Ingin Mendirikan Usaha? Inilah Syarat Pendirian CV 2020 Terlengkap

Syarat pendirian CV 2020 bisa Anda pelajari secara autodidak atau langsung saja Anda konsultasikan dengan pihak berbadan hukum agar lebih jelas apa saja yang dibutuhkan. Berdirinya suatu usaha menjadi dambaan bagi sebagaian orang yang ingin memperbaik taraf kehidupan serta dapat membantu sesama dalam memperoleh pekerjaan. 

Bagi Anda yang ingin mendirikan suatu badan usaha, sebaiknya pelajari terlebih dahulu apa saja yang dibutuhkan serta persyaratan dari semuanya. Kali ini kami akan membahas seputar persyaratan agar Anda bisa mendirikan suatu perusahaan CV. Simak ulasan kami dibawah ini. 

Memahami Istilah CV pada Perusahaan

Di negara kita Indonesia ini terdapat dua badan usaha, yaitu Commanditaire Vennootschap atau CV serta Perseroan Terbatas atau PT. Khusus untuk CV merupakan perkumpulan dari semua Komanditer yang dapat berdiri dengan modal terbatas, menyesuaikan dengan kemampuan masing – masing orangnya. 

Syarat pendirian CV 2020 ini bisa didirikan tanpa adanya batasan minimal modal yang dimiliki oleh pendirinya.

Inilah Aturan dan Syarat Mendirikan CV

Bagi Anda yang ingin mendirikan CV tentu harus memenuhi beberapa syarat pendirian CV berdasarkan pada Pasal 16 dan 35 dalam Undang – Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Adapun persyaratan yang wajib Anda lengkapi diantaranya adalah : 

  1. Syarat pendirian CV 2020 yang Pertama, calon pengusaha harus bersedia membuat Akta Pendirian CV. Hal pertama ini sudah diatur dan dicantumkan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang pasal ke 19. Adapun kelengkapan dari akta pendirian CV berupa, KTP asli dari setiap orang yang terlibat dalam pendirian CV, Nama CV yang digunakan, tempat atau lokasi CV, tujuan spesifik didirikannya CV, Nama – nama orang yang terlibat dan menandatangani perjanjian pendirian CV dan masih banyak lagi yang lainnya. 
  2. Kedua, langsung daftarkan Akta Pendiri CV. Pendaftaran akta ini sudah diatur dalam Kitab Undang – Undang KUHP dalam pasal ke 23. Anda sebagai pendiri CV harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disingkat dengan SKDP serta lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menyesuaikan dengan domisili CV Anda. 
  3. Ketiga, mengurus semua izin usaha seperti SIUI atau SIUP. Untuk proses pengajuan izinnya bisa langsung Anda urus melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau kantor yang mewakili dinas tersebut. Dari sinilah nantinya Anda akan mendapatkan surat izin. 
  4. Keempat, segera urus Tanda Daftar Perusahaan atau TDP langsung saja Anda daftarkan di Dinas Perdagangan di wilayah domisili perusahaan Anda. 
  5. Terakhir adalah umumkan ikhtisar resmi. Cara ini akan disahkan oleh pihak Pengadilan Negeri setempat. 

Pendirian CV 2020 dapat Anda lakukan dengan cara berkonsultasi langsung dengan kami di temanlegal.com yang mana jasa pelayanan ini akan membantu segala macam kebutuhan Anda yang berkaitan dengan Syarat Pendirian CV 2020 dalam proses pendirian perusahaan CV Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *