Prosedur mendirikan PT harus dipertimbangkan dengan bijak oleh para pelaku usaha. Pasalnya, proses pendirian dari PT diperlukan berbagai macam persyaratan dan aturan yang wajib ditaati oleh semua pihak. Di zaman sekarang ini, mendirikan sebuah perusahaan menjadi impian dan dambaan tersendiri.
Mengingat peluang pekerjaan yang terbatas sehingga tidak ada salahnya jika Anda mulai untuk merancang membangun sebuah usaha bisnis demi keberlangsungan sesama. Kali ini kami akan membahas seputar persiapan sebelum mendirikan sebuah PT. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai acuan sebelum melangkah lebih jauh.
Mempersiapkan dan Membuat Legalitas Perusahaan
Prosedur mendirikan PT atau Perseroan Terbatas yang pertama kali harus disiapkan adalah segera membuat akta Pendirian Perusahaan, daftarkan langsung NPWP Perusahaan, segera daftar NIB dan Izin Usaha serta SK Pengesahan dari Badan Hukum dan HAM.
Adapun langkah yang harus dilewati untuk mengurus akta perusahaan lengkap beserta dengan SK Pengesahannya adalah dengan mendaftarkan langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tepatnya di Kementerian Hukum dan HAM. Tidak lupa Anda harus didampingi oleh notaris yang kompeten di bidangnya.
Setelah langkah pertama selesai, barulah Anda bisa membuat NPWP Perusahaan. Selanjutnya Anda akan membuat akun resmi perusahaan melalui oss.go.id supaya perusahaan yang Anda dirikan mendapatkan NIB dan juga Izin Usaha.
Tentukan Domisili Perusahaan yang Akan Didirikan
Setelah prosedur mendirikan PT di atas selesai dikerjakan, lanjut untuk menentukan lokasi perusahaan yang nantinya Anda dirikan. Ada beberapa opsi pilihan yang bisa dengan bebas Anda pilih. Anda bisa menggunakan Virtual Office, yang mana dapat dijadikan dasar supaya dapat mengeluarkan legalitas resmi perusahaan Anda.
Untuk Virtual Office ini menjadi pilihan yang bisa digunakan atau tidak. Hal tersebut menyesuaikan dengan domisili yang akan digunakan untuk mendirikan perusahaan. Untuk kantor pusat dari perusahaan bisa Anda tentukan dengan sendirinya serta atas nama kepemilikan Anda pribadi.
Tentukan Bidang Usaha dalam Perusahaan
Prosedur mendirikan PT yang terakhir kali Anda persiapkan adalah menentukan bidang usaha yang sesuai dengan perusahaan yang akan Anda dirikan. Bidang usaha yang dimaksud adalah produk dari perusahaan yang Anda dirikan ini berupa barang atau jasa.
Bidang usaha dalam perusahaan disini sudah resmi dan sudah diatur dalam peraturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI dalam Perka BPS No. 19/ 2017.
Yang mana peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengelompokan dari setiap unit kegiatan ekonomi menjadi hal terpenting dalam menyamaratakan definisi, konsep serta klasifikasi dari lapangan usaha perusahaan Anda. Perka BPS inilah yang nantinya bakalan menjadi tumpuan untuk setiap daerah dapat menentukan kode KBLI yang dicatat dalam SIUP. Prosedur mendirikan Perusahaan ini menjadi hal yang sangat penting yang harus diperhatikan dan perlu untuk diketahui. Anda sudah memiliki semua rancangan tersebut, segera konsultasikan langsung dengan temanlegal.com. disini Anda akan mendapatkan pendampingan prosedur mendirikan PT dalam proses persiapan izin usaha perusahaan yang akan Anda dirikan.