Perlindungan Dalam Istirahat atau Cuti Kerja

Cuti dan Istirahat

Bekerja, bekerja, dan bekerja. Yah seperti itulah kodrat dari Pekerja/Buruh. Sesuai dengan istilahnya yang mengakatan bahwa Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang terlah diperjanjikan. Namun, dalam melakukan pekerjaan, Pekerja/Buruh memiliki Hak untuk Istirahat/Cuti dalam waktu kerja. Apa yang dimaksud dengan Istirahat/Cuti dalam dunia kerja? Mari kita pahami.

Istirahat/Cuti merupakan suatu hak yang diberikan secara eksklusif oleh Peraturan Perundang-undangan kepada pekerja/buruh. Cuti dapat diartikan sebagai hak untuk istirahat dari pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, baik di dalam Kontrak Perjanjian ataupun di dalam Perundang-Undangan.

Jenis Cuti

Pekerja/buruh dalam mengambil hak Istirahat/Cuti, tidak sembarang tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Dalam mengambil Cuti, Pekerja/Buruh tentunya harus menentukan cuti apa yang akan diambil. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan beberapa jenis Istirahat/Cuti meliputi:

  1. Cuti Tahunan
    Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan kepada pekerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus dan jatah cuti yang dimiliki yaitu selama 12 hari kerja.
  2. Istirahat Mingguan
    Istirahat mingguan yaitu 1 hari dari 6 hari kerja, 2 hari dari 5 hari kerja.
  3. Istirahat antara Jam Kerja
    Istirahat jam kerja minimal 30 menit dari 4 jam kerja secara terus menerus, dan waktu istirahat tidak termasuk dalam jam kerja.
  4. Istirahat Panjang
    Isitrahat Panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan delapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk kelipatan 6 tahun.

Dalam halnya ketentuan lain Istirahat/Cuti, lebih lanjut ditentukan dalam Kontrak Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

Kemudian, Cuti terkait wanita hamil yang akan melahirkan, diberi waktu selama 1,5 Bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 Bulan setelah melahirkan. Dalam halnya wanita yang menyusui harus diberikan kesempatan sesuai kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerjan yang bersangkutan.

Jaminan Upah Saat Istirahat atau Cuti

Pada dasarnya Pekerja/Buruh bekerja untuk memperoleh upah demi membiayai diri sendiri ataupun keluarga. Namun bagaimana bila tidak bekerja karena Istirahat/Cuti, apakah upah akan tetap dibayarkan atau tidak? Terkait hal tersebut tentunya upah terhadap Pekerja/Buruh telah dijamin oleh UU Ketenagakerjaan, hal tersebut diatur di Pasal 88 bahwa Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak serta pengupahan dilindungi oleh pemerintah. Dalam halnya Istirahat/Cuti pada ayat 3 dijelaskan Perlindungan terhadap pengupahan pekerja/buruh diantara lain meliputi Perlindungan terhadap pekerja/buruh yang tidak bekerja karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

Pada pokoknya Pekerja yang menjalankan hak istirahatnya tetaplah diberi upah, tidak ada bentuk pemotongan atau sebagainya karena dengan jelas bahwa perlindungan terhadap Upah Pekerja/Buruh telah dijamin oleh UU Ketenagakerjaan.

Ketentuan Dalam Perundang-Undangan

Dalam Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh dan waktu istirahat/cuti meliputi istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, dan cuti tahunan. Dan hal lain yang perlu diperhatikan adalah Ketentuan cuti dalam Kontrak Kerja.

Dalam halnya Pekerja/Buruh untuk melaksanakan Ibadah keagamaan, pengusaha diwajibkan untuk memberi kesempatan secukupnya kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan, dan Pengaturan tentang Hak Istirahat terhadap wanita Hamil yang akan melahirkan dan sesudah melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan.

Perlindungan tentang upah dicantumkan dalam Pasal 88 dan Pasal 87 yang pada pokoknya adalah perlindungan pengupahan yang harus dijamin oleh pengusaha terhadap Pekerja/Buruh.

Tentunya bila teman mengalami permasalahan Hubungan Industrial, teman dapat berkonsultasi kepada kami dengan mengunjungi website temanlegal.com lalu menghubungi kontak yang tersedia, atau bisa langsung data ke kantor kami dengan alamat yang telah dicantumkan di website kami.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *