Kalau teman sudah punya usaha yang berjalan serta menghasilkan dan memiliki keterbatasan dana untuk mengembangkan, nah teman boleh pertimbangkan opsi untuk pengembangan usaha dengan cara menjual waralaba/franchise.
Apa sih keuntungan mewaralabakan bisnis teman? Sebagai pihak yang mewaralabakan (pemberi waralaba/franchisor) punya beberapa keuntungan nih:
- Tidak perlu modal untuk membuka cabang, teman tidak peru mengeluarkan biaya pembelian/sewa asset dan biaya lain untuk cabang usaha karena biaya tersebut ditanggung oleh pihak yang membeli atau disebut juga penerima franchise/franchisee). Tentunya bakal bikin ekspansi bisnis teman jadi semakin cepat nih.
- Mendapatkan royalti dari penjualan, sebagai franchisor teman dapat menetapkan biaya royalti untuk menggunakan merek usaha, konsep, resep, dan standar lainnya yang teman miliki.
- Resiko kerugian menjadi kecil, karena teman sebagai franchisor hanya memberikan izin penggunaan merek, konsep, resep, standar dan hanya menjual bahan baku kepada franchisee maka tingkat keberhasilan pengembangan cabang sangat bergantung pada usaha yang dilakukan franchisee. Dengan kata lain sebagai franchisor, resiko kerugian menjadi sangat kecil.
Gimana menarik kan? Nah pertanyaannya di Indonesia ada ga sih aturan hukum soal waralaba?
Di Indonesia ketentuan tentang waralaba/franchise salah satunya diatur di Peraturan Menteri Perdagangan No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, waralaba harus memenuhi kriteria :
- Memiliki ciri khas usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- Adanya dukungan yang berkesinambungan;
- Hak Kekakyaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Ga boleh dilupakan juga nih teman, sebagai pemberi waralaba/franchisor wajib mempunyai perjanjian antara pemberi waralaba/franchisor dengan penerima waralaba/franchisee. Selain itu franchisor juga perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari pemerintah.
Jadi gimana nih, masih bingung?perlu konsultasi dan pendampingan? Langsung aja hubungi temanlegal.com, kami bisa bantu teman untuk menjadi pemberi waralaba/Franchisor, antara lain :
- Pembentukan Badan Usaha;
- Pengurusan izin usaha;
- Pendaftaran HKI (merek, hak cipta, paten, rahasia dagang);
- Perjanjian Waralaba (antara Pemberi waralaba/franchisor dengan penerima waralaba/franchisee);
- Proses Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Masih bingung dan mau konsultasi dulu? Boleh langsung hubungi kami di temanlegal.com