Anda Punya Usaha Produksi Makanan? Sebaiknya Baca Artikel Ini!

Jika teman-teman belanja ke swalayan, apakah pernah mengecek produk makanan yang dibeli sudah ada izin nya atau belum? Apakah teman-teman tahu produk pangan apa saja yang bisa diproses izin SPP-IRT? Mari kita bahas!

SP-PIRT adalah kepanjangan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh kepala daerah (Bupati-Walikota) terhadap hasil produksi rumah tangga yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Pangan yang dimaksud yaitu makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT diantaranya :

  1. Hasil olahan daging kering;
  2. Hasil olahan ikan kering;
  3. Hasil olahan unggas kering;
  4. Hasil olahan sayur;
  5. Hasil olahan kelapa;
  6. Tepung dan hasil olahannya;
  7. Minyak dan lemak;
  8. Selai, jelly dan sejenisnya;
  9. Gula, Kembang gula dan madu;
  10. Kopi dan teh kering;
  11. Bumbu;
  12. Rempah-rempah;
  13. Minuman serbuk;
  14. Hasil olahan buah;
  15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-umbian.

Tidak semua pangan olahan yang diproduksi itu bisa memperoleh SPP-IRT, berikut  jenis pangan olahan yang tidak bisa  memperoleh SPP-IRT :

  1. Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi;
  2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
  3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku;
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, Booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Bagaimana teman-teman, sudah mengetahui sekarang bahwa produk pangan olahan apa saja yang memerlukan SPP-IRT kan? Bagi teman-teman UMK yang ingin kami bantu untuk proses SPP-IRT nya bisa cek laman ini https://temanlegal.com/pembuatan-perizinan-umkm dan hubungi kami Temanlegal!

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *