Pemahaman tentang Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA)

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka berdampak juga kepada sistem perizinan OSS yang semula OSS Versi 1.1, sistem perizinan berusaha bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saat ini masih banyak yang belum mengenal OSS RBA, pada vesi sebelumnya produk utama dalam periziinan OSS versi 1.1 teridiri dari NIB, IZIN USAHA, dan, IZIN KOMERSIAL, sedangkan untuk saat ini produk utama OSS RBA terdiri dari NIB, Pernyataan-Pernyataan seperti K3L, SPPL, serta pernyatan lain sesuai dengan KBLI yang didaftarkan, dan Sertifikat Standar untuk usaha Resiko menengah tinggi, adapun perubahan OSS RBA lainya seperti :

  1. Hak Akses dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Hak Akses pada OSS Versi 1.1 berbeda dengan Hak Akses pada OSS RBA. Di sistem OSS RBA,  Hak Akses tidak lagi melekat pada pemilik NIK atau penanggung jawab perusahaan, dalam hal ini adalah direktur, seperti pada OSS Versi 1.1. Namun, Hak Akses yang berlaku nantinya melekat pada e-mail perusahaan. Sehingga, akun OSS RBA dimiliki oleh masing-masing perusahaan, bukan oleh penanggung jawab perusahaan.

    Selain Hak Akses, terdapat pula perbedaan model Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ada pada OSS RBA. NIB pada sistem yang baru akan terdapat keterangan izin berusaha berbasis resiko dan pengklasifikasian risiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada.  Oleh karena itu perusahaan harus melakukan migrasi data perizinan dari OSS Versi 1.1 ke OSS RBA.

  2. Standar Izin Berusaha
    OSS Versi 1.1 tidak mendasarkan perizinannya berbasis risiko dan skala usaha, sedangkan OSS RBA berdasarkan risiko dan skala usaha serta Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Berdasarkan aturan yang ada, risiko dikategorikan menjadi Kegiatan Usaha Berisiko Rendah, Kegiatan Usaha Berisiko Menengah, dan Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi. Berikut adalah pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya:
    • Risiko Rendah (R), perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha
    • Risiko Menengah Rendah (MR), perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
    • Risiko Menengah Tinggi (MT), perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
    • Risiko Tinggi (T), perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan

  3. Pembagian Layanan UMK dan Non UMK
    Adapun OSS RBA memberikan layanan bagi pelaku usaha berdasarkan skala usaha dan modal usaha, yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu:
    • Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
      Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)
      • Usaha Menengah
        Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
      • Usaha Besar
        Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
      • Kantor Perwakilan
        Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.
      • Badan Usaha Luar Negeri
        Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Dapatkan dan Perbaharui NIB untuk perusahaan anda menuju versi RBA terbaru dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet dengan menggunakan jasa kami di temanlegal.com, kapan pun Anda inginkan kami siap membantu Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *