Terkait pajak, SKT adalah salah satu surat yang keterangan yang wajib dimiliki oleh para Wajib Pajak. Terlebih lagi untuk Anda yang memiliki suatu usaha dalam bidang tertentu. SKT pajak menjadi dokumen penting sebagai bukti telah terdaftar pajak.
SKT dikeluarkan oleh siapa? SKT ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Dokumen tersebut memiliki beberapa fungsi dan manfaat bagi perusahaan yang sedang dijalankan. Umumnya SKT akan diperoleh bersamaan dengan didapatkannya NPWP.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai SKT dan fungsinya. Kemudian cara mendapatkan SKT pajak badan, secara lebih lanjut akan di bahas di bawah ini! Penasaran? Yuk simak lebih lanjut pembahasannya!
Definisi SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Secara singkat telah dijelaskan mengenai SKT, dan kepanjangan SKT pajak adalah Surat Keterangan Terdaftar Pajak. SKT adalah surat yang menerangkan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar secara legal di DJP. Dan, menjadi pemberitahuan atas kewajiban pajak.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak berisikan identitas si Wajib Pajak dengan keterangan kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Dan, SKT ini didapatkan ketika Wajib Pajak mendapatkan NPWP. Baik badan usaha maupun perseorangan pun mendapatkan SKT.
Surat Keterangan Terdaftar ini telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak. Jadi, jika Anda melakukan pembuatan NPWP, otomatis akan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dan, nantinya akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar.
Manfaat dan Fungsi Surat Keterangan Terdaftar
SKT adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa identitas wajib pajak telah terdaftar di DJP. Tentunya, surat keterangan tersebut memberikan beberapa manfaat dan fungsi dalam bidang usaha. Kemudian, apa fungsi SKT pajak? Berikut ini fungsi dan manfaatnya!
1. Bukti Administrasi Pajak
SKT itu untuk apa? Salah satu fungsi dan manfaat SKT, yakni sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di DJP. Secara administrasi identitas Wajib pajak sudah terdaftar di DJP dan wajib melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan pemerintah.
Dengan demikian, adanya SKT menjadi bukti legal telah memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan. Selain itu, beberapa izin memerlukan SKT sebagai syarat administrasi.
2. Salah Satu Syarat SIUJK
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, SKT pajak online akan digunakan dalam beberapa syarat legalitas. Khususnya untuk bidang usaha konstruksi, yakni syarat administrasi pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
SIUJK akan berguna untuk izin kegiatan operasional usaha dalam bidang konstruksi. Tidak adanya SIUJK maka perusahaan tidak bisa mengikuti tender proyek atau tidak dapat bekerjasama dengan pihak lain. Untuk itu, SKT sangat diperlukan!
3. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Adanya surat SKT juga berguna untuk meningkatkan kredibilitas serta kualitas usaha. Memiliki SKT berarti perusahaan menunjukkan bahwa mereka telah terdaftar kewajiban pajak di DJP. Dan, telah melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai aturan.
Dengan itu, kualitas serta kredibilitas usaha akan meningkat karena perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya. Pajak akan memverifikasi legalitas keberadaan suatu bisnis dalam perpajakan. Dan, perusahaan tentu terbukti kualitasnya dengan rajin membayar pajak.
Meningkatnya kredibilitas dan kualitas usaha, pasti akan meningkatkan kepercayaan klien. Tentunya, klien akan bertambah seiring dengan meningkatnya kualitas dari perusahaan.
4. Memudahkan Pengurusan Administrasi
Surat Keterangan Terdaftar Pajak berguna untuk memudahkan dalam pengurusan beberapa administrasi usaha. Selain itu, SKT berfungsi untuk memudahkan dalam pengajuan keringan pajak. Dan, merupakan syarat dalam pembukaan rekening perusahaan.
Apakah SKT wajib? Dengan adanya SKT perusahaan, maka akan mudah urusan perizinan usaha dan perizinan legalitas usaha lainnya. Jadi, SKT pajak sangat diperlukan bahkan sangat diwajibkan pada beberapa bidang usaha.
5. Mendapatkan Tarif Pajak yang Ringan
Memiliki SKT, sebagai Wajib Pajak bisa menikmati tarif yang lebih ringan. Adapun keringan yang didapatkan, yakni untuk UMKM pajak penghasilan final 0,5 persen. Dan untuk perusahaan lain, akan dikenakan keringanan pajak penghasilan final 2%.
6. Syarat Membuka Rekening
Bagi perusahaan yang ingin membuka rekening di bank atau lembaga keuangan lain, SKT adalah syarat yang dibutuhkan. Karena SKT adalah surat bukti terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka surat ini menjadi syarat untuk membuka rekening.
Selain itu, bagi Anda yang ingin melakukan peminjaman modal, SKT juga diperlukan sebagai syarat administratif. Adanya SKT tidak hanya sebagai bukti terdaftar di DJP, tapi juga memudahkan dalam kegiatan operasional usaha juga.
Proses Pengurusan SKT
Cara membuat SKT pajak online sangat mudah dan cepat, caranya hanya perlu mengajukan permohonan NPWP. Dan, pembuatannya dapat dilakukan secara online maupun tertulis melalui layanan jasa pengurusan SKT di Teman Legal.
Teman Legal menyediakan beberapa layanan pengurusan dokumen legalitas salah satunya untuk mengurus SKT. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan formulir permohonan SKT pajak dan beberapa dokumen lain yang harus dilampirkan, yakni:
- Fotokopi KTP Wajib Pajak.
- Fotokopi akta pendirian usaha.
- Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi Wajib Pajak badan.
- Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal) untuk Warga Negara Asing.
Bagaimana cara mendapatkan SKT pajak? Lebih mudah dan efisien waktu jika menggunakan jasa pengurusan legalitas dari Teman Legal. Umumnya NPWP sudah termasuk dalam satu paket pendirian usaha PT maupun CV. Dengan harga lebih murah dan pengerjaan lebih cepat.
Melakukan Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar
Bagi Anda yang sudah melakukan cetak SKT pajak di awal tapi mengalami kerusakan atau hilang. Jangan khawatir, karena Surat Keterangan Terdaftar pajak dapat dicetak ulang. Karena SKT adalah surat yang penting, jadi keberadaanya sangatlah diperlukan.
Untuk mencetak ulang SKT, sebagai Wajib Pajak dapat melampirkan formulir permohonan SKT pajak kembali ke KPP atau KP2KP wilayah tinggal. Surat permohonan tersebut dapat dikirimkan secara online maupun langsung melalui jasa kurir/ekspedisi.
Selain itu, surat permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan dalam pendaftaran Wajib Pajak. Setelah melakukan prosedur di atas, pihak KPP atau KP2KP akan memproses dan memberikan kembali SKT kepada Wajib Pajak.
Contoh Surat Keterangan Terdaftar Pajak
Dalam beberapa contoh, SKT pajak diperlukan untuk badan usaha seperti UMKM, Usaha Dagang. Selain itu, usaha berbentuk badan hukum juga memerlukan SKT, seperti CV dan Perseroan Terbatas (PT). Dokumen ini berguna sebagai bukti legal sebagai Wajib Pajak.
Dan, untuk wirausaha perseorangan atau individu yang menjalankan usaha tanpa membentuk badan usaha. SKT akan berguna sebagai bukti bahwa individu tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak yang patuh akan kewajiban pajak negara.
Tiap isi SKT pajak akan memuat beberapa keterangan detail sesuai dengan entitas pendaftar. Dan, informasi yang relevan terkait dengan kepatuhan perpajakan juga dimuat dalam Surat Keterangan Terdaftar pajak tersebut.
PENUTUP
SKT adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa individu atau perusahaan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. SKT tidak hanya sebagai bukti saja, tapi juga memberikan beberapa manfaat. Cara membuat SKT dapat dengan mudah melalui Teman Legal.
Frequently Asked Question (FAQ)
Telah dijelaskan mengani SKT adalah surat keterangan yang wajib dimiliki pelaku usaha. Ada beberapa pertanyaan mengenai Surat Keterangan Terdaftar, sebagai berikut:
1. SKT apakah wajib?
SKT pajak adalah surat keterangan yang diberik ketika mendapatkan NPWP dan wajib dimiliki, sebagai bukti administrasi pajak.
2. Surat SKT ini diterbitkan oleh siapa?
SKT diterbitkan oleh siapa? SKT pajak akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
3. Apa saja syarat yang diperlukan dalam SKT pajak?
Syarat pengajuan SKT pajak, yakni akta pendirian, SK pendirian/perubahan usaha, fotokopi NPWP dan KTP pendiri dan formulir permohonan SKT.