Persero adalah salah satu satu bentuk perusahaan milik negara yang kegiatannya bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat luas. Namun meski begitu perusahaan yang berbentuk Persero juga memiliki tujuan memperoleh laba.
Selain Persero, ada juga berbagai bentuk perusahaan milik negara lainnya, seperti PT, Perum, PT Tbk dan lain sebagainya. Berbagai bentuk perusahaan ini pastilah sudah tak asing lagi ditelinga karena memang banyak sekali perusahan milik negara tersebar di berbagai wilayah.
Namun sebagian rancu akan pengertian Persero adalah karena ada juga badan usaha lain yang juga dimiliki oleh negara.
Pengertian Persero
Pengertian Persero merujuk pada dasar hukum pendiriannya yang diatur di dalam Undang-Undang Tahun 2007 Nomor 40 mengenai Perseroan Terbatas. Lantas apakah yang dimaksud dengan Persero itu?
Persero adalah sebuah badan usaha milik negara yang memiliki persekutuan modal. Artinya pendirian Persero berdasarkan perjanjian sehingga bukan merupakan jenis perusahaan dengan kepemilikan tunggal.
Modal usaha Persero adalah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia setidaknya sebesar 51% yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Sedangkan sisa komposisi modal adalah milik para pemegang saham lainnya.
Tujuan utama pendirian Persero adalah untuk:
- Mengejar keuntungan demi menambah pendapatan negara guna membantu meningkatkan perkembangan perekonomian nasional.
- Memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat umum baik berupa penyediaan barang maupun jasa pelayanan.
- Menyediakan bimbingan serta bantuan bagi golongan ekonomi lemah sekaligus perintis kegiatan usaha yang belum dilaksanakan sektor swasta.
Badan Utama dalam Persero
Di dalam Persero terdapat setidaknya 3 badan utama, yaitu:
a. Direksi
Yaitu pihak yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan perusahaan sebagaimana tujuan pendiriannya. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS.
b. Komisaris
Yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengawasan terhadap kegiatan operasional yang dilakukan oleh direksi. Selain itu Komisaris juga memberikan arahan dan nasihat dalam penentuan anggaran dasar perusahaan.
c. RUPS
Yaitu lembaga tertinggi yang ada di dalam Persero. Rapat Umum Pemegang Saham ini merupakan wadah bagi para pemegang saham dalam melakukan pengambilan keputusan penting terhadap berbagai hal terkait perusahaan.
Karakteristik Persero
Terdapat beberapa karakter unik guna membedakan Persero dengan perusahaan negara lainnya. Beberapa karakter unik Persero adalah sebagai berikut:
- Karena memiliki tujuan utama sebagai alat peraih keuntungan, maka Persero dipimpin oleh direktur yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan usaha.
- Semua karyawan yang bekerja pada Persero adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan badan usahanya disebut sebagai PT.
- Mulai dari status hingga struktur organisasi diatur oleh Undang-undang dengan modal dasar yang berasal dari aset negara. Namun badan usaha ini tak boleh menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Pembentukan Persero berdasarkan usulan yang berasal dari kementerian terkait yang disampaikan kepada presiden. Oleh karena itu nantinya kedudukannya diatur menggunakan peraturan perundang-undangan.
- Persero memiliki tiga elemen utama, yang terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Yang mana yang menjadi pemegang otoritas tertinggi membahas laporan tahunan adalah RUPS.
Kelebihan dan Kekurangan Persero
Sebagai sebuah badan usaha yang sebagian besar sahamnya dikelola dan dimiliki oleh negara, maka perusahaan Persero juga pasti memiliki kelebihan dan kekurangan.
a. Kelebihan Persero
Berikut beberapa kelebihan yang ada pada perusahaan dengan bentuk Persero, yaitu antara lain adalah sebagai berikut:
- Setiap pemilik saham pada Persero berhak untuk mendapatkan keuntungan bersih dari hasil laba perusahaan.
- Perusahaan memiliki jaminan rahasia badan usaha. Yaitu segala informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan akan dijamin keamanannya oleh negara.
- Karena memiliki bentuk pengelolaan usaha yang sederhana maka akan sangat memudahkan bagi pemilik atau pengelola dalam pengambilan keputusan secara cepat.
- Terdapat pemisahan terhadap kepemilikan harta atau aset pribadi dengan harta atau aset perusahaan. Artinya ketika terjadi kerugian pada perusahaan maka aset atau harta pribadi pemilik saham tak akan terpengaruh oleh risiko kerugian tersebut.
- Karena modal terdiri dari gabungan banyak saham maka sangat memudahkan terjadinya peralihan kepemilikan. Sehingga jika ada investor baru yang berniat masuk maka prosesnya akan mudah karena hanya berdasarkan perhitungan komposisi saham.
- Persero tak memiliki jangka waktu operasional. Artinya perusahaan dapat beroperasi dalam jangka panjang.
- Di mata mitra bisnis, perusahaan Persero pasti memiliki nilai kredibilitas tinggi karena merupakan badan hukum yang diatur berdasarkan perundang-undangan.
b. Kekurangan Persero
Selain memiliki kelebihan, sudah pasti badan usaha Persero juga memiliki kekurangannya, yaitu:
- Umumnya perkembangan perusahaan yang berbentuk Persero sangat lambat dan kecil, terutama jika pihak pengelolanya kurang terampil.
- Pendirian perusahaan Persero memiliki alur kerja yang sangat rumit serta membutuhkan dukungan dana yang jauh lebih besar. Terutama jika dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya semacam usaha kemitraan lainnya.
- Karena otoritas pengambil keputusan ada pada pemegang saham maka kemungkinan kehilangan kendali atas pengambilan keputusan lebih besar. Yaitu ketika pemegang saham minoritas memiliki perbedaan keputusan dengan pemilik saham mayoritas.
- Karena tunduk pada peraturan hukum, maka perusahaan Persero seringkali tak fleksibel dalam melakukan penyesuaian strategi bisnis sesuai permintaan pasar.
- Persero membutuhkan waktu dan biaya yang jauh lebih besar dibanding bentuk usaha lain dalam pengungkapan laporan keuangannya. Karena Persero harus melakukannya secara rutin kepada publik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Contoh Perusahaan Negara yang Berbentuk Persero
Agar tak semakin bingung dan lebih mudah dalam memahami, di bawah ini terdapat beberapa contoh perusahaan dalam bentuk Persero, yaitu:
- PT. Pertamina.
- PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
- PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- PT. Bank Mandiri.
- PT. Garuda Indonesia.
- PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
- PT. Jasa Marga.
- PT. Semen Indonesia
Semua perusahaan tersebut di atas adalah milik negara dan berbentuk Persero yang melakukan pelayanan bagi kepentingan masyarakat luas. Namun meski begitu kesembilan perusahaan tersebut tetaplah berorientasi meraih keuntungan.
Frequently Asked Questions
Beberapa daftar pertanyaan populer seputar Persero adalah sebagai berikut:
1. Siapa sajakah yang boleh ikut RUPS?
Semua pemegang saham yang namanya masuk ke dalam catatan daftar pemegang saham yang beredar satu hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
2. Dimana hasil RUPS dapat dilihat?
Hasil dari rapat RUPS akan diumumkan ke publik ke berbagai media yang ada seperti website resmi Persero, website Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website Bursa Efek Indonesia.
3. Apa ciri utama Persero?
Didirikan guna mendapatkan keuntungan, memiliki lembaga RUPS, dipimpin oleh direksi dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Penutup
Nah sampai di sini semoga Anda semakin paham jika Persero adalah salah satu bentuk perusahaan yang sebagian besar modalnya dimiliki negara.
Khusus bagi Anda yang membutuhkan layanan legal, pembuatan kontrak perusahaan dan lain sebagainya, maka bisa kontak Teman Legal. Silahkan hubungi tim Teman Legal secepatnya dan dapatkan sesi konsultasi gratis sekarang juga!