Dalam kehidupan sehari-hari Anda mungkin sering mendengar istilah somasi. Namun belum banyak yang paham jika somasi adalah sebuah sarana hukum yang dapat dilakukan ketika hak-hak milik seseorang tak terpenuhi.
Lantas apa sajakah yang dapat menimbulkan terbitnya sebuah somasi? Bagaimana cara untuk memberikan somasi tersebut, apakah dapat dilakukan oleh pihak yang merasa rugi secara langsung? Atau ada instrumen hukum yang harus terlibat?
Bagi Anda yang masih sangat asing akan keberadaan somasi adalah sebuah sarana hukum perdata, silahkan ikuti paparan artikel ini. Di bawah akan tersaji rangkuman dari berbagai sumber, beberapa hal penting yang harus Anda ketahui mengenai somasi.
Pengertian Somasi
Salah satu contoh somasi adalah tak terlaksananya pembayaran dengan jumlah dan tenggat waktu sesuai perjanjian antara pihak kreditur dan debitur. Agar lebih paham, berikut rincian pengertian somasi dalam hukum perdata secara umum dan menurut para ahli.
1. Pengertian Umum
Secara umum sinonim dari somasi adalah teguran yang disampaikan oleh seseorang yang memiliki piutang (kreditur) kepada pihak yang memiliki hutang. Jadi di somasi adalah ditegur atas tidak terlaksananya perjanjian sesuai kesepakatan bersama.
Dengan lahirnya somasi dari pengacara maka posisi kreditur berubah menjadi calon penggugat sedangkan pihak debitur adalah calon tergugat. Dengan begitu somasi adalah bahasa peringatan sebelum pihak penggugat membawa perkara ke meja hijau.
Nantinya somasi dapat terlaksana baik secara kolektif maupun individual, baik dilakukan secara langsung atau melalui kuasa hukum.
2. Pengertian Menurut Ahli
Sedangkan menurut Yahya Harahap arti kata somasi adalah peringatan dari pihak kreditur agar pihak debitur segera merealisasikan kewajibannya. Di dalam surat somasi, umumnya pihak kreditor akan menyampaikan batas waktu pelaksanaan kewajiban tersebut.
Yang mana jika hingga batas waktu tersebut terlampaui namun pihak debitur belum juga menunaikan kewajibannya, maka akan timbul akibat hukum.
Dasar Hukum Somasi
Dasar hukum utama dari berbagai jenis somasi, misalnya somasi dari bank, somasi dari leasing atau berbagai jenis somasi lainnya hanya satu. Yaitu pada pasal 1238 di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dimana di dalam KUH Perdata tersebut disebutkan jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya maka dapat dilakukan peneguran dengan 3 cara. Yaitu melalui surat perintah, akta sejenis atau perikatan sendiri (lihat penjelasannya pada poin bentuk somasi di bawah).
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan jika surat somasi merupakan penentu kapan pihak debitur dianggap telah lalai/wanprestasi.
Fungsi & Manfaat Somasi
Fungsi utama atau tujuan somasi adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi pihak kreditur agar pihak debitur tetap melaksanakan kewajibannya. Sedangkan manfaat somasi sendiri ada 2, yaitu:
- Sebagai kesempatan bagi pihak debitur untuk segera mencari jalan terbaik guna menyelesaikan kewajibannya.
- Sebagai jalan penyelesaian atas sengketa sebelum pihak kreditur membawa perkara tersebut untuk secara resmi maju ke pengadilan.
Penyebab Somasi
Menurut para ahli hukum, sebuah teguran berbentuk somasi dapat diberikan pihak kreditur ke pihak debitur dalam beberapa kondisi berikut:
- Pihak debitur ternyata tak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah tercapai.
- Pihak debitur sebenarnya sudah berusaha melaksanakan kewajibannya, akan tetapi hasil atau bentuknya tak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
- Pihak debitur melaksanakan kewajibannya akan tetapi tak sesuai tenggat waktu.
- Pihak debitur telah melanggar aturan sebagaimana yang tertuang di dalam kesepakatan bersama pihak kreditur.
