Syarat sah perjanjian menjadi salah satu hal yang patut Anda perhatikan saat akan membuat suatu perjanjian. Tuannya tidak lain agar perjanjian yang dibuat punya kekuatan hukum resmi. Sehingga perjanjian pun bisa dipakai sebagai pelndung dari peluang kerugian.
Jika dilihat secara umum, keberadaan dari perjanjian memang dibuat untuk bukti bahwasanya antara dua pihak telah terjadi kesepakatan. Hal ini terjadi ketika melakukan pinjam meminjam maupun jual beli sehingga ada syarat sah perjanjian jual beli.
Pengertian Perjanjian
Sebelum membahas tentang syarat sah perjanjian secara detail sesuai dengan aturan yang berlaku. Baiknya Anda mengenal dulu gambaran umum dari sebuah perjanjian itu seperti apa. Tujuannya bagi yang belum tahu supaya tidak bingung.
Istilah yang disebut dengan perjanjian sudah diterangkan di pasal 1313 KUHPerdata. Dimana bunyinya “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan jika yang disebut perjanjian itu ketika satu orang maupun lebih telah sepakat mengikatkan diri pada pihak lain. Sehingga dipastikan bahwa suatu hal tertentu dalam perjanjian itu sudah disepakati bersama.
Syarat Sah Perjanjian
Sebuah perjanjian yang dibuat bisa disebut sana dan diakui secara resmi bila mana sudah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Sebagaimana yang tercantum dalam syarat sah perjanjian KUHPer berikut:
1. Kesepakatan Para Pihak
Jika ada yang masih bingung apa saja syarat sah dalam perjanjian? Salah satu syarat sah dalam suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak. Dengan kata lain suatu perjanjian bisa disebut sah ketika para pihak yang terlibat dalam perjanjian melakukan kesepakatan.
Dengan ketentuan bahwa syarat sah perjanjian 1320 ini pihak terkait tidak memperoleh tekanan maupun paksaan dari pihak lain. Sehingga perjanjian yang disepakati memang atas dasar keinginan sendiri. Hal ini pun juga sudah dicantumkan dalam aturan yang berlaku.
Aturan tersebut terdapat pada syarat sah perjanjian pasal 1320 yang bunyinya “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”.
2. Suatu Hal Tertentu
Bagi yang belum paham apa yang disebut dengan suatu hal tertera dalam syarat sah perjanjian hukum online yaitu objek perjanjian. Contohnya seperti suatu prestasi, bisa juga berupa tindakan memberikan sesuatu maupun berbuat sesuatu yang baik.
Sederhananya yang dinamakan dengan prestasi yaitu sesuatu yang menjadi sebuah kewajiban yang emban oleh debitur. Serta apa yang menjadi hak dari pihak kreditur pada perjanjian. Makanya syarat sah perjanjian kerja dilakukan kesepakatan dengan dia pihak.
3. Sebab yang Halal
Dari informasi yang ada dijelaskan bahwa syarat sah dalam perjanjian yang dimuat dalam pasal 1337 LUHPerdata pdf tidak menjelaskan detak tentang sebab halal. Adapun uang termuat dalam aturan tersebut terkait suatu yang dilarang seperti dilarang dalam UU.
Selain itu sebab dilarang berikutnya karena memang berlawanan dengan norma kesusilaan, maupun ketertiban umum. Makanya banyak hal yang perlu diketahui saat akan memenuhi syarat sah perjanjian kerja sama.
4. Tingkat Kecakapan Para Pihak
Untuk bisa menilai kecakapan seseorang, maka salah satu caranya yaitu dengan menggunakan indikator tertentu. Nah, untuk perjanjian sendiri sudah punya beberapa indikator untuk menilai kecakapan seperti yang dimuat di pasal 1330 KUHP Perdata berikut:
Dalam peraturan tersebut diketahui beberapa anak dianggap tidak cakap dalam membuat perjanjian. Alasannya karena anak kurang memenuhi syarat sah perjanjian. Misalnya seperti ‘orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampunan’ dan lainnya.
Dampak Saat Tidak Memenuhi Syarat Sah Perjanjian
Punya pandangan bagaimana jika syarat sah perjanjian tidak terpenuhi? Jika suatu waktu syarat sah perjanjian maka ada kemungkinan perjanjian yang dibuat akan batal diresmikan atau disahkan. Maka dari itulah melengkapi syarat menjadi hal penting.
Anda perlu tahu bahwa dalam perjanjian seperti ini syarat sah dalam perjanjian dibagi menjadi 2 Bagian. Yaitu ada syarat sah perjanjian subjektif dan objektif. Penjelasan selebihnya seperti berikut:
1. Syarat Sah Perjanjian Subjektif
Disebut sebagai syarat subjektif perjanjian yaitu karena memang berhubungan dengan berbagai pihak yang terlibat perjanjian. Jika nantinya syarat sah perjanjian subjektif ini tidak lengkap atau ada yang tidak terpenuhi.
Baik dari kesepakatan maupun dari segi kecakapan. Maka bisa saja menyebabkan perjanjian tadi dibatalkan oleh pihak terkait. Ini bisa saja terjadi pada syarat sah perjanjian jual beli tanah atau lainnya.
2. Syarat Sah Perjanjian Objektif
Selain subjektif, ada juga jenis syarat objektif perjanjian yang harus Anda penuhi. Seperti namanya, disebut objektif karena memang berkaitan erat dengan objek perjanjian yang dibuat. Lantas bagaimana jika syarat sah perjanjian objektif ada yang tidak dilengkapi?
Syarat sah dalam perjanjian objektif yang tidak lengkap. Baik lantaran sebab hal tertentu maupun karena sebab yang halal. Maka bisa berpeluang untuk terjadinya pembatalan perjanjian dari sisi hukum. Misalnya seperti dalam syarat sah perjanjian kredit atau lainnya.
Perjanjian Bisa Dibatalkan?
Bagi yang meraih bingung apakah perjanjian bisa dibatalkan? Maka jawabannya bisa. Sebab perjanjian bisa saja dibatalkan ketika salah satu pihak yang terlibat perjanjian mengajukan pembatalan.
Perlu Anda ketahui bahwa akibat perjanjian membuat dia pihak saling terikat satu dengan yang lain dengan kesepakatan dan persetujuan. Sehingga perjanjian tersebut akan terus mengikat selama tidak ada yang mengajukan pembatalan.
Makanya dari pada melakukan pembatalan perjanjian di tengah jalan. Ada baiknya anda mempertimbangkan suatu perjanjian beserta syarat sah perjanjian tersebut dengan baik. Jika sudah yakin, baru lakukan kesepakatan yang nantinya akan berbentuk perjanjian.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa yang dimaksud dengan perjanjian?
Istilah yang disebut perjanjian itu ketika satu orang maupun lebih telah sepakat mengikatkan diri pada pihak lain. Sehingga dipastikan bahwa berbagai hal sudah disepakati bersama.
2. Apa yang dimaksud kesepakatan para pihak dalam perjanjian?
Salah satu syarat sah dalam suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak. Dengan kata lain suatu perjanjian bisa disebut sah ketika para pihak yang terlibat dalam perjanjian melakukan kesepakatan.
3. Apa yang dimaksud dengan syarat subjektif perjanjian?
Syarat subjektif perjanjian yaitu karena memang berhubungan dengan berbagai pihak yang terlibat perjanjian. Jika nantinya syarat sah perjanjian subjektif ini tidak lengkap atau ada yang tidak terpenuhi. Maka bisa saja perjanjian tadi dibatalkan.
Solusi Mudah Mengurus Perjanjian
Anda yang sering merasa kesulitan saat mengurus perjanjian agar sah dan bersifat resmi. Sekarang sudah tidak perlu risau lagi, sebab sekarang ada layanan dari Teman Legal yang bisa mempermudah Anda.
Di sini proses mengurus perjanjian akan dibantu tenaga profesional, sehingga tak perlu diragukan lagi. Termasuk saat melengkapi syarat sah perjanjian. Jika penasaran, yuk hubungi segera pihak Teman Legal untuk konsultasi.