Semua hal yang dilakukan tidak terhindar dari resiko, termasuk resiko mendirikan CV yang perlu Anda ketahui agar dapat meminimalisirnya. CV singkatan dari Commanditaire Vennootschap, suatu badan usaha persekutuan tanpa badan hukum. Mendirikan badan usaha ini minimal oleh dua orang, pendirinya terdiri dari dua jenis.
Dibagi menurut tanggung jawabnya, yang pertama adalah sekutu aktif, dimana bertanggung jawab sampai harta pribadi, menjalankan kepengurusan CV, melakukan perjanjian atau urusan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif bertanggung jawab hanya untuk memberikan dan saja yang diperlukan oleh perusahaan dan tidak ikut dalam menjalankan perusahaan.
Banyak orang lebih memilih untuk mendirikan badan usaha ini kemungkinan karena mendirikan CV lebih mudah. Kursi manajemen CV juga bisa diisi oleh para profesional agar nantinya pengelolaan menjadi lebih baik. Kelebihan lainnya adalah jika terjadi masalah atau kendala di dalam perusahaan bisa ditanggung oleh pihak sekutu yang bersangkutan.
Dengan adanya banyak kelebihan yang ditawarkan bukan berarti tanpa adanya resiko mendirikan CV. Untuk Anda yang ingin mendirikan badan usaha jenis ini tidak perlu khawatir, Anda hanya perlu menyiapkan diri untuk menghadapinya. Berikut beberapa resiko yang bisa muncul saat mendirikan suatu CV.
Tanggung Jawab Seorang Sekutu Aktif
Seperti yang sudah disebutkan di atas, seorang sekutu aktif dalam perusahaan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Jika perusahaan mempunyai hutang, pihak sekutu aktif harus menanggungnya. Ketika terjadi pailit badan usahanya, bisa jadi harta pribadi dari pihak sekutu aktif akan dilakukan penyitaan.
Memang terlihat tidak adil, tetapi itulah faktanya. Di satu sisi terdapat pihak yang giat bekerja menjalankan badan usahanya, akan tetapi di lain pihak ada yang hanya menunggu hasil saja. Akan tetapi untuk menghindari resiko ini bisa dilakukan kebijakan agar resiko mendirikan CV bisa dikurangi dampaknya.
Beberapa cara yang dilakukan untuk menghindari masalah yang terjadi pada perusahaan adalah dengan memberikan keuntungan pada kedua sekutu yang bersangkutan. Karena perbedaan dalam tingkat tanggung jawabnya ini, sekutu aktif bertanggung jawab atas semua tindakan untuk menjalankan CV, mengurus dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal saja tidak ikut campur tangan akan jalannya badan usaha. Hal itu membuat sekutu aktif berhak mendapat hasil yang lebih banyak dan bisa digunakan untuk menghindari suhu perusahaan yang panas dikarenakan hal tersebut.
Semakin Banyak Pihak yang Terlibat Semakin Banyak Modal
Resiko mendirikan CV selanjutnya adalah tentang dana yang diperlukan untuk mendirikan CV. Memang mendirikan CV terhitung murah, tetapi jika badan usaha ini melibatkan banyak orang membuat modal yang harus dikumpulkan juga besar. Dan modal yang sudah disetor ke badan usaha jenis ini jika sudah disetor akan susah ditarik kembali.
Modal yang sulit untuk ditarik kembali akan membuat seseorang sulit untuk keluar dari perusahaan. Membahas masalah menarik modal dari badan usaha ini, untuk menghendaki bubarnya juga terbilang mudah. Hanya diperlukan para sekutu menghendaki bubar dengan alasan mengundurkan diri ataupun meninggal maka CV bisa bubar.
Dengan beberapa resiko di atas Anda tidak perlu khawatir lagi karena sudah mengetahuinya. Jadi bisa melakukan tindakan preventif agar meminimalisir resiko nantinya. Hanya perlu mengajak kerjasama dengan pihak yang kompeten dibidangnya. Jika Anda memerlukan bantuan hukum untuk mendirikan badan usaha, tidak perlu bingung, langsung saja kunjungi website kami di Temanlegal untuk segala pertanyaan dan konsultasi lengkap tentang bisnis Anda dan tentu saja untuk meminimalisir resiko mendirikan CV nantinya.