Bentuk Somasi
Di halaman 43 dalam buku yang berjudul Tanggung Gugat Dalam Hukum Perdata, M Khoidin menyatakan jika terdapat 3 bentuk somasi, yaitu:
1. Surat Perintah
Yaitu sebuah surat perintah yang berbentuk penetapan juru sita untuk menyampaikan ke pihak debitur kapan waktu pelaksanaan prestasi harus dilakukan. Surat perintah ini berasal dari hakim sebuah pengadilan.
2. Akta Sejenis
Penerbitan somasi atau teguran juga dapat berbentuk akta sejenis baik yang berbentuk akta notarial atau akta di bawah tangan.
3. Perikatan Sendiri
Somasi juga bisa terbit berdasarkan perikatan yang telah terjalin sebelumnya antara pihak kreditur dan debitur. Yang mana di dalam surat perjanjian tersebut pasti akan tercantum waktu dimana pihak debitur akan dianggap telah wanprestasi.
Sanksi Hukum Saat Somasi Diabaikan
Mungkin akan muncul dalam benak Anda, lantas hal apa yang akan terjadi jika hingga tenggat waktu debitur tidak melaksanakan prestasinya? Dengan kata lain, konsekuensi hukum apa yang akan dialami oleh pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi?
1. Membayar Kerugian
Karena tak terlaksanakannya suatu kewajiban (prestasi) oleh pihak debitur, maka akan timbul kerugian di pihak kreditur. Sehingga akibat hukumnya, pihak debitur harus membayar sejumlah kerugian yang timbul tersebut.
Apa saja kerugian yang harus ditanggung pihak debitur? Dalam pasal 1246 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ketentuan pembayaran ganti rugi tersebut meliputi biaya, kerugian serta bunganya.
Yang dimaksud dengan biaya adalah ongkos atau nilai pengeluaran. Sedangkan yang dimaksud kerugian adalah jumlah kerugian akibat wanprestasi dan bunga adalah keuntungan yang seharusnya kreditur peroleh.
2. Batalnya Perjanjian
Saat somasi tidak diindahkan, maka perjanjian antara kedua pihak secara otomatis akan batal dan berada pada kondisi awal sebelum dibuat perjanjian.
3. Terjadinya Gugatan atau Tuntutan Pidana
Pihak debitur akan memiliki peluang untuk menghadapi gugatan hukum dari pihak kreditur. Yang mana hal ini akan menimbulkan konsekuensi berupa denda dan sanksi hukum.
4. Kerugian Finansial & Kerusakan Reputasi
Apabila pihak pengirim somasi mengambil tindakan hukum berupa pengajuan gugatan, maka akan menimbulkan biaya hukum yang cukup tinggi. Selain itu perkara wanprestasi juga akan menyebabkan berkurangnya kepercayaan rekan bisnis dan konsumen setia pihak debitur.
Frequently Asked Questions
Beberapa pertanyaan populer seputar istilah somasi antara lain adalah:
1. Apa yang terjadi setelah somasi tidak diindahkan?
Ketika surat somasi tidak diindahkan atau diabaikan, maka pihak debitur secara otomatis akan menjadi pihak tergugat dan harus merespon panggilan pengadilan.
2. Apakah terbitnya somasi dapat mengakibatkan masuk penjara?
Pada dasarnya tidak, namun jika surat somasi tersebut disebarkan dan mengakibatkan pencemaran nama baik maka akan mengakibatkan sanksi pidana. Yaitu kepada pihak yang menyebarkannya.
3. Apakah terbitnya somasi dapat melibatkan pihak kepolisian?
Tidak, karena somasi bukan laporan ke polisi, namun surat teguran resmi pada pihak debitur agar segera melaksanakan kewajibannya.
Penutup
Nah semoga sekarang Anda sudah paham jika somasi adalah sebuah sarana hukum yang berbentuk teguran resmi agar tak terjadi wanprestasi.
Namun jika saat ini Anda sedang dihadapkan pada berbagai permasalahan yang membutuhkan nasihat hukum, silahkan kontak Teman Legal. Di Teman Legal Anda dapat melakukan sesi konsultasi gratis terkait permasalahan yang dihadapi.
Jangan ragu untuk kontak Teman Legal. Karena sebagai sebuah perusahaan penyedia jasa layanan hukum dan kenotariatan, Teman Legal telah memiliki pengalaman tinggi. Tim yang dimiliki juga para ahli di bidangnya dengan mutu pelayanan yang profesional.