Anda Produsen Makanan? Wajib Ketahui mengenai Label Produk!

Sebagai produsen, membuat produk makanan yang akan dikonsumsi oleh konsumen sangat penting demi kualitas kesehatan konsumen di masa depan dan juga keberlangsungan produk. Produsen bertanggung jawab atas produk makanan yang dijual atau diedarkannya.

Untuk pembuatan produk makanan kemasan, produsen wajib membuat label produk dalam kemasan. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 tahun 2021, ada 9 informasi wajib pada label pangan sesuai yang harus dicantumkan.

  1. Nama Produk

Nama produk bukan hanya sebatas nama merk atau nama dagang. Namun sebenarnya, nama produk menggambarkan karakteristik spesifik produk sesuai dengan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kategori Pangan. Nama produk ada kaitannya dengan kriteria yang menjadi dasar dalam penetapan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.

  1. Bahan yang Digunakan

Informasi mengenai daftar bahan bertujuan agar konsumen dapat mengetahui mutu dan kualitas suatu produk. Bahan pangan yang ditulis pada urutan pertama menunjukkan komposisi yang paling banyak digunakan dalam pembuatan suatu produk pangan.

Hal ini juga memudahkan bagi konsumen yang memiliki alergi terhadap bahan pangan tertentu untuk dapat memitigasi risiko terjadinya allergen. Bahan yang mengandung alergen pada daftar bahan yang digunakan tertera dalam tulisan cetak tebal untuk membedakan dengan bahan pangan lainnya.

  1. Berat Bersih atau Isi Bersih

Informasi berat bersih atau isi bersih tercantum pada label pangan berupa satuan volume seperti gram, liter atau lainnya. Dengan membaca informasi ini konsumen dapat mengatur jumlah konsumsi suatu produk.

  1. Nama dan Alamat Pihak yang Memproduksi atau Mengimpor

Identitas produsen atau distributor merupakan informasi penting sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produk pangan yang konsumen beli. Jika kemudian hari terjadi kerugian yang diakibatkan konsumsi suatu produk, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada produsen atau distributor, maupun instansi berwenang seperti BPOM atau Dinas Kesehatan setempat.

  1. Keterangan Halal Bagi yang Dipersyaratkan

Bagi konsumen Indonesia dengan mayoritas muslim, informasi halal sangatlah penting. Memilih pangan yang sudah dijamin kehalalannya memberikan kepastian bagi umat islam sebagai salah satu pelaksanaan ajaran agama. Pada label pangan. keterangan halal dalam bentuk logo yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam penjaminan produk halal.

  1. Tanggal dan Kode Produksi

‘’Kode Produksi’’ pada label diikuti nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi. Informasi ini sangat berguna diantaranya ketika harus dilakukan penarikan produk pangan akibat terjadi hal yang merugikan konsumen. Contohnya ditemukan ketidaksesuaian mutu produk yang dapat mengganggu kesehatan konsumen.

  1. Keterangan Kedaluwarsa

Keterangan kedaluwarsa merupakan salah satu informasi yang paling penting dalam label kemasan. Tanggal kedaluwarsa menunjukkan batas waktu suatu produk pangan aman untuk dikonsumsi dengan keterangan kondisi dan penyimpanan produk sesuai dengan petunjuk penyimpanan.

  1. Nomor Izin Edar

Nomor Izin Edar (NIE) wajib kita perhatikan saat memilih pangan karena menunjukkan produk tersebut sudah teregistrasi dan terjamin keamanan serta mutu pangannya. Adapun penentuan Izin Edar dilihat berdasarkan produk. Seperti produk pangan olahan daging, pangan olahan susu, produk beku atau produk lain sesuai ketentuan, NIE diterbitkan dari BPOM, ditandai dengan tulisan “BPOM RI MD” atau “BPOM RI ML”. Sedangkan untuk produk yang diproduksi Industri Rumah Tangga Pangan, izin edarnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditandai dengan kode ‘’PIRT’’.

  1. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu.

Asal usul bahan pangan tertentu dicantumkan dengan nama bahan diikuti dengan asal bahan. Contoh: penstabil nabati, minyak babi, Produk Rekayasa Genetik (PRG) dan lainnya.

Itulah, informasi wajib pada label pangan yang wajib dicantumkan dalam suatu produk. Yuk, kenali lebih jauh mengenai proses izin halal, SP PIRT dan BPOM dengan menghubungi temanlegal.com.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *