Perizinan Usaha Pariwisata, Pelaku Usaha Wisata Wajib Tau!

Jika berbicara tentang bisnis atau usaha pariwisata, rasanya tidak akan pernah lekang oleh zaman. Indonesia sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dan sebagai salah satu negara kepulauan terbesar menjadikannya memiliki banyak tempat-tempat yang indah dan tentu saja sangat menarik banyak minat turis mancanegara. Hal tersebut jugalah yang menjadikan bisnis pariwisata menjamur dan pasti banyak ditemui di setiap kota di Indonesia.

Jika Anda berminat untuk membuka usaha dibidang pariwisata maka tentunya Anda harus mengetahui izin apa sajakah yang harus dimiliki pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pariwisata. Berikut akan kami bahas secara singkat mengenai hal tersebut.

Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggara pariwisata. Usaha pariwisata meliputi diantaranya: jasa transportasi wisata, kawasan pariwisata, jasa perjalanan pariwisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, dll.

Pelaku usaha pariwisata baik perseorangan atau non-perseorangan wajib memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS bagi para pelaku usaha di bidang usaha pariwisata yang sudah mendapatkan NIB.

TDUP berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. TDUP berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan satu TDUP dapat mencakup beberapa bidang usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata.

Namun terdapat beberapa ketentuan, yaitu untuk TDUP sebagai Biro Perjalanan Wisata, pelaku usaha haruslah sudah berbadan hukum (PT atau Koperasi). Sementara untuk TDUP sebagai Agen Perjalanan Wisata, pemohon tidak harus berbadan hukum, sehingga pelaku usaha boleh berupa perseorangan, CV, atau Firma.

Selain itu terdapat juga Izin Komersial atau Operasional yang harus dipenuhi, yaitu berupa Sertifikat Usaha Pariwisata yang harus dimiliki oleh pelaku usaha bidang pariwisata yang telah mendapatkan NIB dan TDUP.

Sertifikat Usaha Pariwisata ini wajib dimiliki untuk usaha pariwisata yang telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata. Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya dan dapat diperbaharui.

Pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata dengan ketentuan:

  1. Untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS;
  2. Untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS;
  3. Untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (enam) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS;

Jika Anda memiliki bisnis di bidang pariwisata dan belum memahami aturannya, konsultasikan permasalahan Anda bersama kami dengan mengunjungi temanlegal.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *