana pekerja PKWT tidak diperkenankan untuk melalui masa percobaan.
Sementara itu untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu diperbolehkan untuk melalui masa percobaan dulu. Masa percobaan ini biasanya dilakukan oleh pekerja yang baru masuk.
5. Bentuk Perjanjian Kerja
Perbedaan berikutnya antara PKWTT dengan PKWT adalah terletak pada bentuk perjanjiannya. Dimana PKWT merupakan bentuk perjanjian kerja yang harus ditulis dengan huruf latin dalam. Suatu berkas tertentu.
Sementara itu perjanjian PKWTT bisa hadir dalam bentuk berkas maupun sekedar ucapan secara lisan. Meski begitu tetap dianjurkan pakai bentuk tulisan. Selebihnya bisa Anda baca pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu pdf.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa yang dimaksud dengan PKWT?
PKWT adalah suatu perjanjian yang berisi kesepakatan antara pegawai atau tenaga kerja dengan perusahaan. Sehingga kedua pihak tidak bisa melakukan sesuatu seenaknya. Nantinya seluk beluk tentang PKWT ini sudah diatur resmi oleh pemerintah dalam UU PKWT.
2. Apa saja keunggulan dari PKWT?
Keunggulan dari PKWT meliputi adanya kompensasi, berpeluang untuk kerja sampingan, tidak terlalu terikat dengan perusahaan tempat kerja dan juga kontrak tidak bisa dihentikan dengan tiba-tiba.
3. Bagaimana perbedaan pembayaran uang pesangon antara PKWT dan PKWTT?
Pekerja yang punya perjanjian jenis PKWT tidak berhak atas uang pesangon dan juga tidak memperoleh uang penghargaan ketika PHK. Begitu juga sebaliknya, pekerja PKWTT punya hak untuk menerima uang pesangon beserta uang penghargaan saat kena PHK.
Alternatif Mudah Mengurus PKWT
Bagi Anda yang ingin mengurus PKWT untuk memudahkan jalannya bisnis yang Anda kelola. Kini semakin mudah Anda lakukan dengan layanan dari Teman Legal. Dengan adanya PKWT seperti ini turut menguntungkan kedua pihak.
Jadi ketika Anda butuh bantuan untuk mengurus PKWT, pilih saja Teman Legal. Anda pun bisa konsultasi dulu loh, bisa bertanya PKWT adalah perjanjian yang seperti apa dan lain sebagainya. Yuk cobain segera dengan menghubungi nomor yang tertera.