NIB

Apa Itu NIB dan Bagaimana Memperolehnya? Ini Jawabannya!

Dengan semakin berkembanganya zaman dan teknologi sudah tentu segalanya harus ikut maju dan mengikuti arus agar tidak tertinggal dengan teknologi yang ada.

Begitu pula yang terjadi dalam perkembangan bidang hukum khususnya dalam Perizinan Berusaha di Indonesia saat ini.

Mungkin untuk saat ini masih banyak yang belum tau mengenai NIB atau pun masih keliru antara NIB dan TDP.

Dalam rangka Reformasi Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan memudahkan semua pelaku usaha dalam mengurus perizinan, pemerintah mengeluarkan beberapa terobosan baru salah satunya adalah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem berskala nasional yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha dan juga izin komersil. OSS juga berintegrasi dengan berbagai kementrian di Indonesia.

Dengan berlakunya OSS sejak Juli 2018 lalu ini, berlakulah juga beberapa ketentuan baru, salah satunya ialah dengan dikeluarkannya NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Jika diibaratkan, maka NIB ini seperti KTP namun diperuntukkan bagi perusahaan. Jadi, NIB merupakan nomor identitas bagi perusahaan, sehingga NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha khususnya yang ingin mengurus perizinan usahanya.

Jika sebelum dikeluarkannya NIB untuk mengurus atau mengajukan izin berusaha dibutuhkan banyak dokumen seperti TDP, SIUP, SKDP, dan lain-lain, maka sekarang tidak diperlukan lagi karena sudah terintegrasi dalam satu izin, yaitu NIB.

Selain itu, NIB juga berfungsi sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan, sehingga memudahkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor/impor.

NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik sebagai identitas berusaha. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya. NIB dapat diperoleh dengan mendaftarakan perusahaan pada laman OSS.

Untuk mendapatkan NIB pengusaha dapat masuk pada laman website OSS dan diharuskan mendaftarakan diri dengan memasukan NIK untuk mendapatkan user ID. Tahap selanjutnya, pengguna diharuskan untuk mengisi data-data mengenai perusahaan yang diperlukan sesuai dengan arahan pada laman OSS.

Setelah NIB diperoleh barulah pengguna dapat meneruskan tahap selanjutnya untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersil.

Bagaimana dengan pelaku usaha yang sudah memiliki izin yang lama? Maka tidak perlu khawatir juga, karena pelaku usaha lama dapat menunggu sampai izin miliknya habis, dan selanjutnya dapat mengajukan pembuatan NIB melalui laman OSS dengan mengisi data sesuai dengan yang ada pada izin yang lama.

Miliki NIB untuk perusahaan Anda dengan mudah dan tanpa ribet dengan menggunakan jasa kami di temanlegal.com, kapan pun Anda inginkan kami siap membantu Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *