Permasalahan hukum dalam menjalankan usaha merupakan momok menakutkan bagi banyak orang. Masalah tersebut muncul baik saat bisnis sudah berjalan maupun baru akan berjalan. Rintangannya cukup beragam, seperti rumitnya permintaan klien, omzet menurun, dan masih banyak lagi.
Ketika menghadapi masalah seperti itu, pebisnis pasti mengalami kebingungan dan akan mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun permasalahan tersebut akan lebih berbahaya apabila dibarengi dengan minimnya pengetahuan mengenai hukum dalam berbisnis.
Sudah bukan rahasia lagi jika kebanyakan pebisnis memiliki pengetahuan yang minim mengenai bidang hukum bisnis, padahal, dengan memiliki pemahaman yang baik tentang bidang tersebut, tentu tindakan preventif dapat dilakukan oleh pebisnis. Agar Anda dapat melakukan tindakan preventif, berikut kami berikan beberapa masalah hukum dalam menjalankan usaha yang sering muncul.
Tidak ada Legalitas
Ketika sebuah bisnis berjalan, legalitas merupakan hal yang jarang diperhatikan. Hal ini terjadi karena kebanyakan orang berpikir untuk menjalankan usaha terlebih dahulu dan persoalan legalitas dapat diurus di lain waktu. Kondisi tersebut tidak menjadi masalah, namun yang menjadi masalah adalah jika masalah legalitas ini terus dibiarkan sementara bisnis terus berjalan.
Persoalan ini menjadi masalah dalam hukum bisnis yang pertama. Ketika tidak memiliki legalitas, tentu saja perizinan juga tidak dimiliki, sehingga bisa saja usaha Anda dianggap sebagai usaha yang ilegal.
Legalitas dalam menjalankan suatu usaha merupakan salah satu hal utama yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan. Hal paling mendasar dalam mengurus legalitas perusahaan yang dapat Anda lakukan adalah dengan mendirikan Badan Usaha untuk bisnis Anda dan daftarkan usaha Anda agar perusahaan Anda dapat memiliki Izin Usaha.
Perlu Anda ketahui, bahwa usaha yang tidak memiliki legalitas akan sulit untuk mengembangkan dan memperluas lingkup usahanya, selain itu ada juga risiko terkait masalah perpajakan yang dapat menghambat usaha Anda, jika usaha Anda tidak memiliki legalitas.
Pinjaman yang Gagal Didapatkan dan Dikembalikan
Pengusaha kecil juga seringkali mengalami masalah ketika melakukan pinjaman. Pinjaman adalah hal yang normal dilakukan dalam bisnis. Dengan adanya pinjaman, bisnis bisa berjalan dengan kebutuhan modal yang sesuai. Namun masalahnya, sering kali pinjaman yang diajukan ditolak dan/atau karena kestabilan penjualan yang belum dimiliki membuat pinjaman tersebut sulit dikembalikan.
Ini menjadi masalah dalam hukum bisnis yang selanjutnya. Dalam mengajukan pinjaman biasanya usaha Anda sudahlah harus berbentuk Badan Usaha, inilah pentingnya memiliki legalitas dalam berusaha, karena salah satu keuntunggannya adalah usaha Anda akan dipandang lebih terpercaya dan profesional oleh pihak kreditur sehingga dapat meminimalisir kemungkinan penolakan atas permohonan pinjaman.
Gagal bayar merupakan risiko yang selalu ada dan sering ditemui dalam berbisnis. Hal preventif yang dapat Anda lakukan adalah dengan selalu melakukan pembukuan dan merekap setiap transaksi dengan baik, usahakan untuk menghindari penggunaan uang perusahaan untuk keperluan pribadi, dan sebisa mungkin untuk selalu menuangkan transaksi/kerjasama/pinjaman dalam perjanjian tertulis. Sehingga, jika terjadi gagal bayar Anda memiliki bukti-bukti yang jelas dan kemungkinan permasalahan ini dibawa ke ranah hukum pidana menjadi lebih kecil.
Permasalahan yang Terjadi dalam Hak Cipta
Hak cipta menjadi isu lama dalam dunia bisnis. Hak cipta bisa dimiliki ketika legalitas dari kepemilikannya sudah diajukan. Ketika membuka sebuah usaha, hal ini perlu diperhatikan dengan baik. Jangan sampai produk yang dijual terdeteksi melakukan peniruan peniruan atau lebih parahnya ternyata produk Anda digunakan oleh orang lain dan Anda tidak memiliki hak atas produk tersebut karena memang belum Anda daftarkan.
Hal ini dapat menjadi masalah besar bagi Anda jika tidak diperhatikan, maka dari itu Anda harus selalu cermat untuk memperhatikan legalitas dari produk yang Anda keluarkan.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki merek tersendiri untuk produk Anda, maka Anda harus mendaftarakan Merek tersebut agar mendapatkan Hak Merek, jika Anda sudah memiliki hak tersebut Anda bisa dengan bebas memasarkan produk Anda tanpa harus khawatir merek Anda sudah digunakan dan/atau ditiru oleh orang lain.
Jika Anda membutuhkan jasa untuk mengurus legalitas usaha Anda demi kelancaran usaha Anda, silakan hubungi dan kunjungi kami di temanlegal.com, kami siap menjadi partner untuk mempermudah usaha Anda.