Bagi Anda yang ingin mendirikan suatu badan usaha, ada baiknya untuk mempelajari lebih jauh seputar perbedaan CV dan PT. Kedua istilah ini, CV dan PT, kerap kali digunakan dan tidak asing lagi di kalangan para pengusaha. Terutama bagi para calon lulusan sarjana akan lebih baik mengetahui tentang perusahaan yang akan dilamar sebagai karyawan di dalamnya.
Untuk sekarang ini jika banyak para lulusan sarjana setiap tahunnya maka semakin banyak juga peluang pekerjaan sangat besar agar dapat menampung semua lulusan tersebut. Oleh karena itu, tidak salah jika Anda bisa memulai untuk membangun bisnis supaya dapat menyerap calon – calon lulusan supaya mampu bersaing dengan yang lainnya.
Berikut ini kami akan menjelaskan kepada Anda tentang perbedaan PT dan CV. Hal ini sebagai bekal pengetahuan Anda sebelum memutuskan untuk membangun dan merintis bisnis yang sudah diperhitungkan secara matang.
Memahami Makna Dari CV Dan PT
Perbedaan CV dan PT yang pertama adalah dari segi makna. Untuk CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennotschap. Dalam mendirikan CV ini memerlukan dua orang atau lebih untuk mengaturnya. CV menjadi jenis badan usaha yang ketentuannya berupa satu orang berperan sebagai pemilik saham atau modal. Sedangkan yang lainnya adalah bertugas sebagai eksekutor atau menjalankan usaha tersebut.
Sementara itu untuk PT merupakan kesingkatan dari Perseroan Terbatas. Yang mana PT ini didirikan oleh sebagian orang yang sudah berjanji dan menanam modal secara bersama – sama. Perjanjian dalam hal penanam modal ini nantinya akan direalisasikan dalam bentuk pembagian saham kepada masing – masing pihak yang terlibat dalam pendiriannya.
Jika dilihat dari segi hukum, CV yang nanti Anda didirikan bersama dengan teman Anda boleh saja memiliki kemiripan nama badan usaha dengan CV yang lainnya. Sedangkan untuk PT tidak diperbolehkan karena PT termasuk dalam badan usaha dengan memiliki badan hukum resmi dan terikat.
Dilihat dari Pendiri Serta Aturannya
Perbedaan CV dan PT selanjutnya dapat Anda pahami adalah dari segi kepemilikan atau pendirinya. CV dapat didirikan oleh orang dengan kewarganegaraan Indonesia. Dalam proses pendirian, CV merupakan badan usaha dengan tidak memiliki badan hukum. Dengan artian setiap kali proses perizinan yang dilalui terbilang cukup sederhana.
Selanjutnya untuk PT memiliki status sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Yang mana kepemilikan dari PT boleh saja dimiliki oleh pihak asing. Kemudian untuk kepengurusan resmi dari PT ini sudah diatur dalam UU no. 40 tahun 2007 yang mana setiap pendirinya harus menaati aturan hukum yang berlaku dalam peraturan perundang – undangan tersebut. Perbedaan ini dapat Anda pelajari lebih lanjut dengan cara berkonsultasi dengan pihak yang memahami segala macam bentuk peraturan dan persyaratan di Temanlegal. Temanlegal menjadi solusi terbaik bagi Anda yang ingin memulai untuk mendirikan suatu badan usaha. Anda bisa mengunjungi website resmi di temanlegal.com untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Perbedaan CV dan PT.