Bagaimana Cara Menghindari Resiko Over Kredit Kendaraan?

Teman pernah dengar pertanyaan seperti ini dari orang yang melakukan Over Kredit Kendaraan??

“Kredit saya sudah lunas tapi kenapa ditolak ambil BPKB jaminan dari Bank/Perusahaan Pembiayaan?”
“Saya sudah alihkan kredit saya ke orang lain tetapi kenapa saya tetap ditagih Bank/Perusahaan?”

Hal diatas adalah contoh resiko yang dapat timbul akibat Over Kredit Kendaraan yang dilakukan dengan tidak benar. Kita mau kasih tips nih untuk teman yang berencana melakukan Over Kredit baik sebagai Penjual atau Pembeli.

Sebagai Pembeli (yang akan meneruskan kredit)

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan mengecek Surat Kendaraan (Faktur, STNK, BPKB*). Asli BPKB disimpan di Bank/Perusahaan Pembiayaan yang menyalurkan kredit.
  • Pastikan untuk membaca Perjanjian Kredit/Pembiayaan antara Penjual dengan Bank/Perusahaan Pembiayaan.
  • Mintakan bukti pembayaran angsuran yang telah dilakukan.
  • Pastikan over kredit disetujui oleh Bank/Perusahaan Pembiayaan.
  • Pastikan menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan pihak pemberi kredit (Bank/Perusahaan Pembiayaan).

Resiko

  • Fisik Kendaraan tidak sesuai dengan data di Surat Kendaraan akan menimbulkan kesulitan serta resiko hukum bagi pembeli.
  • Tidak mengetahui apa yang diatur dalam Perjanjian Kredit/Pembiayaan berpotensi merugikan Pembeli.
  • Informasi pembayaran angsuran yang tidak benar dari Penjual bisa merugikan Pembeli secara material.
  • Over kredit yang tidak diketahui/disetujui oleh Bank/Perusahaan Pembiayaan menyebabkan Pembeli tidak memiliki hubungan hukum dengan Bank/Perusahaan Pembiayaan. Akibat paling sering terjadi, Pembeli tidak dapat mengambil BPKB Kendaraan yang sudah lunas.
  • Tidak menandatangani perjanjian, menyebabkan Pembeli tidak punya dasar untuk menuntut hak nya.

Sebagai Penjual (yang akan mengalihkan kredit)

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Arahkan Pembeli untuk mengajukan proses kredit/pembiayaan di Bank/Perusahaan Pembiayaan tempat Penjual melakukan kredit sampai dengan kredit disetujui dan ditandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
  • Pastikan penyerahan kendaraan dihadapan/diketahui oleh Bank/Perusahaan Pembiayaan pemberi kredit disertai bukti serah terima kendaraan.

Resiko

  • Apabila tidak dilakukan over kredit secara resmi oleh Bank/Perusahaan Pembiayaan maka nama Penjual masih tercatat sebagai Debitur yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran.
  • Serah terima yang sah disertai dokumen serta dihadapan perwakilan Bank/Perusahaan Pembiayaan menghindari resiko Penjual di kemudian hari.

Kalau teman masih perlu penjelasan detil serta konsultasi, jangan ragu hubungi temanlegal.com yaa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *