Perbedaan PMDN dan PMA, Kamu Wajib Tau!

Apakah kamu sudah tidak asing dengan kata PMDN dan PMA? Yup! PMDN adalah singkatan dari Penanaman Modal Dalam Negeri, sementara PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing.

Hmmmm tapi Penanaman Modal itu apa ya? Tenang, jawabannya dapat kamu temukan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang merupakan payung hukum dari kegiatan penanaman modal. Menurut pasal tersebut, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 2 UUPM menjelaskan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Sementara penjelasan mengenai PMA terdapat pada Pasal 1 angka 3 yang berbunyi PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Berdasarkan penjelasan tersebut, apakah kamu sudah dapat menemukan sedikit perbedaan antara PMDN dan PMA? Yuk langsung simak penjelasannya lebih lanjut!

  1. Subjek Penanam Modal
    Perbedaan pertama dan paling mendasar antara PMDN dan PMA terletak dari subjek penanam modal tersebut.
    PMDN dilakukan oleh penanam modal dalam negeri atau oleh Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia. Sementara PMA dilakukan oleh penanam modal asing atau oleh Warga Negara Asing (WNA), badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Bentuk Badan Usaha
    PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum ataupun usaha perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Sementara PMA hanya dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasar hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  3. Bidang Usaha
    Pada dasarnya semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha tersebut dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
    Bagi perusahaan PMA terdapat ketentuan tambahan mengenai bidang usaha yang tertutup atau yang biasa disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.
    Bidang usaha yang tertutup bagi PMA diantaranya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang dan bidang usaha lainnya yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
  4. Nilai Investasi
    Khusus untuk PMA terdapat ketentuan nilai investasi dan permodalan yaitu total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dan nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar.
    Sementara untuk PMDN tidak terdapat batas minimal untuk modal yang disertakan.

Demikianlah pembahasan singkat menganai perbedaan antara PMDN dan PMA. Namun meskipun berbeda, baik PMA maupun PMDN keduanya memiliki peran penting dalam membantu menggerakan roda perekonomian nasional.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar pendirian PMA maupun PMDN, silakan kunjungi dan konsultasikan kepada kami di temanlegal.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *