Ada beberapa syarat sah kontrak yang harus Anda perhatikan sebelum membuat suatu kontrak agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Banyak pelaku bisnis yang menghadapi permasalahan hukum karena adanya masalah pada kontrak kerja dengan pegawai atau karyawannya sehingga Anda harus bisa mengantisipasinya dengan baik.
Surat perjanjian merupakan hal wajib yang harus dibuat jika melakukan kerja sama dalam bidang bisnis. Surat ini berisi rangkaian kesepakatan antara pihak terkait, mulai dari hak dan kewajiban masing-masing pihak, penyelesaian pelanggaran kontrak dan lain sebagainya. Untuk menghindari masalah, tentu Anda harus memahami syarat ini.
Kecakapan Para Pihak Sebagai Syarat Sah Kontrak
Kecakapan merupakan salah satu syarat wajib dipenuhi agar tidak terjadi masalah hukum. Kecakapan yang dimaksud dalam hal ini bukan hanya terbatas pada individu, melainkan juga wewenang yang dimilikinya atas perusahaan atau kontrak tersebut, maka dari itu hal ini juga terkait dengan jabatan.
Ada dua kategori orang yang belum bisa dikatakan cakap sehingga tidak memenuhi syarat ini. Kategori pertama adalah belum dewasa di mana mereka masih berusia di bawah 21 tahun atau belum menikah. Kemudian, kategori kedua adalah berada di bawah pengampunan karena keadaan mental dan pikirannya.
Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak Terkait
Kesepakatan tidak serta merta terjadi begitu saja karena pastinya ada negosiasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak agar masing-masing tidak merasa dirugikan atas kesepakatan dalam syarat sah kontrak tersebut. Seringkali proses menuju kesepakatan ini sangat lama dan panjang karena tidak semudah yang dibayangkan.
Kesepakatan kedua belah pihak harus berdasarkan kehendak dari masing-masing pihak tanpa ada unsur paksaan, penipuan ataupun kekhilafan. Kedua belah pihak harus sama-sama mengerti dan memahami kesepakatan yang terjadi agar nantinya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari yang justru bisa merugikan satu atau kedua pihak.
Adanya Objek Perjanjian Berbentuk Fisik atau Jasa
Syarat sah kontrak berikutnya yang tidak boleh diabaikan adalah adanya objek perjanjian. Meskipun harus jelas, objek perjanjian bisa berbentuk fisik maupun jasa yang sudah ditentukan jenisnya. Apapun bentuk dari objek perjanjian, kejelasan dari objek merupakan poin pentingnya.
Bahkan, bukan hanya jenisnya, tapi dalam kontrak tersebut akan dijelaskan secara detail mengenai objek perjanjian tersebut, mulai dari jenis objek, harga, ciri – ciri dan lain sebagainya. Dengan begitu, tidak akan ada kesalahpahaman di akhir dan menyebabkan permasalahan hukum.
Suatu Sebab yang Halal dalam Kontrak
Sebab yang halal artinya perjanjian dibuat sesuai dengan aturan yang ada, seperti sesuai Undang Undang, norma kesusilaan, ketertiban umum dan lain sebagainya. Hal ini berkaitan dengan isi dan tujuan dari perjanjian tersebut, baru kemudian bisa dikatakan sebab yang halal ataupun sebab yang tidak halal. Apabila terjadi pelanggaran kontrak, maka Anda akan menghadapi permasalahan hukum.